JAKARTA, Bisnistoday- Tersangka Istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditahan Kepolisian Republik Indonesia (POlri). Seperti diketahui, selama ini, Putri Candrawathi sejak ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Novriansyah Yosua) pada 19 Agustus 2022 belum ditahan.
Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9) menyatakan Putri Candrawathi untuk ditahan di Rutan Mabes Polri.
“Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap kedua, hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kita nyatakan, pususkan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” terang Kapolri.
Sebelumnya Putri Candrawathi hanya dikenakan kewajiban lapora diri dua kali seminggi. Menurut Kapolri, alasan Polri untuk tidak menahan Putri Candrawathi usai penetapan tersangka karena faktor kemanusiaan.
Jendral Listyo Sigit mengutarakan, penahanan Putri mengacu pada hasil pemeriksaan jasmani dan psikologi yang sudah dinyatakan dalam kondisi baik.
“Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC, saat ini dalam keadaan baik,” tambahnya. /



















![Polisi antihuru-hara berhadapan dengan siswa SMA saat unjuk rasa di Paris [Yves Herman/Reuters]](https://bisnistoday.co.id/wp-content/uploads/2026/10/Pelajar-prancis-680x533.jpg)






















