JAKARTA, Bisnistoday – Polda Metro Jaya ditengarai melakukan upaya kriminalisasi terhadap Direktur PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Lee Kah Hin. Aparat Penegak Hukum memproses dugaan kesaksian palsu di persidangan tanpa adanya putusan maupun penetapan dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Lee Kah Hin, Rolas Budiman Sitinjak, dari RBS & Partner Law Firm, dalam keteranganya usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan awal di Polda Metro Jaya, baru-baru ini.
Menurut Rolas, penerapan Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh penyidik. Hukum acara pidana mengatur secara tegas bahwa dugaan keterangan palsu di persidangan harus lebih dulu dinilai oleh hakim, bukan oleh pelapor atau kepolisian.
“Penggunaan Pasal 242 KUHP harus didahului dengan teguran hakim. Kalau saksi tetap pada keterangannya, baru bisa ada perintah penahanan dan penuntutan. Fakta di persidangan, klien kami tidak pernah ditegur oleh hakim maupun jaksa. Tapi polisi sudah menyebut ada kesaksian palsu. Ini jelas janggal,” tegas Rolas.
Ia bahkan menyebut, kliennya diperiksa lebih dulu, sementara pihak-pihak yang memiliki kewenangan yudisial, seperti hakim, jaksa, atau panitera, justru belum pernah dimintai keterangan.“Yang berwenang menilai ada tidaknya keterangan palsu itu, hakim, bukan polisi, bukan pelapor,” tegasnya.
Laporan Informasi (LI), Bukan Laporan Polisi
Lebih lanjut Rolas mengungkapkan, sejak awal perkara ini sudah bermasalah secara prosedural. Dalam tiga surat yang diterima kliennya, dua surat pertama menyebutkan perkara ini diproses berdasarkan Laporan Informasi (LI). Baru pada surat klarifikasi ketiga, penyidik menyebut adanya laporan dari Direktur PT Position, Hari Aryanto Dharma Putra.
Perkara ini tercatat dengan Nomor LP/B/8629/XI/2025/SPKT di Polda Metro Jaya. Namun, menurut Rolas, proses tersebut tidak murni berawal dari Laporan Polisi (LP), melainkan hanya dari LI.
“Ini bukan LP sejak awal, tapi LI. Artinya, sejak mula belum ada peristiwa pidana yang jelas. Tapi kemudian diarahkan menjadi LP, bahkan naik ke penyidikan. Ini menguatkan dugaan bahwa sejak awal sudah ada niat kriminalisasi,” ujarnya. Ia menegaskan, LI hanya bersifat informasi awal, bukan dasar untuk langsung memproses seseorang sebagai terlapor pidana./


