www.bisnistoday.co.id
Minggu , 18 Oktober 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Masyarakat Diberi Hak Sementara Diatas HPL Pemerintah
HukumNASIONAL & POLITIK

Masyarakat Diberi Hak Sementara Diatas HPL Pemerintah

SOSIALISASI KAMPUS : Andi Tenrisau dalam kegiatan ATR/BPN Goes to Campus di Universitas Indonesia, Kamis (13/10).
Social Media

DEPOK, Bisnistoday – Kementerian ATR/BPN tengah melakukan terobosan baru mengenai hak sementara diatas Hak Pengelolaan (HPL) aset pemerintah.  Hal ini, telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) beserta turunannya. 

“Dengan aturan ini, konflik-konflik agraria yang selama ini sulit diselesaikan karena aset (pemerintah) susah dilepaskan maka dilakukan perubahan hak sehingga kalau ada tanah yang dikuasai masyarakat di areal aset pemerintah dan BUMN bisa kita kelola dan diberikan asetnya tidak hilang,” kata Andi Tenrisau dalam kegiatan ATR/BPN Goes to Campus di Universitas Indonesia, Kamis (13/10). 

Perbaikan regulasi lainnya ialah pemberian hak pada ruang atas dan bawah. Maksud dari pemberian hak ruang atas ialah pemberian hak pada bangunan yang tak bersentuhan langsung dengan tanah seperti contohnya apartemen. Sementara hak ruang bawah ialah pemberian kepastian hukum pada bangunan yang berada di bawah permukaan tanah dengan contoh Moda Raya Terpadu (MRT). 

“Dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 dan dalam PP Nomor 18 Tahun 2021, kemudian dikembangan dengan penafsiran analog dan ekstrensif, maka tanah itu sekarang tiga dimensi. Bisa di atas bumi, bisa pemanfaatan ruang atas bisa juga ruang bawah tanah,” jelas Andi Tenrisau.

Tranformasi Digital 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, I Ketut Ary Sucaya mengatakan, transformasi digital untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam mendapatkan layanan pertanahan. 

Selain itu, mempermudah tata ruang baik dalam layanan rutin maupun dalam bidang usaha, sehingga layanan menjadi lebih efisien. “Jadi kita ingin kalau ada masyarakat yang ingin membuka usaha tidak terkendala oleh BPN, kita ingin bisa cepat,” ucapnya.

Demikian juga, tambah Ary Sucaya, dengan transformasi digital, diharapkan biaya yang dikeluarkan masyarakat dalam mendapatkan layanan pertanahan dan tata ruang jauh lebih murah, cepat, dan akuntabel. “Digitalisasi itu adalah harga mati kalau kita ingin menerapkan transformasi digital,” terang I Ketut Ary Sucaya./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Gedung KPK/ant
Hukum

OTT KPK di BNPB: Sorotan terhadap Integritas Tata Kelola Penanggulangan Bencana

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan...

Kemnaker
Hukum

Kemnaker Buka Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc PHI hingga 22 November

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan pembukaan Seleksi Administratif Calon Hakim...

Pakar hukum Dr. Drs. Arief Sulistyanto, MSi . (dok:Ist)
Hukum

Urgensi, Titik Kritis, dan Enam Pagar Pelindung RUU Perampasan Aset

JAKARTA, Bisnistoday.co.id- Dalam rangka perayaan ulang tahunnya yang ke-15, K&K Advocates menggelar...

Hukum

Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan di Tengah Skandal Lapas Cibinong

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi tiba-tiba mengundurkan diri dari...