JAKARTA, Bisnistoday- Usai dibuka oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil pada Selasa pagi (06/10/2020), Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kementerian ATR/BPN diiisi oleh pemaparan materi oleh masing-masing Direktur Jenderal (Dirjen). Dalam pembukaan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN meminta agar memaksimalkan penyerapan anggaran melalui pelaksanaan program kerja.
Pemaparan dimulai oleh Inspektur Jenderal, Sunraizal yang mengungkapkan bahwa pada tahun 2020 ini, Inspektorat Jenderal (Itjen) terus mendorong terbentuknya Zona Integritas. “Pada tahun 2020 ini juga kami mewajibkan setiap satuan kerja mengikuti pembangunan Zona Integritas, yang diselenggarakan berkat kerjasama Itjen dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM),” ujar Sunraizal.
Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Abdul Kamarzuki mengatakan bahwa pada tahun ini ditargetkan 2.000 Peraturan Daerah terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). “Amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menerbitkan RDTR, 36 bulan setelah sejak penetapan RTRW. Saat ini telah terbit Persetujuan Substansi (Persub) RDTR menunggu penetapan Perda RDTR,” ujar Dirjen Tata Ruang.
Dirjen Penataan Agraria, Andi Tenrisau mengatakan bahwa Dirjen Penataan Agraria saat ini melaksanakan Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan. Menurut Dirjen Penataan Agraria, sistem ini sesuai Pasal 33 Ayat 3, Undang-Undang Dasar 1945. “Ada tiga kegiatan yang mendukung sistem ini, yaitu penataan aset, penataan penggunaan tanah, serta penataan akses. Kegiatan penataan aset didukung oleh redistribusi tanah. Lalu untuk penataan penggunaan tanah dilakukan secara efektif, efisien dan berdaya guna, serta penataan akses akan dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat,” ujar Andi Tenrisau.
Kegiatan pengendalian dan penertiban tanah dan ruang difokuskan dalam lima program. Menurut Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Budi Situmorang yakni dukungan manajemen program, penertiban pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian dan pemantauan pertanahan serta penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar. “Untuk mencapai target yang ditetapkan, kami sudah menetapkan strategi, antaranya adalah bekerjasama dengan pihak universitas, kelompok masyarakat, pemerintah daerah serta pelibatan tenaga ahli/madya guna memastikan keterlaluan waktu dan kualitas output,” kata Budi Situmorang.
Tim Penilai Pertanahan
Plt. Dirjen Pengadaan Tanah, Himawan Arief Sugoto mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan dua peraturan Menteri ATR/Kepala BPN, yakni Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penilai Pertanahan. “Mengenai Penilai Pertanahan, tahun ini telah kami terbitkan 83 SK Penilai Pertanahan,” ujar Himawan Arief Sugoto.
Penanganan sengketa dan konflik pertanahan saat ini mendapat perhatian serius dari Presiden Joko Widodo. Menurut Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, RB. Agus Widjayanto, direktorat jenderal yang ia pimpin melakukan konsep kerja yang sistematik dan terukur. Selain itu, jajarannya juga telah menetapkan kasus mana yang menjadi prioritas untuk diselesaikan. “Kami menyelesaikan kasus yang mendapat atensi dari Presiden, DPR RI serta publik. Penanganan mafia tanah juga terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kepolisian RI maupun Kejaksaan Agung,” ujar RB. Agus Widjayanto./