www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 3 Oktober 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Kasus Tanah di Jasinga Bogor, Kementerian ATR/BPN Jamin Tidak Ada Pihak Dirugikan
NasionalNASIONAL & POLITIK

Kasus Tanah di Jasinga Bogor, Kementerian ATR/BPN Jamin Tidak Ada Pihak Dirugikan

SENGKETA TANAH : Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto saat kunjungan kerja belum lama ini.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjamin tidak ada pihak yang dirugikan atas hak atas tanah di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Salah satu objek dari redistribusi tanah, yakni tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan, dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir.

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/6) menerangkan, terkait objek redistribusi tanah yang berada di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, objek tersebut telah dilegalisasi melalui program redistribusi tanah sejumlah 300 bidang dan telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Namun demikian, menurut Hadi Tjahjanto, dengan adanya permasalahan yang berkembang, akan dilakukan pendalaman untuk mencari penyebabnya. Hal ini akan dilakukan melalui koordinasi melekat dengan beberapa pihak terkait, utamanya dengan Ketua Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), termasuk dengan pihak Kepolisian.

Hadi menegaskan, pada prinsipnya sesuai niat baik di awal yang melandasi program Reforma Agraria, Menteri ATR/Kepala BPN menjamin tidak akan ada rakyat yang dirugikan. Solusi atas masalah 300 sertipikat itu kini tengah disusun, dan sekali lagi tidak akan merugikan rakyat serta sesuai dengan komitmen dari pemerintah atau dalam hal ini Presiden Joko Widodo.

Diketahui, Reforma Agraria merupakan upaya pemerintah dalam menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui proses penataan aset. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejauh ini telah melakukan penataan aset, salah satunya melalui proses redistribusi tanah.

Redistribusi tanah sendiri dilakukan pada Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yaitu tanah yang dikuasai oleh negara, dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk kemudian diredistribusi atau dilegalisasi. /

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

PetroChina
Nasional

PetroChina Perkuat Upaya Pemadaman Karhutla di HLG Londerang, Jambi

JAMBI, Bisnistoday.co.id - PetroChina International Jabung Ltd. (PCJL) berperan aktif dalam penanggulangan...

YK Rombsis
Nasional

YK Rombsis Indonesia Memperingati Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Gedung Juang 45 Jakarta

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Yayasan Kemanusiaan Rombsis Indonesia (YK Rombsis) menggelar upacara memperingati...

Nasional

Jelang Musim Hujan, Pemkot Bandung Percepat Pengerjaan Drainase dan Trotoar

BANDUNG, Bisnistoday.co.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mempercepat pengerjaan drainase dan trotoar...

Kapolri
Nasional

Komisi III DPR Aklamasi Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Tongkat komando Korps Bhayangkara resmi berganti. Fakta per hari...