www.bisnistoday.co.id
Senin , 20 Januari 2025
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Menaker: Sanksi Tegas PT ITSS Jika Terbukti Tak Patuhi K3
Nasional

Menaker: Sanksi Tegas PT ITSS Jika Terbukti Tak Patuhi K3

MENAKER
MENTERI KETENAGAKERJAAN, Ida Fauziah di Jakarta./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan kembali melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT ITSS pada tanggal 8 hingga 11 Januari 2024, sebagai pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya.

Hal itu dilakukan untuk memastikan Kemnaker mendapatkan informasi secara menyeluruh terkait penyebab terjadinya kecelakaan terbakarnya tanur di perusahaan tersebut.

“Pada pemeriksaan yang kedua ini Kemnaker menurunkan Tim yang lengkap, terdiri dari: pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Pesawat Tenaga Produksi, Spesialis Listrik dan Penanggulangan Kebakaran, Spesialis Lingkungan Kerja, dan PPNS Ketenagakerjaan. Mereka fokus melakukan pemeriksaan pada aspek ketenagakerjaan, yaitu pemenuhan persyaratan K3 dalam perbaikan tanur tersebut,” tutur Menaker Ida Fauziah di Jakarta, Senin (8/1).

Menaker mengatakan bahwa Kemnaker akan mengambil sikap tegas untuk penegakan hukum atas ketidakpatuhan perusahaan dalam penerapan persyaratan K3. Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker dan Provinsi Sulawesi Tengah serta berkoordinasi intensif dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk memastikan apa yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja dan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan kerja tersebut termasuk penegakan hukumnya.

Selain itu, Tim Pengawas Ketenagakerjaan juga melakukan pendalaman terhadap persyaratan K3 lainnya yang tidak dipenuhi oleh perusahaan maupun pemenuhan norma ketenagakerjaan lainnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

“Jika ada ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban-kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, maka PPNS Ketenagakerjaan Kemnaker bersama PPNS Disnakertarns Provinsi Sulteng akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku,” ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa Tim Pengawas Ketenagakerjaan terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak baik pusat maupun daerah untuk melakukan penanganan permasalahan kecelakaan kerja ini dan melakukan upaya agar kejadian seperti ini tidak terulang.

“Industri smelter yang termasuk industri dengan risiko bahaya yang tinggi harus benar-benar dipastikan untuk menerapkan standar K3 yang tinggi, sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan perekonomian Indonesia termasuk menyediakan lapangan kerja bagi bangsa Indonesia,” tambahnya.//

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Proyek Jalan
Nasional

Kementerian PU Percepat Perbaikan Jalan Gondanglegi–Balekambang di Malang

MALANG, Bisnistoday –Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo menyatakan bahwa perbaikan Jalan...

PT KAI
Nasional

Balaiyasa Manggarai Modifikasi Sebanyak 72 Kereta New Generation

JAKARTA, Bisnistoday – PT KAI memperbaharui sarana pada beberapa layanan kereta api...

Menteri P2MI
Nasional

Menteri P2MI Sambangi Kantor B-Universe, Bahas Program Pekerja Migran

JAKARTA, Bisnistoday - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding,...

Uchok Sky Khadafi
Nasional

Dianggap Lamban, CBA Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Disparekraf DKI Jakarta

JAKARTA, Bisnistoday - Direktur Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi...