JAKARTA, Bisnistoday- PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) membuka verifikasi lanjutan kepada para pihak ketiga sehubungan putusan perdamaian (homologasi). Hal ini dilakukan siring Mahkamah Agung telah mengumumkan putusan “Tolak” atas permohonan Kasasi yang diajukan PT Bank DKI atas Perjanjian Perdamaian PKPU WSBP.
Hal tersebut, dijelaskan Fandy Dewanto, Corporate Secretary, PT Waskita Beton Precast Tbk di Jakarta, Selasa (25/10). Ia mengutarakan, sebagai kelanjutan atas putusan tersebut, WSBP telah membuka proses verifikasi lanjutan bagi kreditur yang belum mengikuti verifikasi pada tahap awal. Proses Verifikasi lanjutan ini telah dibuka dan diumumkan melalui media massa pada 11 Oktober 2022.
Melalui verifikasi lanjutan ini, menurut Fandy, perusahaan ingin memberi kesempatan kepada seluruh kreditur untuk dapat mendaftarkan tagihannya sesuai dengan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan. Hal ini sejalan dengan komitmen Manajemen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai hasil kesepakatan dengan seluruh kreditur yang tertuang dalam perjanjian perdamaian.
“Dengan ini, WSBP mengimbau kepada para kreditur yang telah memenuhi syarat untuk segera melakukan pendaftaran atas tagihan yang dimiliki,” dalam keterangan Fandy.
Buka Call Center
Lebih lanjut, terang Fandy, untuk mengakomodir berbagai pertanyaan terkait paska homologasi, perusahaan telah menyediakan fasilitas call center 1500927, yang berfungsi sebagai pusat informasi terpercaya mengenai implementasi perdamaian PKPU perusahaan.
“Ini sejalan dengan fokus Manajemen ke depan adalah senantiasa memastikan pemulihan kinerja WSBP, komitmen terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG), dan implementasi transformasi bisnis perusahaan yang terdiri dari 3 pilar yaitu Operational Excellence, Business Nourishment, dan Technology & Digitalization,” tambah Fandy melalui keteranganya.


















![Polisi antihuru-hara berhadapan dengan siswa SMA saat unjuk rasa di Paris [Yves Herman/Reuters]](https://bisnistoday.co.id/wp-content/uploads/2026/10/Pelajar-prancis-680x533.jpg)


















