www.bisnistoday.co.id
Selasa , 17 September 2024
Home NASIONAL & POLITIK Disesalkan, Pemerintah Izinkan Limbah B3 Fly Ash Batu Bara
NASIONAL & POLITIK

Disesalkan, Pemerintah Izinkan Limbah B3 Fly Ash Batu Bara

Tambang Batubara
PROSES Pertambagan Batubara untuk diekspor, belum lama ini.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Presiden Joko Widodo telah resmi menghapus limbah batu bara dari kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), yakni dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Didalam PP tersebut limbah batu bara berupa FABA (Fly Ash dan Bottom Ash) dikategorikan menjadi limbah non B3 yang sebelumnya dikategorikan sebagai limbah B3 pada PP No:101/2014.

“Akibatnya, hal tersebut menimbulkan pertanyaan dan pro-kontra pada kalangan pegiat lingkungan. Sebetulnya ada apa dibalik itu semua kebijakan pencabutan?” tegas Manager Advokasi dan Kampanye KAWALI Nasional, Fatmata Juliansyah dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (18/3).

Baca juga : Industri Diminta Optimalkan Teknologi Kelola Limbah

Lebih lanjut Ia mengatakan, pada penjelasan pasal 459(3) huruf c PP 22/2021 disebutkan bahwa “Pemanfaatan Limbah non B3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan Limbah non B3 khusus seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU” yang mana sebelumnya pada penjelasan pasal 54(1) huruf a PP No: 101/2014 limbah batu bara berupa fly ash tersebut merupakan limbah B3. 

Kebijakan pemerintah ini,  karena sebelumnya ada usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menyuarakan usulan untuk mengeluarkan FABA dari limbah B3. Ini karena menurut Apindo) berdasarkan hasil uji menyatakan FABA bukan limbah B3. Kemudian hal tersebut dikabulkan oleh terbitnya PP No: 22/2021 yang menyebutkan FABA adalah limbah non B3.

Namun demikian, menurut Fatmata Juliansyah disamping limbah FABA yang telah dikategorikan menjadi limbah non B3 bukan berarti proyek batu bara dalam hal pemanfaatan energi fosil dapat dikatakan ramah terhadap lingkungan. Wajar saja, mengingat bahwa PLTU batu bara menjadi salah satu kontributor utama emisi gas rumah kaca yang menyebabkan perubahan iklim, yakni mngeluarkan emisi CO2 pada proses pembakarannya ke udara.

Menurut Fatmata Juliansyah, penghapusan FABA dari limbah B3 bukan berarti dapat diartikan, bahwa limbah batu bara tidak mempunyai dampak terhadap lingkungan. “Kemudian bukankah perlu diingat bahwa selain dari pada energi dari fosil terdapat juga Energi Terbarukan (ET) yang merupakan energi bersih dan minim terhadap dampak lingkungannya?” 

Ia menjelaskan, Indonesia sebenarnya memiliki potensi ET (Energi Terbarukan ) sebesar 417,8 GW, namun baru dimanfaatkan sebesar 10 GW hingga kini diantaranya berasal dari gelombang laut, panas bumi, bio energi, angin, air, dan matahari. Pengembangan energi terbarukan selain dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam negeri namun juga berkontribusi pada pencapaian target penurunan emisi Indonesia. Energi terbarukan merupakan modal pembangunan dalam mendorong sistem ekonomi hijau, berkelanjutan, dan rendah karbon.

“Pertimbangkan tentang seberapa besar manfaat dan seberapa minim mudharatnya kepada lingkungan, adalah hal utama yang harus difikirkan untuk keberlangsungan hidup dan keselamatan rakyat Indonesia,” tuturnya.//

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

NASIONAL & POLITIK

Curhatan Relawan Anies di “Tembok Harapan” AMIN

JAKARTA,Bisnistoday-Relawan calon presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan di Jakarta Utara,...

NASIONAL & POLITIK

Ini Jadwal Kampanye Perdana Anies Baswedan

JAKARTA,Bisnistoday-- Calon presiden Anies Baswedan memulai kampanye perdana untuk Pemilu Presiden (Pilpres)...

HEADLINE NEWSNASIONAL & POLITIK

Jokowi Sebut Milenial dan Gen-Z Calon Pemimpin Masa Depan, Kode Buat Gibran?

JAKARTA, Bisnistoday - Presiden Jokowi mengatakan jika generasi milenial dan Gen Z...

NASIONAL & POLITIK

Firli Bahuri Diperiksa Tiga Jam oleh Dewas KPK

JAKARTA,Bisnistoday-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani klarifikasi selama tiga jam...