www.bisnistoday.co.id
Kamis , 3 September 2026
Home EKONOMI Ekonomi & Bisnis IAW Minta BEI dan OJK Siapkan Pengawasan Sebelum Akuisisi Saham BYAN
Ekonomi & Bisnis

IAW Minta BEI dan OJK Siapkan Pengawasan Sebelum Akuisisi Saham BYAN

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus.
Social Media

BANDUNG, Bisnistoday – Indonesian Audit Watch (IAW) meminta pemerintah dan regulator menyiapkan mekanisme pengawasan sebelum kemungkinan pengambilalihan sekitar 62,2 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) benar-benar terjadi. Langkah tersebut dinilai penting agar negara memiliki data, audit trail, dan peta kewajiban hukum apabila rumor yang beredar akhirnya menjadi transaksi.

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus mengatakan, kondisi sebelum transaksi justru menjadi momentum bagi regulator untuk memastikan sistem pengawasan siap bekerja. Menurutnya, negara tidak perlu menuduh pihak tertentu, tetapi harus mampu membuktikan bahwa setiap tahapan transaksi dapat ditelusuri apabila pengambilalihan benar terjadi.

“Justru karena sampai sekarang transaksi belum diumumkan, sekaranglah waktu terbaik bagi Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan seluruh instrumen negara terkait untuk memastikan bahwa apabila rumor itu kelak benar-benar menjadi kenyataan, negara tidak datang terlambat!” kata Iskandar dalam keterangannya, Kamis, (3/9).

Rumor Akuisisi Saham BYAN

Rumor mengenai kemungkinan Andi Syamsuddin Arsyad atau lebih dikenal dengan Isam mengambil sekitar 62,2 persen saham BYAN beredar luas pada 18 Agustus 2026. Rumor tersebut kemudian berdampak pada pergerakan saham Bayan Resources.

Pada perdagangan hari tersebut, saham BYAN naik sekitar 20 persen menjadi Rp17.275 per saham dan menyentuh Auto Reject Atas. Sekitar 5,22 juta saham BYAN diperdagangkan dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp88,49 miliar.

Bursa Efek Indonesia (BEI) kemudian meminta klarifikasi kepada BYAN. Perusahaan menyatakan tidak mengetahui adanya rencana pengambilalihan oleh Haji Isam atau pihak terafiliasi. JARR juga menyatakan tidak memiliki rencana untuk mengakuisisi BYAN.

Perkembangan kemudian berubah pada 26 Agustus 2026 setelah Bloomberg diberitakan melaporkan adanya pembicaraan Low Tuck Kwong mengenai penjualan saham mayoritas BYAN kepada calon pembeli yang dipimpin Haji Isam.

IAW menilai perkembangan tersebut membuat fokus pengawasan tidak lagi sebatas mempertanyakan benar atau tidaknya rumor. “IAW sekarang ingin mengubah pertanyaannya, bukan ‘apakah benar?, tetapi ‘apakah negara sudah siap?” imbuh Iskandar.

Atas kondisi tersebut, IAW menawarkan konsep “BYAN Regulatory Readiness Test” sebagai ukuran kesiapan pemerintah dan regulator apabila transaksi akuisisi BYAN benar-benar terjadi.

Uji kesiapan tersebut mencakup tujuh aspek utama, mulai dari kapan negosiasi substantif dimulai hingga siapa saja yang memperoleh akses terhadap informasi material.

Regulator juga diminta memastikan kemampuan untuk merekonstruksi transaksi saham sebelum dan sesudah rumor beredar. Regulator juga diminta memastikan rekonstruksi transaksi saham, identifikasi beneficial owner dan pengendali, kewajiban keterbukaan, dampak terhadap izin pertambangan dan persaingan usaha, serta penelusuran pihak yang bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran.

Menurut IAW, kemampuan menjawab pertanyaan tersebut dapat menjadi indikator apakah sistem pengawasan negara benar-benar bekerja. “Kalau tujuh pertanyaan itu dapat dijawab, sistem bekerja. Kalau tidak dapat dijawab setelah transaksi terjadi, jangan salahkan publik apabila muncul pertanyaan mengenai kualitas pengawasan!” tegas Iskandar.

BEI Diminta Rekonstruksi Perdagangan Saham BYAN

Dalam konteks perdagangan saham, IAW meminta BEI melakukan rekonstruksi aktivitas perdagangan BYAN sebelum dan sesudah rumor akuisisi berkembang.

Penelusuran tersebut dapat mencakup pihak pembeli dan penjual, rekening yang digunakan, anggota Bursa, pola akumulasi saham, hubungan ekonomi antarrekening, serta perubahan aktivitas perdagangan setelah muncul perkembangan tertentu.

IAW menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut tidak berarti pihak yang transaksinya diperiksa telah melakukan pelanggaran.

Menurut IAW, surveillance diperlukan untuk mencari fakta. Dugaan insider trading tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan kenaikan harga saham, peningkatan volume perdagangan, maupun pembelian saham sebelum rumor beredar.

“Karena fungsi surveillance bukan mencari orang untuk dihukum. Fungsinya mencari fakta,” ujar Iskandar.

OJK juga diminta memastikan seluruh bukti dan jejak transaksi tetap tersedia tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya insider trading maupun manipulasi pasar.

Apabila transaksi akhirnya batal, proses pemeriksaan dapat berhenti. Namun, jika akuisisi BYAN benar-benar terjadi, data sebelum transaksi dapat dibandingkan dengan fakta transaksi yang terjadi.

IAW turut menyoroti ketentuan mengenai kerahasiaan negosiasi dalam POJK 9/POJK.04/2018 yang memberikan ruang bagi proses negosiasi menuju pengambilalihan untuk tidak selalu diumumkan sejak tahap awal.

