DEPOK, Bisnistoday – Kementerian ATR/BPN tengah melakukan terobosan baru mengenai hak sementara diatas Hak Pengelolaan (HPL) aset pemerintah. Hal ini, telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) beserta turunannya.
“Dengan aturan ini, konflik-konflik agraria yang selama ini sulit diselesaikan karena aset (pemerintah) susah dilepaskan maka dilakukan perubahan hak sehingga kalau ada tanah yang dikuasai masyarakat di areal aset pemerintah dan BUMN bisa kita kelola dan diberikan asetnya tidak hilang,” kata Andi Tenrisau dalam kegiatan ATR/BPN Goes to Campus di Universitas Indonesia, Kamis (13/10).
Perbaikan regulasi lainnya ialah pemberian hak pada ruang atas dan bawah. Maksud dari pemberian hak ruang atas ialah pemberian hak pada bangunan yang tak bersentuhan langsung dengan tanah seperti contohnya apartemen. Sementara hak ruang bawah ialah pemberian kepastian hukum pada bangunan yang berada di bawah permukaan tanah dengan contoh Moda Raya Terpadu (MRT).
“Dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 dan dalam PP Nomor 18 Tahun 2021, kemudian dikembangan dengan penafsiran analog dan ekstrensif, maka tanah itu sekarang tiga dimensi. Bisa di atas bumi, bisa pemanfaatan ruang atas bisa juga ruang bawah tanah,” jelas Andi Tenrisau.
Tranformasi Digital
Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, I Ketut Ary Sucaya mengatakan, transformasi digital untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam mendapatkan layanan pertanahan.
Selain itu, mempermudah tata ruang baik dalam layanan rutin maupun dalam bidang usaha, sehingga layanan menjadi lebih efisien. “Jadi kita ingin kalau ada masyarakat yang ingin membuka usaha tidak terkendala oleh BPN, kita ingin bisa cepat,” ucapnya.
Demikian juga, tambah Ary Sucaya, dengan transformasi digital, diharapkan biaya yang dikeluarkan masyarakat dalam mendapatkan layanan pertanahan dan tata ruang jauh lebih murah, cepat, dan akuntabel. “Digitalisasi itu adalah harga mati kalau kita ingin menerapkan transformasi digital,” terang I Ketut Ary Sucaya./


















![Polisi antihuru-hara berhadapan dengan siswa SMA saat unjuk rasa di Paris [Yves Herman/Reuters]](https://bisnistoday.co.id/wp-content/uploads/2026/10/Pelajar-prancis-680x533.jpg)





















