JAKARTA, Bisnistoday — Mobilitas masyarakat di Jabodetabek tidak mengenal batas administrasi. Masyarakat dapat tinggal di satu wilayah, bekerja di wilayah lain, dan menggunakan berbagai moda transportasi yang dikelola oleh pemerintah maupun operator yang berbeda.
Namun, pengelolaan transportasi masih menghadapi tantangan koordinasi lintas wilayah, pembagian kewenangan, pendanaan dan pembiayaan, hingga integrasi layanan. Kondisi ini menjadi salah satu tantangan yang perlu dijawab untuk mewujudkan sistem transportasi Jabodetabek yang lebih terintegrasi.
Direktur Asia Tenggara ITDP, Gonggomtua Sitanggang, mengatakan bahwa penguatan kelembagaan diperlukan untuk memastikan integrasi transportasi dapat berjalan secara nyata, bukan berhenti pada koordinasi antarinstansi.
“Dalam konteks ini, integrasi kelembagaan tidak hanya berbicara mengenai struktur organisasi ataupun pembagian peran dan kewenangan. Keberhasilannya juga sangat bergantung pada bagaimana mekanisme pendanaan dan pembiayaan disusun, bagaimana kerja sama dan pengelolaan aset dilakukan, serta bagaimana integrasi tarif dan data dapat dibangun lintas wilayah, lintas moda, dan lintas operator,” ujarnya di Jakarta, beberapa waktu lalu
Integrasi transportasi Jabodetabek membutuhkan lebih dari sekadar koordinasi antar-instansi. Diperlukan kelembagaan dengan fungsi dan kewenangan yang jelas, didukung pendanaan yang berkelanjutan serta integrasi data dan tarif.
Sebagai salah satu pengaturan dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, Badan Layanan Bersama (BLB) sebagai salah satu opsi kelembagaan transportasi terintegrasi, tidak hanya tertuju pada bentuk kelembagaannya, tetapi juga pada fungsi dan kewenangan yang akan dimiliki BLB serta posisinya terhadap institusi yang sudah ada.
Kelembagaan baru perlu memberikan nilai tambah terhadap sistem yang berjalan, termasuk dengan memperjelas proses pengambilan keputusan, koordinasi antarwilayah dan antarmoda, serta pengelolaan aset. Pada saat yang sama, penguatan kelembagaan juga perlu mempertimbangkan pemanfaatan sumber daya dan institusi yang telah tersedia agar tidak menciptakan lapisan birokrasi baru yang tidak diperlukan.
Pendanaan lintas wilayah menjadi salah satu kunci keberlanjutan layanan. Karena sistem transportasi Jabodetabek mencakup beberapa provinsi dan pemerintah daerah dengan kapasitas fiskal yang berbeda, diperlukan kejelasan mengenai pembagian tanggung jawab pendanaan, termasuk untuk Public Service Obligation (PSO).
Diskusi juga menyoroti perlunya skema pendanaan yang berkelanjutan, komitmen penganggaran lintas tahun, serta mekanisme yang dapat mendorong pemerintah daerah untuk berpartisipasi. Dukungan dan insentif dari pemerintah pusat dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat komitmen daerah dalam mendukung layanan transportasi terintegrasi.
“Integrasi data dan tarif juga perlu menjadi bagian dari mekanisme kelembagaan. Kelembagaan terintegrasi diharapkan memiliki peran dalam mengumpulkan dan mengintegrasikan data transportasi, dengan dukungan pemerintah daerah dan operator, serta pembagian peran dan kewenangan yang jelas. Dalam hal tarif, diperlukan mekanisme yang memperjelas proses pengusulan, penetapan, dan koordinasi tarif antarwilayah dan antarmoda,” papar Gonggomtua
Rancangan kelembagaan juga perlu diterjemahkan ke dalam mekanisme yang dapat diterapkan. Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi (RIPKA) menjadi dasar implementasi yang konkret dan feasible, sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan integrasi transportasi. Komitmen lintas pemerintahan juga perlu dijaga dalam jangka panjang agar keberlanjutan integrasi tidak bergantung pada perubahan kepemimpinan.
“Pada akhirnya, penguatan kelembagaan transportasi bukanlah tujuan akhir. Yang ingin kita capai adalah sistem transportasi Jabodetabek yang semakin terintegrasi, efisien, dan mampu memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat. Pada saat yang sama, integrasi ini diharapkan dapat mendukung upaya bersama dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara, serta menurunkan emisi dari sektor transportasi,” lanjut Gonggomtua.
Melalui diskusi ini, berbagai masukan dari pemangku kepentingan akan digunakan untuk mempertajam kerangka mekanisme kelembagaan transportasi terintegrasi yang sedang dikembangkan ITDP Indonesia bersama ViriyaENB. Kajian tersebut merupakan pembaruan dari Studi Integrasi Transportasi di Jabodetabek yang dilakukan ITDP pada 2024, dengan mempertimbangkan perkembangan kerangka regulasi dan kelembagaan yang berlaku saat ini.
“Tantangan kita bukan lagi hanya menyepakati perlunya integrasi, tetapi merumuskan mekanisme yang memungkinkan integrasi tersebut berjalan secara efektif dan berkelanjutan. Pemodelan ini diharapkan dapat menjadi salah satu landasan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam merencanakan masa depan mobilitas Jakarta, sekaligus menjadi bagian dari langkah menuju Jakarta yang lebih siap menghadapi tantangan mobilitas dalam 500 tahun berikutnya,” pungkasnya./










































