www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 31 Oktober 2026
Home METRO Kilas Metro Transaksi di Toko Emas, Konsumen Keluhkan Dugaan Penurunan Kadar Emas
Kilas Metro

Transaksi di Toko Emas, Konsumen Keluhkan Dugaan Penurunan Kadar Emas

Perhiasan emas
PERDAGANGAN DIGITAL : Perhiasan Emas diperdagangkan dalam etalasi toko, belum lama ini./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Dunia perdagangan emas kembali menjadi perhatian publik setelah sebuah unggahan di media sosial Threads mengungkap pengalaman seorang konsumen yang mengaku dirugikan saat melakukan pengecekan dan penjualan logam mulia. Konsumen tersebut mempertanyakan hasil pengujian kadar emas yang disebut mengalami penurunan dari 24 karat menjadi 20 hingga 21 karat.

Unggahan tersebut sontak menarik perhatian warganet. Persoalan yang awalnya merupakan keluhan pribadi itu berkembang menjadi perbincangan publik, terutama menyangkut transparansi proses pengujian kadar emas, kejelasan prosedur transaksi, serta perlindungan hak konsumen dalam aktivitas perdagangan logam mulia.

Kasus ini mencuat setelah akun Threads @info_pertamaid mengunggah ulang tangkapan layar keluhan pengguna bernama @khildada. Dalam unggahan tersebut, disampaikan dugaan bahwa emas yang semula diyakini berkadar 24 karat justru dinilai hanya memiliki kadar 20 hingga 21 karat oleh pihak toko.

Persoalan semakin menjadi perhatian karena konsumen mengaku awalnya hanya bermaksud melakukan pengecekan emas yang ditawarkan secara gratis. Namun, setelah proses pemeriksaan berlangsung, ia mengklaim mengalami kesulitan untuk mengambil kembali emas miliknya dan akhirnya harus melakukan transaksi penjualan.

Dalam unggahan aslinya, pengguna @khildada mempertanyakan hasil pemeriksaan tersebut. Ia menuliskan, “LM akupun jd 20k dan 21 aneh,” sebagai bentuk keheranan atas hasil pengujian kadar logam mulia yang dimilikinya.

Konsumen itu juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa tidak memiliki pilihan selain menjual emas tersebut. Menurut pengakuannya, staf toko menyampaikan bahwa pemeriksaan barang dengan jumlah lebih dari tujuh keping mengharuskan adanya transaksi.

Struk Transaksi Jadi Perhatian Warganet

Perhatian publik semakin meningkat setelah foto bukti transaksi atau receipt turut beredar di media sosial. Dalam dokumen tersebut tercatat transaksi pada 7 Juli 2026 dengan nomor order BAST-AU / JECIL / 20260707 / 18831.

Pada struk itu, pihak pembeli tercantum atas nama “Jual Emas Indonesia”, sedangkan pihak penjual tertulis bernama Hilda.

Rincian transaksi memperlihatkan sejumlah produk logam mulia dengan berat dan kadar yang berbeda. Salah satu produk logam mulia seberat 0,1 gram tercatat dinilai memiliki kadar 20 karat dengan harga Rp169.940.

Selain itu, terdapat dua produk lainnya, masing-masing seberat 0,25 gram dan 0,1 gram, yang dicatat memiliki kadar 21 karat. Sementara dua produk lain dalam struk yang sama tetap tercantum dengan kadar 24 karat.

Perbedaan penilaian kadar tersebut menjadi salah satu aspek yang dipertanyakan konsumen. Bagi masyarakat, kepastian kadar emas merupakan faktor penting karena berpengaruh langsung terhadap nilai jual dan harga transaksi.

Transparansi Pengujian Emas Jadi Kunci Kepercayaan

Viralnya keluhan ini kembali mengingatkan pentingnya keterbukaan dalam transaksi jual beli emas. Sebagai komoditas bernilai ekonomi tinggi, perdagangan logam mulia membutuhkan mekanisme pengujian yang transparan, informasi harga yang jelas, serta persetujuan konsumen sebelum transaksi dilakukan.

Konsumen pada dasarnya berhak memperoleh penjelasan mengenai metode pemeriksaan, hasil pengujian, dasar penentuan kadar, hingga konsekuensi harga yang ditawarkan oleh pihak pembeli.

Apabila terjadi perbedaan hasil pengujian antara kadar yang tercantum pada produk dengan hasil pemeriksaan toko, penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi sangat penting. Konsumen juga perlu memperoleh kesempatan untuk memahami hasil pemeriksaan dan menentukan sendiri apakah akan melanjutkan transaksi atau tidak.

Hingga informasi ini disusun, tudingan yang beredar masih berdasarkan keterangan sepihak konsumen melalui media sosial. Belum terdapat konfirmasi resmi dari pihak Jual Emas Indonesia mengenai kronologi kejadian, prosedur standar operasional pemeriksaan kadar emas, maupun ketentuan transaksi untuk pemeriksaan emas dalam jumlah lebih dari tujuh keping.

Karena itu, klarifikasi dan hak jawab dari pihak perusahaan diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh dan tidak berkembang menjadi kesimpulan yang menyesatkan.

Di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan emas, kepercayaan konsumen menjadi modal utama bagi keberlangsungan bisnis. Transparansi bukan sekadar bagian dari pelayanan, melainkan fondasi penting untuk menjaga reputasi usaha dan memastikan setiap transaksi berlangsung atas dasar kesepakatan yang jelas antara penjual dan pembeli.

Kasus yang ramai diperbincangkan di Threads ini pun menjadi pengingat bahwa dalam perdagangan emas, kejelasan informasi dan perlindungan hak konsumen sama pentingnya dengan nilai emas itu sendiri./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Wartawan Hilang
Kilas Metro

KSOP Banten Bersama Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

SERANG, Bisnistoday – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten...

Mal Ciputra
Kilas Metro

Mal Ciputra Perkuat Ruang Peran Publik Melalui Donor Darah Peduli Kasih

JAKARTA, Bisnistoday - Sebanyak empat kali dalam setahun, mal Ciputra Jakarta kembali...

Kilas Metro

Polisi Perkirakan Demo di DPR Hari Ini Diikuti 500 Orang

JAKARTA - Polda Metro Jaya memperkirakan sekitar 500 orang akan mengikuti aksi...

Pistol Revolver
Kilas Metro

Temuan 995 Senjata dan Dugaan Sabu di Sekolah Jaksel Gegerkan Publik

JAKARTA, Bisnistoday – Temuan ratusan senjata beserta dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu...