JAKARTA, Bisnistoday – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada tersangka Ferdy Sambo, SH, SK, MH.
Majelis menetapkan Mantan Kepala Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana Brigadir J. Hal ini sesuai dengan dakwaan Jasa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2). “Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati,” tegasnya.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.Terkait hal ini, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.
Demikian juga, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Mantan Kadiv Propam ini, berpangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP./


















![Polisi antihuru-hara berhadapan dengan siswa SMA saat unjuk rasa di Paris [Yves Herman/Reuters]](https://bisnistoday.co.id/wp-content/uploads/2026/10/Pelajar-prancis-680x533.jpg)























