BANDUNG, Bisnistoday – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) dengan berlandaskan pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi.
Vanessa Gaffar, selaku Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Penjaminan Mutu UPI memastikan seluruh kebijakan yang diterapkan tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Secara umum, kebijakan WFH diterapkan pada seluruh pegawai di unit akademik maupun non-akademik, dengan pola implementasi yang berbeda,” kata Vanessa, Rabu (8/4/2026).
Pada unit non-akademik, pegawai melaksanakan WFH setiap hari Jumat.
Sementara itu, pada unit akademik dan layanan kesehatan, sistem kerja dilakukan secara Work From Office (WFO) proporsional, dengan ketentuan 50% pegawai hadir bergantian sehingga setiap pegawai tetap memiliki kewajiban WFH satu hari dalam sepekan.
Khusus pada unit yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, UPI menetapkan pola WFO dengan pengaturan jam kerja bergilir agar layanan tetap berjalan optimal.
Sedangkan fakultas dan unit yang memungkinkan penerapan WFH mengikuti ketentuan sebagaimana dijelaskan sebelumnya.
Vidi Sukmayadi, Kepala Kantor Komunikasi, Informasi, dan Pelayanana Publik UPI, menambahkan, WFH tidak diberlakukan pada hari kuliah, sehingga kegiatan perkuliahan tetap berjalan sesuai ketentuan akademik.
“Perkuliahan luring wajib dilaksanakan minimal 10 kali pertemuan tatap muka sebagaimana diatur dalam pedoman akademik, sehingga kualitas pembelajaran tetap terjaga,” kata Vidi.
Tidak terdapat perbedaan kebijakan antara tenaga kependidikan dan dosen. Namun, penjadwalan pegawai yang melaksanakan WFH dilakukan secara bergantian dan diserahkan pada kebijakan masing-masing Dekan atau Kepala Unit.
“Dengan demikian, kebijakan WFH di UPI tetap menjaga keseimbangan antara efektivitas kerja, kelancaran layanan, dan kepatuhan terhadap regulasi nasional, tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan akademik,” pungkasnya.E2

