www.bisnistoday.co.id
Jumat , 4 September 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional PT MRI Rugi Besar, Meski Kantongi Surat Izin SDABMBK Tangsel
NasionalNASIONAL & POLITIK

PT MRI Rugi Besar, Meski Kantongi Surat Izin SDABMBK Tangsel

PT MRI Rugi Besar padahal kangtongi izin SDABMBK Tangsel
Inilah gedung PT MRI di Tangsel yang mengalami kerugaian besar dampak penutupan akses lokasi.
Social Media

Tangerang Selatan, BisnisToday – PT MRI rugi besar setelah usahanya terhenti padahal sudah mengantongi izin dari SDABMBK Kota Tangerang Selatan.

Kronologinya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) mengeluarkan izin.

Izin tersebut berupa pemanfaatan aset daerah kepada PT. Morin Remedi Internasional (PT MRI).

Namun anehnya, setelah izin dikeluarkan SDABMBK berujung pada konflik berkepanjangan.

Konflik ini terungkap saat PT MRI mengajukan izin pemanfaatan lahan seluas 45 m² di Jalan Bintaro Utama 9 untuk akses keluar dan masuk untuk parkir kendaraan.

Prosedur telah dilalui

Perwakilan PT. MRI, Riky Ruslani, menyatakan bahwa sejak September 2024, pihaknya telah mengikuti seluruh prosedur perizinan.

Sampai pada akhirnya mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Dinas SDABMBK pada 10 Oktober 2024.

Namun, saat pengerjaan akses dimulai, PT. Jaya Real Property (JRP) selaku pengelola kawasan Bintaro menghentikan proyek tersebut pada 18 Oktober 2024.

Padahal, PT. MRI telah menunjukkan SKRD dan izin dari aparatur kewilayahan, PT. JRP tetap memagari serta menutup akses tersebut pada 20 Oktober 2024 pukul 22.00 WIB.

Akibatnya, operasional usaha PT. MRI yang bergerak di bidang salon kecantikan, terhenti, menyebabkan kerugian besar dan berdampak pada karyawan yang terpaksa dirumahkan.

Inisiatif Solusi

Sementara, PT. MRI telah meminta Dinas SDABMBK untuk mempertemukan pihak-pihak terkait, yang akhirnya dilakukan pada 25 Oktober 2024.

“PT. MRI dari awal sudah menelusuri kepada institusi, di mana kita harus memohon izin,” ungkap Riky Ruslani di bilangan Bintaro, Tangerang Selatan.

“Dan akhirnya setelah ditelusuri, ternyata objek tersebut milik Pemkot Tangsel di bawah pemanfaatan Dinas SDABMBK dan segera kita memohon kepada dinas terkait tersebut,” urainya Senin (3/02/2025).

Akhirnya, dengan usaha yang dilakukan, Dinas SDABMBK mengeluarkan surat izin berbekal pengecekan lapangan hingga pada 10 Oktober 2024.

Bentuknya, Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) bernomor 04.01.24.00134 tertanggal 10 Oktober 2024 yang di tandatangani oleh Kepala Dinas SDABMBK kepada PT MRI.

Uraian retribusi mencakup:

1. Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah (DSDABMBK)
2. Retribusi Penyewaan Tanah Dinas SDABMBK
3. Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah Dinas SDABMBK untuk akses keluar/masuk orang dan parkir kendaraan di Jalan Bintaro Utama 9 dengan luas 45 m2.

“Ya, SKRD sudah terbit dan resmi ditanda tangani Kepala Dinas SDABMBK Robby Cahyadi, ST. MT, langsung kita setorkan,” jelas Riky Ruslani.

“P.T. MRI juga sudah mendapat izin dari tingkat RT dan RW juga sudah mendapat izin dari Kelurahan dan Kecamatan setempat,” tambahnya.

“Izin ini merupakan persyaratan dari Dinas SDABMBK, semua sudah sesuai prosedur, tapi mengapa faktanya demikian,” tegasnya.

Prakitisi Bicara

Menanggapi polemik yang muncul, Akademisi dan Praktisi Pertanahan, Dr. M.J. Widijatmoko, S.H., Sp.N, angkat bicara.

Ia menilai konflik ini muncul karena kurangnya koordinasi antara Pemkot Tangsel dan PT. JRP.

Status tanah fasilitas umum milik pemerintah daerah seharusnya berstatus Hak Pakai, bukan Hak Guna Bangunan (HGB).

“Oleh karena itu, musyawarah harus segera dilakukan guna menyelesaikan konflik ini dan mencegah kerugian lebih lanjut,” tuturnya.

Wajar jika Pemerintah Kota Tangsel didesak untuk segera mengambil langkah penyelesaian. Agar, kisruh izin pemanfaatan aset ini tidak berlarut-larut dan merugikan semua pihak.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Pesawat Garuda
Nasional

Insiden Pecah Ban, Pastikan Penanganan Pesawat Garuda Indonesia di Bandar Udara Sultan Hasanuddin Sesuai Prosedur

JAKARTA, Bisnistoday - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan  menerima laporan terkait...

Jembatan Roboh
Nasional

Kementerian PU Terjunkan Tim Teknis Selidiki Runtuhnya Jembatan Gantung Pongpet Pangandaran

KAB.PANGANDARAN, Bisnistoday- Kementerian Pekerjaan Umum (PU) selidiki kejadian pada ambruknya Jembatan Gantung...

Menteri PU
Nasional

Anggaran Kementerian PU Tahun 2027 Ditetapkan Sebesar Rp114,59 Triliun

JAKARTA, Bisnistoday - Alokasi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk Tahun Anggaran...

Kementerian PU
Nasional

Kementerian PU Siagakan Penanganan Karhutla di Kapuas

JAKARTA, Bisnistoday- Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan...