www.bisnistoday.co.id
Selasa , 21 April 2026
Home EKONOMI MenKopUKM Terbitkan Permen tentang Koperasi Multi Pihak
EKONOMI

MenKopUKM Terbitkan Permen tentang Koperasi Multi Pihak

PERTEMUAN FILANTROFI: Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, ertemuan sejumlah filantrofi dunia di Bali pada April 2022 akan membahas berbagai isu salah satunya UMKM adalah momentum bagi Indonesia untuk mempercepat UMKM unggul dan mendunia
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi UKM No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak. Permenkop ini menjadi jalan menuju sebuah tonggak baru model koperasi di Indonesia.

MenKopUKM, Teten Masduki mengatakan regulasi baru ini menjawab kebutuhan dunia bisnis yang terus berkembang melalui lembaga bisnis berbentuk koperasi.  Model-model bisnis baru dapat membentuk Koperasi Multi Pihak, seperti startup digital yang sedang berkembang saat ini. 

“Tren perubahan dalam model bisnis sekarang mengarah pada bentuk-bentuk sharing economy atau collaborative economy. Di mana pendekatan bisnis dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai dari industri tersebut. Nah, hal inilah kemudian disikapi dengan sebuah terobosan baru dengan menerbitkan regulasi Koperasi Multi Pihak,” kata Teten dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/1). 

Permenkop No. 8 Tahun 2021 disahkan pada 21 Oktober 2021 dan akan berlaku mulai April 2022.

MenkopUKM  mengatakan melalui Koperasi Multi Pihak dapat mengagregasi para pihak yang terlibat dalam suatu bisnis di bawah satu payung koperasi. Model Koperasi Multi Pihak fit digunakan oleh startup digital dan alternatif baru bagi milenial dalam membangun perusahaan startupnya.

Perbesar Volume

Sementara itu, Deputi Perkoperasian KemenkopUKM, Ahmad Zabadi menambahkan model Koperasi Multi Pihak bertujuan untuk memperbesar volume dan keberlanjutan bisnis bagi seluruh stakeholder yang terlibat di dalamnya. Misalnya, saja, pada industri kopi, yakni mulai dari para petani, pengepul, roastery, entrepreneur dan investor dapat dikolaborasikan semua dalam suatu wadah koperasi. 

“Keunggulan Koperasi Multi Pihak adalah kemampuannya melakukan agregasi berbagai modalitas menjadi daya ungkit bagi perusahaan,” kata Zabadi.

Menurut Zabadi pola seperti itu tidak bisa dilakukan melalui koperasi konvensional, yang anggotanya seragam. Misalnya, koperasi petani maka semua anggotanya hanya petani. Padahal nyatanya bisnis ini membutuhkan para pengolah produk, para entrepreneur yang memiliki kepakaran tertentu serta akses pasar.

Ia menjelaskan model Koperasi Multi Pihak memiliki sejumlah kekhasan, antara lain masing-masing anggota yang berbeda-beda latar belakang dan peran itu, dinaungi dalam kelompok. Dalam Permen hal itu disebut sebagai Kelompok Pihak Anggota. Kekhasan berikutnya adalah pada pengambilan keputusan.

Pada koperasi konvensional keputusan dilakukan secara voting dengan prinsip satu orang satu suara. Pada multi pihak, voting tetap ada, namun di Kelompok Pihak Anggota. Lalu keputusan final di Rapat Anggota Paripurna, di mana mekanismenya bisa proportional right voting atau lainnya. Dengan cara demikian, koperasi multi pihak bisa menjaga dan melindungi kepentingan semua stakeholder.

“Aplikasi Koperasi Multi Pihak pada usahawan startup digital menjadi lebih mudah.  Pembentukan koperasi multi pihak pada start up digital dapat dinaungi dalam bentuk kelompok-kelompok. Kelompok Founder dan Co-Founder, kelompok pekerja/karyawan, kelompok mitranya, kelompok investor.  Bila menghendaki pengguna yang jumlahnya jutaan terlibat juga bisa dilibatkan dalam kelompok sendiri. Meski pengguna jumlahnya jutaan tidak mendominasi kelompok lain yang jumlahnya sedikit sedikit seperti Founder, Pekerja, Mitra atau Investor atau sebaliknya,” papar Zabadi. 

Zabadi mengatakan di negara lain Koperasi Multi Pihak bisa digunakan untuk kebutuhan bisnis apapun.  Di Indonesia  Koperasi Multi Pihak memang masih menjadi terminologi baru.  Koperasi Multi Pihak dimulai dari Hebden Bridge Fustian Manufacturing Co-operative Society di Inggris yang bertransformasi menjadi multipihak pada tahun 1870, model ini secara legal berkembang di Italia pada 1991, Kanada pada 1997, Portugal pada 1998, Perancis pada 2001, dan seterusnya.

Italia dianggap sebagai praktik terbaik (best practice) Koperasi Multi Pihak di dunia, yang saat ini memiliki sekitar 14.000 Koperasi Multi Pihak yang sebagian besar bergerak di sektor sosial.

Model ini dapat dipraktikkan untuk kebutuhan bisnis apapun mulai dari jasa, produksi, konsumsi, distribusi, digital, pertanian, sosial dan sebagainya. Sehingga sangat fleksibel dan terbuka bagi pengembangan aneka inovasi yang dikehendaki anggota koperasi.

Dengan terbitnya Permen Koperasi Multi Pihak, masyarakat sudah bisa mendirikan atau mengubah koperasi yang ada menjadi koperasi multi pihak dengan mengubah Anggaran Dasar. Namun bila masih model koperasi  konvensional masih dianggap lebih tepat, dapat mempertahankan model tersebut. 

Zabadi menegaskan,  pemerintah tetap memfasilitasi model koperasi yang ada, menurut  pilihan masyarakat atau koperasi masing-masing./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Polusi Udara (Ilustrasi/unsplash/ella iunescu)
EKONOMIEnergi

Pembangkit Listrik Tenaga Kayu Berdampak Lebih Buruk bagi Iklim

JAKARTA, Bisnistoday – Sebuah penelitian terbaru menunjukkan bahwa pembakaran kayu untuk pembangkit...

PTPN III Dorong Ketahanan pangan dan Energi. (dok PTPN)
EKONOMIEnergi

PTPN III Berkomitmen Dorong Ketahanan Pangan dan Energi

JAKARTA, Bisnistoday – PT Perkebunan Nusantara III (Persero) terus memperkuat perannya dalam...

Harry K. Nugraha, Country Manager Intel Indonesia
EKONOMI

Prosesor Intel Core Ultra Series 3 Hadir Dengan Performa AI PC Generasi Baru

JAKARTA, Bisnistoday — Intel mengumumkan ketersediaan laptop yang ditenagai oleh prosesor Intel...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kemenkop dan Green X Buat MoU Terkait Pembangunan PLTS Untuk KDKMP di Wilayah 3T

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menjalin kerja sama dengan PT Energy...