JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah akan melakukan revisi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pasal yang akan direvisi antara lain Pasal 27, 28, 29, 36 dan 45c.
Pemerintah memutuskan untuk merevisi pasal-pasal itu setelah mendengarkan masukan dan saran masyarakat menyusul banyaknya dampak negatif pelaksanaan pasal tersebut.
“Itu semua untuk satu, menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat itu banyak terjadi,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (8/6).
Baca juga : Ketua BPKN: Banyak Makan Korban, UU ITE Harus Segera Direvisi
Tim kajian UU ITE akan dikomandoi langsung Kemenko Polhukam bakal memperbaiki pasal-pasal itu tanpa mencabut legislasinya karena UU ini masih diperlukan untuk mengatur lalu lintas dunia digital.
Mahfud menambahan Kemenkumham akan melakukan penyerasian atau sinkronisasi hasil revisi terbatas UU ITE ke proses legislasi berikutnya.
Agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam penerapan UU ITE yang ada saat ini, sembari menunggu hasil revisi terbatas selesai, Kemenko Polhukam akan melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo tentang tentang pedoman penerapan regulasi UU ITE tersebut.
“Itu sambil menunggu revisi UU itu bisa dijadikan pedoman agar tidak terjadi kesewenang-wenangan kalau itu ada di pusat maupun di daerah,” jelas Mahfud.




