www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 21 Februari 2026
Home EKONOMI UU Perkoperasian Perlu Direvisi Untuk Dorong Ekosistem Koperasi
EKONOMIEkonomi & Bisnis

UU Perkoperasian Perlu Direvisi Untuk Dorong Ekosistem Koperasi

REVISI UU KOPERASI : Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi pada keterangan resminya di Jakarta, Minggu (5/6).
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyatakan revisi atas Undang-Undang (UU) tentang Perkoperasian perlu terus didorong hingga disahkan demi menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai upaya menghadirkan ekosistem bisnis koperasi yang dinamis, adaptif, dan akomodatif bagi kebutuhan anggota dan masyarakat. 

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi pada keterangan resminya di Jakarta, Minggu (5/6), mengatakan UU Perkoperasian yang saat ini berlaku adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 yang sudah berusia 30 tahun dengan substansi yang cenderung obsolete (ketinggalan) sehingga perlu diperbaharui agar sesuai dengan perkembangan zaman dan lingkungan strategis terkini.

“Seiring perubahan cepat dalam dunia usaha dan teknologi serta berbagai permasalahan yang terjadi maka diperlukan UU yang juga mampu mengakomodasi, menjawab perubahan tersebut, dan memperbaiki tata kelola perkoperasian. Dengan demikian koperasi bisa bergerak lincah, modern, dipercaya, dan terutama memberikan kepastian hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran yang dapat menurunkan citra koperasi di kalangan masyarakat,” kata Zabadi.

Fenomena yang terjadi akhir-akhir ini adalah munculnya koperasi-koperasi bermasalah sehingga gambaran koperasi di masyarakat kurang baik. Ini bertolak belakang dengan prinsip koperasi, bahwa koperasi dengan azas kebersamaan, kekeluargaan, demokrasi tujuan utamanya adalah untuk memberikan kesejahteraan kepada anggotanya.    

Berbagai permasalahan koperasi saat ini, antara lain penyalahgunaan badan hukum koperasi untuk melakukan praktik pinjaman online ilegal dan rentenir, penyimpangan penggunaan asset oleh pengurus, di lain pihak potensi anggota tidak dioptimalkan, dan pengawasan yang belum berjalan maksimal.  

Pelanggaran koperasi yang juga kerap terjadi dalam bentuk tidak adanya izin usaha simpan pinjam maupun izin kantor cabang. 

“Banyak koperasi yang dikelola tidak sesuai dengan prinsip dan nilai koperasi sehingga menimbulkan malpraktik yang merugikan anggota maupun masyarakat. Pendidikan anggota dan kerja sama antar koperasi yang merupakan bagian penting dalam pelaksanaan prinsip koperasi tidak diselenggarakan sebagaimana mestinya dan adanya ketergantungan koperasi terhadap dominasi pengurus. Padahal dalam koperasi peran anggotalah yang paling utama,” kata Zabadi.

Salah satu kendala yang juga banyak ditemukan dalam koperasi bermasalah saat ini adalah mekanisme pengajuan PKPU dan kepailitan oleh kreditur/anggota koperasi yang belum diatur dalam UU sehingga menyulitkan anggota yang harus menghadapi proses PKPU dan pailit. Ribuan anggota koperasi bermasalah kini terkatung-katung menunggu proses pengembalian simpanannya yang rumit.  

Zabadi mengatakan melihat begitu banyaknya permasalahan yang muncul, maka perlu penguatan dan pembaruan dalam draf RUU Perkoperasian yang akan disusun. 

“Ada banyak hal yang akan diatur, salah satu yang ingin diperkuat adalah badan hukum koperasi, menguatkan pengaturan pengelolaan koperasi berdasarkan prinsip syariah, penguatan pengawasan internal, disertai sanksinya,” kata Zabadi. 

Pengaturan Sanksi Pidana 

Selain itu juga, pengaturan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus/pengelola koperasi maupun pihak lain yang mengatasnamakan koperasi. Hal ini menjadi perhatian serius agar pengurus koperasi/pengelola  bertanggung jawab dan taat azas terhadap semua aturan yang ada. Adapun, pembubaran, penyelesaian, dan kepailitan koperasi akan turut diatur.

Hal krusial lainnya adalah mempertegas regenerasi dan suksesi di koperasi dan mengatur  pembatasan masa periode kepengurusan. Menguatkan pengaturan pengelolaan koperasi berdasarkan prinsip syariah dan mendorong penjaminan simpanan anggota koperasi.

“UU Perkoperasian yang akan disusun bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anggota, menghadirkan tata kelola koperasi yang baik dan akuntable, serta memberikan efek jera terhadap pelanggaran ketentuan peraturan sebagaimana diatur di dalam undang-undang perkoperasian,” kata Zabadi.

KemenKopUKM telah membentuk Kelompok Kerja pembahasan Naskah Akademik RUU tentang Perkoperasian yang berasal dari akademisi (ahli ekonomi, ahli hukum), praktisi koperasi, pemerhati koperasi, notaris, ahli hukum, kementerian/lembaga terkait, serta internal Kementerian Koperasi dan UKM. 

Tim juga sudah mulai bekerja melakukan inventarisasi terkait permasalahan dan perkembangan dinamika perkoperasian. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan secara intensif per klaster RUU Perkoperasian./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

PII Jabar
Ekonomi & Bisnis

Ir. Hambali Nahkodai Persatuan Insinyur Indonesia Jawa Barat 2026–2029, Usung Visi Insinyur Sejahtera dan Bermartabat

BANDUNG, Bisnistoday – Musyawarah Wilayah ke-3 organisasi profesi insinyur di Jawa Barat menetapkan Ir. Hambali sebagai Ketua...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menkop Resmikan Call Center Kopdes, Percepat Respons Pengaduan Masyarakat

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Koperasi Ferry Juliantono meresmikan pengembangan layanan call center...

Ekonomi & Bisnis

BINA Lebaran 2026, Perkuat Konsumsi Domestik Berkelanjutan

JAKARTA, Bisnistoday - Kampanye nasional Belanja di Indonesia Aja (BINA) Lebaran 2026...

Ekonomi & Bisnis

Revitalisasi Pabrik Amonia Tertua RI Rampung, Efisiensi Energi Naik dan Emisi Turun Signifikan

BONTANG, Bisnistoday– Proyek peremajaan pabrik amonia tertua di Indonesia resmi dirampungkan. Proyek...