Karena itu, apabila akuisisi BYAN benar-benar terjadi, menurut IAW pertanyaan regulator bukan semata-mata mengapa negosiasi tidak diumumkan sejak awal.

Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah informasi material terkait rencana transaksi benar-benar dijaga kerahasiaannya dan tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu. “Harga naik bukan insider trading. Volume membesar bukan manipulasi. Membeli saham sebelum rumor juga bukan otomatis kejahatan,” jelas Iskandar.

Jika pengambilalihan saham BYAN mengakibatkan perubahan pengendali, sejumlah kewajiban hukum di pasar modal dapat berlaku.

Di antaranya adalah kewajiban keterbukaan informasi setelah pengambilalihan dan Penawaran Tender Wajib (PTW)sesuai ketentuan POJK 9/2018.

Sementara itu, POJK Nomor 4 Tahun 2024 mengatur laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham tertentu. Laporan tersebut harus disampaikan sesegera mungkin dan paling lambat lima hari kerja sejak terjadinya kepemilikan hak suara atas saham.

IAW menilai kesiapan terhadap kewajiban tersebut perlu dilakukan sejak sebelum transaksi agar regulator tidak baru memetakan persoalan setelah perubahan pengendali terjadi.

ESDM dan KPPU Diminta Siapkan Pengawasan

Selain sektor pasar modal, IAW meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memetakan kemungkinan perubahan kendali hingga ke tingkat perusahaan anak dan badan usaha pemegang IUP atau IUPK.

Pemetaan juga perlu mencakup pemegang saham langsung, pengendali, hingga beneficial owner.

Di sisi lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta menyiapkan pengawasan terkait kewajiban notifikasi apabila transaksi memenuhi yurisdiksi dan ambang batas yang berlaku.

Untuk transaksi yang wajib dinotifikasi, tenggat penyampaian kepada KPPU paling lama 30 hari kerja sejak transaksi efektif secara yuridis. “Kewenangan boleh berbeda. Fakta tidak boleh terpecah!” tegas Iskandar.

IAW juga menilai Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) perlu memastikan jejak penyimpanan dan penyelesaian efek dapat mendukung rekonstruksi transaksi.

Sementara itu, PPATK dan pihak pelapor dapat menjalankan fungsi sesuai kewenangan apabila terdapat indikator yang relevan dalam rezim anti-pencucian uang dan tindak pidana pencucian uang (AML/TPPU).

IAW menekankan bahwa transaksi bernilai besar tidak otomatis berarti mencurigakan. Karena itu, pemeriksaan harus diarahkan pada fakta mengenai sumber pembiayaan, pemberi dana, borrower, konsorsium, SPV, ultimate beneficial owner, hingga aliran pembayaran.

Menurut IAW, seluruh lembaga terkait juga perlu menghindari “regulatory ping-pong”, yakni kondisi ketika masing-masing institusi hanya melihat bagian kewenangannya sendiri dan saling menunggu.

IAW menawarkan prinsip “No Surprise Transaction”. Prinsip ini bukan berarti seluruh proses negosiasi akuisisi harus dibuka kepada publik.

Sebaliknya, prinsip tersebut bertujuan memastikan negara tidak terkejut ketika transaksi yang sebelumnya telah berada dalam radar kewenangan regulator akhirnya benar-benar terjadi. “Maknanya justru sederhana, yakni negara tidak boleh terkejut oleh transaksi yang sebenarnya sudah berada dalam radar kewenangannya,” ucap Iskandar.

Hingga kini, belum terdapat dasar untuk menyatakan bahwa 62,2 persen saham BYAN telah berpindah tangan atau Isam telah menjadi pengendali baru Bayan Resources.

IAW juga menegaskan tidak meminta transaksi dihentikan, pihak tertentu dicurigai, maupun sanksi dijatuhkan tanpa bukti.

Sebaliknya, IAW meminta regulator mempersiapkan data, timeline, audit trail, informasi pengendali, beneficial owner, kewajiban hukum, serta mekanisme enforcement sebelum transaksi benar-benar terjadi.

Menurut IAW, apabila rumor tersebut hanya berhenti sebagai rumor, kesiapan pengawasan tidak merugikan pihak mana pun. Sebaliknya, apabila rumor berubah menjadi transaksi, negara telah memiliki perangkat untuk menguji seluruh prosesnya.

“Rumor boleh mendahului fakta. Pasar boleh mendahului kepastian. Tetapi negara tidak boleh membiarkan hukum datang paling akhir,” pungkas Iskandar.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

JP Morgan
Ekonomi & Bisnis

JP Morgan Indonesia : Fundamental Ekonomi Indonesia Stabil Topang Pertumbuhan Jangka Panjang

JAKARTA, Bisnistoday – JP Morgan Indonesia mempertemukan para investor kelembagaan global, pembuat...

Travel Umrah
Ekonomi & Bisnis

Jannah Firdaus Raih Penghargaan PPIU of The Year di Anugerah Perjalanan Suci Indonesia 2026

JAKARTA, Bisnistoday -  Jannah Firdaus kembali mendapatkan penghargaan dalam industri perjalanan Umrah...

Konsumen DIgital
Ekonomi & Bisnis

Kemendag Tindaklanjuti Pengaduan Konsumen Yang Merasa Dirugikan MAP

JAKARTA, Bisnistoday  - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib...

Aktifitas Bongkar Muat di Pelabuhan Belawan.
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Ekspor Nonmigas Indonesia Topang Surplus Neraca Perdagangan Juli 2026

JAKARTA, Bisnistoday – Neraca perdagangan Indonesia pada Juli 2026 mencatatkan surplus sebesar...