JAKARTA, Bisnistoday,- Polemik mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan royalti musik di Indonesia kembali memanas setelah sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Cipta dan Hak Terkait secara terbuka mempertanyakan kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dalam konferensi pers yang digelar di Soneta Record, Sukmajaya, Depok, Selasa (7/4/2026) berbagai perwakilan LMK seperti RAI, ARDI, WAMI, PAPPRI, Prisindo, hingga AKSI berkumpul untuk menyuarakan keberatan massal atas pola distribusi royalti tahun 2025 yang dianggap tidak sesuai mandat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
“Peraturan kita belum berubah, seharusnya semua kinerja dan aturan distribusi royalti mengikuti Undang-undang yang berlaku,” ujar Rhoma Irama, yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Situasi ini dipicu oleh belum tuntasnya pendistribusian royalti periode 2025 serta munculnya fenomena dana unclaimedatau dana tidak bertuan dalam jumlah signifikan. Para pemilik hak merasa aspirasi dan keberatan mereka diabaikan oleh LMKN jilid IV, padahal LMK sebagai lembaga yang menaungi langsung para musisi memiliki hak penuh untuk menerima laporan kinerja atas pengelolaan dana tersebut. Ketidakpastian ini menciptakan keresahan di kalangan komposer dan penampil yang menggantungkan hidup pada hak ekonomi atas karya mereka.
Selain masalah administratif, LMK juga menyoroti adanya perubahan tata cara distribusi yang dilakukan secara sepihak oleh LMKN tanpa adanya persetujuan atau konsolidasi dengan LMK terkait. Minimnya informasi mengenai perolehan collecting royalti pada periode Juli hingga Desember 2025 menjadi indikator kuat adanya penurunan transparansi jika dibandingkan dengan kepengurusan sebelumnya.
Ikke Nurjanah, yang mewakili suara musisi, memberikan kritik tajam dengan menyatakan, “LMKN yang dulu adalah representasi seluruh LMK, semua mendapat informasi yang aktual dan transparan. Namun sekarang, jauh dari kata itu.”
Ketegangan bermula ketika LMKN saat ini menerapkan pola distribusi “proxy” yang didasarkan pada data penggunaan secara eksklusif. Namun, elemen musik di Indonesia menilai bahwa sistem ini belum cukup mewakili seluruh spektrum industri musik tanah air dan sering kali mengesampingkan keadilan bagi pemilik hak yang datanya tidak terdaftar dengan sempurna. LMK mencatat bahwa sistem yang dipaksakan ini justru memicu masalah teknis baru, mulai dari proses input data anggota yang rumit hingga terjadinya penolakan data meskipun prosedur sudah diikuti.
Ketidaksiapan infrastruktur teknologi LMKN terlihat jelas saat LMK mencoba melakukan klaim nilai royalti namun mengalami kegagalan sistem berkali-kali. Fenomena double claim sering terjadi, yang menurut para pengurus LMK merupakan bentuk pemaksaan sistem yang belum matang sehingga merugikan anggota sebagai pemilik hak sah. Akibat kendala ini, seluruh LMK secara tegas meminta LMKN untuk mengembalikan rumusan distribusi royalti sesuai dengan kesepakatan awal pada periode Januari-Juni 2025 yang telah ditandatangani secara resmi dalam berita acara bersama.
Keresahan semakin meningkat ketika royalti digital sebesar 220 miliar rupiah—yang merupakan hasil kerja keras WAMI di bawah koordinasi LMKN periode sebelumnya—kini diminta untuk dikembalikan dan dikelola sepenuhnya oleh LMKN jilid saat ini. Minimnya transparansi mengenai perolehan collecting analog senilai 55 miliar rupiah untuk periode Januari-Agustus 2025 juga menambah daftar panjang ketidakpuasan LMK terhadap manajemen saat ini. Para pemilik hak merasa bahwa tanpa keterlibatan aktif LMK dalam pengawasan, akurasi data distribusi akan terus diragukan.
Salah satu poin paling krusial yang diprotes adalah keputusan LMKN jilid IV untuk meniadakan kebijakan Unplugged Performers Allocation (UPA). Selama bertahun-tahun, UPA telah menjadi nilai dasar yang dibagikan secara merata kepada seluruh anggota sebagai bentuk penghargaan minimum terhadap sebuah karya cipta. Namun, manajemen LMKN saat ini menganggap kebijakan tersebut sebagai “sedekah royalti” yang tidak memiliki landasan kepemilikan yang tepat, sebuah pernyataan yang sangat melukai perasaan para seniman.
Penghapusan UPA berdampak langsung pada merosotnya nilai royalti yang diterima oleh para pemilik hak di tingkat akar rumput. Para anggota LMK menilai bahwa kebijakan ini adalah langkah mundur yang mengabaikan aspek perlindungan ekonomi bagi musisi kecil. Penghapusan ini dianggap sebagai kebijakan yang tidak sensitif terhadap realitas lapangan, di mana tidak semua penggunaan musik dapat tercatat secara digital melalui sistem proxy, sehingga UPA seharusnya tetap ada sebagai jaring pengaman.
Kekecewaan ini mendorong para pengurus LMK untuk mendesak pencabutan surat edaran dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang dianggap melemahkan fungsi LMK. Mereka berpendapat bahwa semakin kecil peran LMK dalam proses pengumpulan dan pengawasan, maka tingkat transparansi yang diterima oleh anggota akan semakin minim. Pemulihan fungsi LMK dalam sistem satu pintu bersama LMKN dianggap sebagai satu-satunya jalan untuk memastikan royalti tersalurkan kepada orang yang tepat.
Fokus konflik juga mengarah pada sektor musik dangdut setelah muncul pernyataan dari salah satu komisioner LMKN yang menyebut bahwa penggunaan musik dangdut hanya menyumbang sekitar 1% dari total penggunaan musik nasional. Pernyataan yang diklaim berdasarkan data internal LMKN ini langsung menuai protes keras dari LMK RAI dan ARDI yang menganggap data tersebut tidak akurat dan tidak mencerminkan realitas budaya di Indonesia. Mereka menuntut penjelasan detail mengenai metodologi yang digunakan LMKN dalam menghasilkan angka tersebut.
Minimnya respon LMKN terhadap kritik dan keluhan administratif dari komunitas dangdut membuat suasana semakin keruh. Padahal, LMK RAI dan ARDI telah mendorong LMKN untuk memperluas cakupan penarikan royalti ke tempat-tempat yang memang aktif memutar musik dangdut guna memaksimalkan potensi ekonomi bagi para anggotanya. Tanpa adanya perluasan cakupan dan validasi data yang benar, musisi dangdut dipastikan akan kehilangan hak ekonomi yang signifikan setiap tahunnya.
Ketua RAI, Dadang, menekankan pentingnya pemerataan penarikan royalti di seluruh sektor tanpa diskriminasi genre. Ia menegaskan bahwa jika penarikan royalti tidak dilakukan di tempat-tempat yang memang menggunakan dan memanfaatkan musik dangdut, maka para anggota tidak akan mendapatkan haknya secara adil. Upaya ini dilakukan semata-mata agar sistem pengumpulan royalti kembali ke jalur yang benar, di mana transparansi dan keadilan menjadi prioritas utama di atas kepentingan sistemik yang belum teruji keberhasilannya.E2-Adit


