www.bisnistoday.co.id
Senin , 10 Agustus 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Kemnaker Dorong Terbentuknya Peraturan Perusahaan yang Berkualitas
NasionalNASIONAL & POLITIK

Kemnaker Dorong Terbentuknya Peraturan Perusahaan yang Berkualitas

Social Media

PALEMBANG, Bisnistoday-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong perusahaan agar mampu membuat Peraturan Perusahaan (PP) secara benar dan berkualitas.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni dengan memberikan ‘Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan Perusahaan’ kepada beberapa perusahaan dan mediator hubungan industrial di provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi dan interpretasi pengaturan syarat kerja melalui PP, perlu dilakukan kegiatan Bimtek penyusunan PP. 

“Kegiatan ini diharapkan juga menjaring ide dan gagasan yang konstruktif dari peserta dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pengaturan syarat kerja dalam PP, ”  kata Indah Putri Anggoro, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Peran dan Fungsi

Sementara Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani menegaskan PP memiliki peran dan fungsi untuk menjamin kepastian hak dan kewajiban Pengusaha  dan Pekerja.

PP, lanjut Dinar, juga sebagai sarana peningkatan kesejahteraan Pekerja beserta keluarganya; merupakan instrument dalam penyelesaian keluh kesah pekerja di Perusahaan. Demikian juga, PP mengatur pelaksanaan Hubungan Kerja antara Pengusaha dan Pekerja dan juga sesama pekerja; serta mewujudkan ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha.

“Kita semua berharap pengaturan syarat kerja melalui PP dapat memberikan dampak  positif bagi para pekerja/buruh dan pengusaha sehingga tercipta kelangsungan berusaha dan kenyaman bekerja, kemajuan perusahaan dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, ”  ujarnya.

Dinar Titus menambahkan hubungan industrial yang terjalin indah dan harmonis, berkelanjutan dan kokoh, akan mendorong berkembangnya dunia usaha dan meningkatkan investasi, membuka lapangan kerja serta meningkatkan kehidupan yang layak untuk seluruh pekerja dan keluarganya.

“Hal ini dapat tercapai apabila pengaturan syarat kerja di perusahaan dapat mengakomodir kepentingan pengusaha, kepentingan pekerja dan kepentingan pemerintah salah satunya melalui instrumen PP, ”  katanya.

Dinar menjelaskan hubungan industrial merupakan hubungan yang terbentuk antara para pelaku proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945. 

“Membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan tentu bukan hanya tugas dan tanggung jawab pemerintah tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama baik pemerintah, pengusaha dan pekerja. /

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Kemnaker
Nasional

Kemnaker: Integrasi Data Lintas Instansi Tingkatkan Kualitas Layanan Ketenagakerjaan

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat integrasi data lintas instansi...

Humas Atr BPN
Nasional

Komunikasi Publik Kementerian ATR/BPN Raih Popular Government Institutions Award 2026

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meraih...

Alat Kesehatan
Nasional

Konsil Kesehatan Indonesia Sesalkan Dugaan Perundungan Pasien BPJS oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Medsos

JAKARTA, Bisnistoday - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menyatakan keprihatinan atas peristiwa yang...

Menaker
Nasional

Kolaborasi Kampus dan Industri Penting untuk Atasi Mismatch Lulusan

KENDARI, Bisnistoday – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya kolaborasi yang lebih erat...