www.bisnistoday.co.id
Selasa , 20 Oktober 2026
Home LIFESTYLE Rona & Film Vidi Aldiano Menangkan Kasus Sengketa Lagu “Nuansa Bening”
Rona & Film

Vidi Aldiano Menangkan Kasus Sengketa Lagu “Nuansa Bening”

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Vidi Aldiano sangat senang dan kini  dapat bernapas lega setelah kasus sengketa lagu “Nuansa Bening” diputuskan oleh Pengadilan Niaga.

Vidi memenangkan kasus tersebut sekaligus terhindar dari kewajiban membayar ganti rugi fantastis senilai Rp28,4 miliar.

Babak akhir dari perseteruan hukum ini diputuskan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim secara resmi menolak seluruh tuntutan hukum yang diajukan oleh dua pencipta lagu tersebut, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Informasi kemenangan Vidi ini terungkap melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Jumat (21/11/2025).

Putusan yang membebaskan Vidi Aldiano dari segala tuntutan dibacakan pada Rabu, 19 November 2025.

Kemenangan penyanyi bernama lengkap Oxavia Aldiano ini diraih setelah eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya selaku pihak tergugat dikabulkan.

Dengan diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim tidak perlu lagi melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara.

Rangkaian gugatan ini dimulai pada 16 Mei 2025, saat Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, mendaftarkan perkara pertama dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam tuntutan awalnya, Vidi Aldiano dituding telah memanfaatkan lagu “Nuansa Bening” untuk kepentingan komersial.

Total, ada 31 pertunjukan panggung lagu Nuansa Bening dinyanyikan tanpa persetujuan dari para pencipta.

Akibatnya, pihak penggugat menuntut ganti rugi materiel senilai Rp24,5 miliar.

Mereka bahkan meminta aset berupa tanah dan bangunan rumah milik Vidi Aldiano di Jalan Kecapi, Jakarta Selatan, untuk dijadikan sita jaminan.

Langkah hukum tidak berhenti sampai di sana. Gugatan kedua dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst kembali didaftarkan pada 30 Juni 2025.

Kali ini, Vidi Aldiano dituduh melanggar hak cipta karena mendistribusikan lagu “Nuansa Bening” secara komersial.

Hal itu dilihat dari tiga platform musik digital; Apple Music, Spotify, dan YouTube Music, tanpa seizin mereka.

Gugatan ketiga menyusul pada 3 Juli 2025 dari Rudi Pekerti, dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Tuntutannya adalah agar Vidi Aldiano mengubah nama pencipta pada platform digital tersebut dan membayar denda kerugian tambahan sebesar Rp900 juta.

Namun, ketiga upaya hukum tersebut akhirnya kandas. Amar putusan hakim untuk ketiga perkara tersebut secara tegas menolak gugatan para penggugat.

“Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Sebagai penutup, majelis hakim justru menghukum pihak penggugat untuk menanggung seluruh biaya perkara yang berjumlah total Rp2,4 juta.

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Rona & Film

MVP Pictures Garap Hungry Ghost Festival, Gabungkan Teror Mistik dan Komedi Segar

JAKARTA, Bisnistoday.co.id,- Industri film Indonesia kembali menyuguhkan karya terbaru yang menggabungkan teror...

Timnas Indonesia akan menghadapi Thailand di Final FIFA ASEAN Cup, Senin (5/10/2026) malam. (dok:PSSI)
Rona & Film

Puluhan Ribu Suporter Siap Dukung Timnas di GBK

JAKARTA, Bisnistoday.co.id –Timnas Indonesia akan mendapat dukungan penuh dari mayoritas penonton yang...

Rona & Film

Ladinda dan Lelaki Patah Hati Kini Hadir dalam Buku, Bawa Romansa dan Investigasi Korporat

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Novel Ladinda dan Lelaki Patah Hati karya Mooseboo kini...

Rona & Film

Jakarta World Cinema 2026 Siap Digelar: Hadirkan 207 Film Dunia dan Buka Pemutaran Lewat Karya Peraih Palme d’Or

JAKARTA, Bisnistoday.co.id,- ​Jakarta World Cinema (JWC) 2026 kembali menegaskan posisinya sebagai destinasi...