JAKARTA, Bisnistoday.co.id –Mengenai perpanjangan penutupan Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Arab Saudi, menyusul laporan serangan rudal yang diklaim dilakukan oleh kelompok Houthi, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan informasi dari Otoritas Penerbangan Sipil Arab (GACA). Selain itu, pemantauan terhadap dampak insiden keamanan terhadap operasional penerbangan internasional, khususnya penerbangan transit yang terhubung dengan Indonesia.
Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub, melalui keteranganya di Jakarta, Selasa (13/10), menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan terhadap informasi operasional maskapai per 13 Oktober 2026, sejumlah penerbangan transit yang terhubung dengan Riyadh mengalami pembatalan, penyesuaian rute, maupun pengaturan ulang perjalanan penumpang. Kondisi ini terutama berdampak pada penerbangan yang memiliki koneksi menuju atau dari Riyadh melalui sejumlah hub penerbangan internasional.
Berdasarkan data pemantauan, lanjut Lukman, sejumlah maskapai internasional melakukan penyesuaian layanan. Qatar Airways membatalkan sejumlah penerbangan rute Doha-Riyadh dan sebaliknya pada 9 hingga 17 Oktober 2026, dengan pengalihan penumpang melalui sejumlah kota alternatif di Arab Saudi. Emirates juga membatalkan sejumlah penerbangan menuju dan dari Riyadh Sementara itu, sejumlah maskapai lainnya menerapkan penyesuaian koneksi, pengalihan rute, pembatalan penerbangan, atau penghentian sementara layanan menuju Riyadh.
“Berdasarkan data pemantauan yang sama, penerbangan langsung dari Indonesia ke beberapa negara seperti Doha, India, Dubai, Abu Dhabi, Manila, Srilanka, Istanbul, Ethiopia, Oman yang tercantum dalam laporan masih beroperasi normal,” dalam keterangan Lukman.
Mencermati perkembangan situasi tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengimbau masyarakat Indonesia, khususnya calon penumpang yang memiliki rencana perjalanan menuju maupun dari Arab Saudi, untuk memantau informasi resmi dari otoritas penerbangan setempat serta berkoordinasi dengan maskapai terkait status penerbangan dan kemungkinan perubahan jadwal.
Lukman menambahkan, bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau perubahan jadwal penerbangan, diimbau untuk menghubungi maskapai masing-masing guna memperoleh informasi mengenai penjadwalan ulang maupun ketentuan layanan sesuai dengan kebijakan yang berlaku dan meminta agar maskapai untuk memenuhi hak-hak penumpang (Reschedule, refund atau rerouting) sesuai dengan ketentuan yang berlaku./



















![Polisi antihuru-hara berhadapan dengan siswa SMA saat unjuk rasa di Paris [Yves Herman/Reuters]](https://bisnistoday.co.id/wp-content/uploads/2026/10/Pelajar-prancis-680x533.jpg)






















