JAKARTA, Bisnistoday – Kejaksaan RI menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar (ES) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.
“Kami telah menetaokan dua tersangka baru yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Dirut PT Mugi Rekso Abadi, “ ungkap Jasa Agung ST Burhanudin dalam keterangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6).
Ia mengutarakan, bahwa kasus korupsi tersebut diduga merugikan keuangna negara hingga mencapai Rp8,8 Triliun. Didalam kasus tersebut, diduga ada tindakan melawan hukum dan menguntungkan pihak Lessor pengadaan pesawat tersebut.
Secara lebih terang, bahwa ES diduga bersama dengan timnya tidak melakukan evaluasi dan juga menetapkan pemenang pengadaan pesawat dengan tidak melakukan mekanisme transparan dan konsisten.
Akibat hal tersebut, PT Garuda Indonesia Tbk diduga telah mengabaikan prinsip pengadaan barang yang seharusnya melalui tahapan tertentu sesuai dengan aturan perusahaan negara. Demikian ini, yang menjadikan negara diduga telah merugikan kerugian negara triliunan rupiah.
Sejalan dengan hal tersebut, Kejagung tidak melakukan penahanan karena, tersangka ES juga telah menjalani masa penahan terkait kasus korupsi yang dibawah kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait kasus yang sama, telah dijerat tiga tersangka lainnya yakni VP Strategic Management PT Garuda Indonesia (2011-2012), Setijo Awibowo, Executive Porject Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (2009-2014) Agus Wahjudo, serta VP Treasury Management PT Garuda Indonesia, Abert Burhan. /cnn



















![Polisi antihuru-hara berhadapan dengan siswa SMA saat unjuk rasa di Paris [Yves Herman/Reuters]](https://bisnistoday.co.id/wp-content/uploads/2026/10/Pelajar-prancis-680x533.jpg)






















