www.bisnistoday.co.id
Senin , 17 Agustus 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Heboh Dunia Medis: dr. Piprim Dipecat Menkes Budi Gunadi Sadikin
Nasional

Heboh Dunia Medis: dr. Piprim Dipecat Menkes Budi Gunadi Sadikin

dr Piprim
dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, konsultan jantung anak senior dan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)./IG
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Dunia kesehatan Indonesia kembali gaduh setelah dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, konsultan jantung anak senior dan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), menyatakan dirinya telah dipecat oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin. Pernyataan mengejutkan ini diungkap Piprim melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Minggu malam (15/2).

Dalam unggahan yang viral tersebut, dr. Piprim menyampaikan dengan tegas : “Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” ujar dr. Piprim dalam video pernyataannya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada banyak pihak yang terdampak keputusan tersebut, termasuk pasien, mahasiswa, residen, dan calon dokter anak yang selama ini dibimbingnya:

“Kepada seluruh pasien-pasien saya, khususnya di RSCM, murid-murid saya, mahasiswa saya, residen, calon dokter anak, dan fellow calon konsultan jantung anak, saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian,” lanjutnya dalam video yang menjadi sorotan publik.

Menurut dr. Piprim, keputusan pemecatan ini berkaitan dengan keputusannya mempertahankan independensi kolegium ilmu kesehatan anak yang menurutnya seharusnya tidak berada di bawah kendali penuh Kementerian Kesehatan.

Bukan “Diberhentikan Sepihak”

Menanggapi klaim tersebut, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui pernyataan resmi menegaskan bahwa keputusan pemberhentian dr. Piprim sebagai aparatur sipil negara (ASN) telah melalui prosedur yang berlaku dan sesuai aturan disiplin. Pihak kementerian secara tegas membantah bahwa keputusan itu diambil karena perbedaan pendapat atau kritik terhadap kebijakan, termasuk soal kolegium.

Dalam klarifikasi yang dilansir media, Menteri Budi menegaskan:“Tidak mungkin, nol persen, memecat PNS tanpa alasan dan prosedur yang jelas. Apalagi hanya karena beda pendapat,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Pihak rumah sakit tempat dr. Piprim bertugas terakhir, RSUP Fatmawati, juga menambahkan bahwa pemecatan berkaitan dengan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara. Menurut Direktur Utama RSUP Fatmawati, dr. Piprim telah tidak hadir bekerja secara terus-menerus sejak dimutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Maret 2025, dan hal itu melanggar Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS.

Kasus ini kini menjadi perdebatan hangat di kalangan profesional medis hingga masyarakat umum. Di satu sisi, dr. Piprim mengklaim dirinya diperlakukan tidak adil dan terkait dengan perjuangannya mempertahankan independensi organisasi profesi medis. Di sisi lain, pemerintah menegaskan pemecatan tersebut dilakukan sesuai dengan aturan disiplin staf ASN dan bukan sebagai tindakan represif terhadap perbedaan pendapat./IG dan berbagai sumber/

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

YK Rombsis Indonesia
Nasional

YK Rombsis Peringati HUT ke 81 RI, Mengusung Semangat Cinta Tanah Air dan Gotong Royong

JAKARTA, Bisnistoday– Yayasan Kemanusiaan (YK) Rombsis Indonesia menggelar Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi...

Nasional

Kurangi Dampak Kekeringan, Kementerian PU Siapkan Pasokan Air untuk 440 Hektare Sawah di Lamongan

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengantisipasi potensi kekeringan yang mengancam...

Gempa NTT
Nasional

Infrastruktur Sumber Daya Air Rusak Akibat Gempat Besar di NTT Segera Diperbaiki

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus melakukan penanganan dan pemantauan...

Nasional

Gempa di Flores Utara M7,7

FLORES, Bisnistoday- Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) menjelang pukul 06.00 WITA tadi...