Tangerang Selatan, BisnisToday – PT MRI rugi besar setelah usahanya terhenti padahal sudah mengantongi izin dari SDABMBK Kota Tangerang Selatan.
Kronologinya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) mengeluarkan izin.
Izin tersebut berupa pemanfaatan aset daerah kepada PT. Morin Remedi Internasional (PT MRI).
Namun anehnya, setelah izin dikeluarkan SDABMBK berujung pada konflik berkepanjangan.
Konflik ini terungkap saat PT MRI mengajukan izin pemanfaatan lahan seluas 45 m² di Jalan Bintaro Utama 9 untuk akses keluar dan masuk untuk parkir kendaraan.
Prosedur telah dilalui
Perwakilan PT. MRI, Riky Ruslani, menyatakan bahwa sejak September 2024, pihaknya telah mengikuti seluruh prosedur perizinan.
Sampai pada akhirnya mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Dinas SDABMBK pada 10 Oktober 2024.
Namun, saat pengerjaan akses dimulai, PT. Jaya Real Property (JRP) selaku pengelola kawasan Bintaro menghentikan proyek tersebut pada 18 Oktober 2024.
Padahal, PT. MRI telah menunjukkan SKRD dan izin dari aparatur kewilayahan, PT. JRP tetap memagari serta menutup akses tersebut pada 20 Oktober 2024 pukul 22.00 WIB.
Akibatnya, operasional usaha PT. MRI yang bergerak di bidang salon kecantikan, terhenti, menyebabkan kerugian besar dan berdampak pada karyawan yang terpaksa dirumahkan.
Inisiatif Solusi
Sementara, PT. MRI telah meminta Dinas SDABMBK untuk mempertemukan pihak-pihak terkait, yang akhirnya dilakukan pada 25 Oktober 2024.
“PT. MRI dari awal sudah menelusuri kepada institusi, di mana kita harus memohon izin,” ungkap Riky Ruslani di bilangan Bintaro, Tangerang Selatan.
“Dan akhirnya setelah ditelusuri, ternyata objek tersebut milik Pemkot Tangsel di bawah pemanfaatan Dinas SDABMBK dan segera kita memohon kepada dinas terkait tersebut,” urainya Senin (3/02/2025).
Akhirnya, dengan usaha yang dilakukan, Dinas SDABMBK mengeluarkan surat izin berbekal pengecekan lapangan hingga pada 10 Oktober 2024.
Bentuknya, Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) bernomor 04.01.24.00134 tertanggal 10 Oktober 2024 yang di tandatangani oleh Kepala Dinas SDABMBK kepada PT MRI.
Uraian retribusi mencakup:
1. Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah (DSDABMBK)
2. Retribusi Penyewaan Tanah Dinas SDABMBK
3. Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah Dinas SDABMBK untuk akses keluar/masuk orang dan parkir kendaraan di Jalan Bintaro Utama 9 dengan luas 45 m2.
“Ya, SKRD sudah terbit dan resmi ditanda tangani Kepala Dinas SDABMBK Robby Cahyadi, ST. MT, langsung kita setorkan,” jelas Riky Ruslani.
“P.T. MRI juga sudah mendapat izin dari tingkat RT dan RW juga sudah mendapat izin dari Kelurahan dan Kecamatan setempat,” tambahnya.
“Izin ini merupakan persyaratan dari Dinas SDABMBK, semua sudah sesuai prosedur, tapi mengapa faktanya demikian,” tegasnya.
Prakitisi Bicara
Menanggapi polemik yang muncul, Akademisi dan Praktisi Pertanahan, Dr. M.J. Widijatmoko, S.H., Sp.N, angkat bicara.
Ia menilai konflik ini muncul karena kurangnya koordinasi antara Pemkot Tangsel dan PT. JRP.
Status tanah fasilitas umum milik pemerintah daerah seharusnya berstatus Hak Pakai, bukan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Oleh karena itu, musyawarah harus segera dilakukan guna menyelesaikan konflik ini dan mencegah kerugian lebih lanjut,” tuturnya.
Wajar jika Pemerintah Kota Tangsel didesak untuk segera mengambil langkah penyelesaian. Agar, kisruh izin pemanfaatan aset ini tidak berlarut-larut dan merugikan semua pihak.








































