www.bisnistoday.co.id
Senin , 12 Oktober 2026
Home EKONOMI Pemerintah Lakukan Pengujian Mutu BBM Jenis Pertalite
EKONOMIEnergi

Pemerintah Lakukan Pengujian Mutu BBM Jenis Pertalite

SPBU Swasta
MASYARAKAT cenderung membeli bahan bakar minyak di SPBU swasta, beberapa waktu terakhir./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Pemerintah menjamin mutu dan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Masyarakat diminta tidak khawatir karena pemerintah telah melakukan pengujian secara teknis terkait standar dan mutu BBM khususnya jenis pertalite.

Selain itu, pemerintah telah menetapkan penambahan kuota menjadi 17,83 juta kiloliter  untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar dan 29,91 juta kiloliter  untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) pertalite per 1 Oktober 2022. Jumlah ini akan mencukupi kebutuhan masyarakat sampai dengan akhir tahun.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji dan Kepala BPH Migas, Erika Retnowati di Jakarta, Selasa (4/10).

Tutuka Ariadji menjelaskan,  terkait adanya isu BBM jenis pertalite menjadi lebih boros pasca penyesuaian harga, pemerintah telah meminta  LEMIGAS untuk melakukan pengujian secara teknis terkait standar dan mutu dari pertalite sesuai Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Migas No. 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM Jenis Bensin RON 90 yang dipasarkan di dalam negeri. Sampel BBM jenis pertalite telah diambil langsung oleh Tim LEMIGAS pada beberapa SPBU di Jakarta. Terhadap sampel BBM tersebut, selanjutnya dilakukan pengujian untuk mendapatkan kepastian mutu.

Untuk tahap awal, saat ini telah diambil sampel BBM jenis pertalite di 6 SPBU di wilayah Jakarta yaitu SPBU Lenteng Agung, SPBU di Taman Mini (2 SPBU), SPBU Abdul Muis, SPBU di Sunter dan SPBU di S. Parman. “Sampel BBM Pertalite tersebut kemudian diuji di Balai Besar Pengujian Migas LEMIGAS Direktorat Jenderal Migas. Dengan prosedur dan standar pengujian yang baku untuk 19 parameter uji,” papar Tutuka. 

Dari pengujian sampel BBM pertalite di 6 SPBU tersebut, hasilnya telah memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin RON 90 yang dipasarkan di dalam negeri sebagaimana Keputusan Dirjen Migas Migas No. 0486.K/10/DJM.S/2017. “Dengan ini tidak terindikasi adanya batasan mutu off-spec. Semuanya on-spec,” tegas Dirjen Migas.

Selanjutnya,  pemerintah   akan   melanjutkan   dan   semakin   intensif melakukan pengawasan standar dan mutu BBM untuk mendapatkan kepastian mutu BBM di dalam negeri, dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.

Tambah Kuota

Terkait ketersediaan BBM, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyampaikan bahwa  beberapa waktu lalu sempat terjadi kekhawatiran masyarakat terkait ketersediaan BBM di wilayah masing-masing yang di proyeksikan akan habis di bulan Oktober untuk JBKP Pertalite dan di bulan November untuk JBT Solar.

Erika menegaskan, pemerintah telah menetapkan penambahan kuota menjadi 17,83 Juta Kilo Liter untuk JBT Solar dan 29,91 Juta Kilo Liter untuk JBKP Pertalite per 1 Oktober 2022. Jumlah ini akan mencukupi kebutuhan masyarakat sampai dengan akhir tahun.

“Kami telah menugaskan Badan Usaha Penugasan dalam hal ini adalah PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo untuk mendistribusikan BBM sesuai dengan kuota yang sudah ditetapkan.  Pemerintah terus menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,” tegas dia.

Dengan adanya penjelasan ini, pemerintah mengharapkan  masyarakat tidak lagi khawatir terhadap mutu dan ketersediaan BBM di dalam negeri.

Seperti diketahui bahwa akhir-akhir ini banyak keluhan dari masyarakat terkait kualitas BBM jenis pertalite (RON 90) yang dirasakan lebih lebih boros pasca kenaikan harga./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kementerian UMKM Pimpin Satgas Implementasi Perpres Ojol

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kemenkop Klarifikasi Soal Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi memberikan klarifikasi rencana pelibatan...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kementerian UMKM Hubungkan Startup Indonesia ke Pendanaan Global

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkolaborasi dengan...

Migas
Energi

Dukungan Regulasi Jadi Kunci Dorong Investasi Hulu Migas

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Peluang peningkatan investasi hulu migas Indonesia masih terbuka lebar...