www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 10 Oktober 2026
Home GLOBAL Kawasan Global Ahli Hukum Internasional Navi Pillay Raih Nobel Perdamaian
Kawasan Global

Ahli Hukum Internasional Navi Pillay Raih Nobel Perdamaian

Dalam berbagai kasus pengadilan internasional yang bersejarah, Pillay telah menunjukkan bahwa langkah-langkah hukum dapat membantu mencegah tindakan perang dan kekerasan.

Navi PIllay, Peraih Nobel Perdamaian (dok:Niklas Elmehed © Nobel Prize Outreach)
Navi PIllay, Peraih Nobel Perdamaian (dok:Niklas Elmehed © Nobel Prize Outreach)
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Komite Nobel Internasional menganugerahkan Penghargaan Nobel Perdamaian tahun 2026 kepada Navanethem “Navi” Pillay atas upayanya dalam memajukan perdamaian dan hukum internasional.

Pihak komite menilai, perempuan 23 September 1941 itu telah berperan penting dalam memastikan penuntutan atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.

Dalam situs resminya yang diunggah Jumat (9/10/2026), komite nobel menilai komitmen Pillay terhadap prinsip-prinsip hukum universal dan keteguhan prinsip moralnya menjadi ciri yang konsisten sepanjang kariernya yang panjang.

Lahir dalam keluarga keturunan India-Tamil di tengah rezim apartheid di Durban, Afrika Selatan, Pillay menjadi pengacara dan pelopor di bidang hukum, serta berjuang melawan diskriminasi struktural, segregasi, dan pengucilan yang mendalam.

Terdapat benang merah yang menghubungkan kiprah awalnya—saat membela Nelson Mandela dan tokoh-tokoh lain yang menentang apartheid—dengan perannya sebagai hakim dalam sejumlah kasus pengadilan internasional penting di masa kini.

Navi pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Afrika Selatan, Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda, dan Mahkamah Pidana Internasional. Ia juga pernah menjabat sebagai Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia dan, hingga baru-baru ini, memimpin Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB untuk Wilayah Palestina yang diduduki.

Saat ini, Navi Pillay menjabat sebagai hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus di mana Myanmar dituduh melakukan genosida.

Dalam berbagai kasus pengadilan internasional yang bersejarah, Pillay telah menunjukkan bahwa langkah-langkah hukum dapat membantu mencegah tindakan perang dan kekerasan.

Pillay juga telah berkontribusi dalam memperkuat institusi-institusi hukum internasional. Independensi, keahlian, dan keteguhan sikapnya telah menjadikannya salah satu ahli hukum internasional yang paling dihormati saat ini.

Penghargaan Nobel Perdamaian pertama kali dianugerahkan 125 tahun yang lalu. Sejak saat itu, Komite Nobel telah menekankan pentingnya penyelesaian konflik melalui hukum internasional—sebuah tema yang terus menjadi sorotan utama sepanjang sejarah penghargaan perdamaian ini.

Supremasi Hukum

Cakupan hukum internasional semakin meluas setelah Perang Dunia II, khususnya dengan pembentukan berbagai institusi PBB. Wawasan utamanya adalah bahwa perdamaian yang langgeng harus dibangun di atas prinsip-prinsip hukum, bukan atas kehendak pihak yang kuat atau keseimbangan kekuatan yang rapuh.

Mekanisme hukum tambahan diperkenalkan pada dekade-dekade pascaperang, dan momentumnya semakin menguat setelah berakhirnya Perang Dingin.

Namun, tatanan internasional yang berbasis aturan tidak pernah sempurna. Negara-negara adidaya sering kali menghindar dari tanggung jawab. Dalam praktiknya, kasus-kasus yang diajukan berdasarkan hukum internasional menghasilkan keputusan yang berbeda-beda, tergantung pada siapa pelakunya dan siapa korbannya.

Kendati demikian, kita melihat semakin banyak konflik yang ditangani melalui diplomasi, perjanjian, dan mekanisme hukum, alih-alih melalui ancaman, kekerasan, dan peperangan. Baik para pemimpin maupun masyarakat umum telah sampai pada kesimpulan yang sama: hukum internasional merupakan landasan bagi dunia yang lebih damai.

Di tengah tantangan eksistensial—termasuk jumlah perang dan konflik yang lebih banyak daripada yang pernah disaksikan dunia dalam waktu yang lama—hukum internasional bukan lagi sekadar pelengkap bagi perdamaian dan keamanan tapi telah menjadi kebutuhan mutlak.

Namun, sistem hukum internasional kini berada di bawah tekanan, dan lembaga-lembaganya kerap diserang. Kita menyaksikan pergeseran ke arah politik kekuasaan yang mengabaikan kerangka hukum serta penghormatan global terhadap hukum dan keadilan. Setiap kali kekuatan mengalahkan kebenaran, stabilitas, kepercayaan, dan hidup berdampingan secara damai akan terganggu.

Dalam penganugerahan Hadiah Nobel Perdamaian tahun ini, Komite Nobel ingin mengingatkan dunia bahwa supremasi hukum—baik di tingkat nasional maupun internasional—menjadi landasan bagi sistem yang kita bangun untuk menjamin perdamaian dan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan. Perdamaian membutuhkan keadilan.//

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Anne Carson, peraih Nobel Sastra 2026 (Dok: Nobelprize.org)
HumanioraKawasan Global

Penyair asal Kanada Anne Carson Raih Nobel Sastra 2026

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Penulis puisi asal Kanada, Anne Carson meraih Nobel Sastra...

Polisi antihuru-hara berhadapan dengan siswa SMA saat unjuk rasa di Paris [Yves Herman/Reuters]
Kawasan Global

Ribuan Pelajar di Prancis Demo Tuntut Fasilitas Belajar yang Layak

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Aksi protes siswa sekolah menengah di Prancis terus berlanjut....

Perdagangan Global
HEADLINE NEWSKawasan Global

Menteri Perdagangan G20 Tolak Persoalan Pangan Dijadikan Alat Geopolitik

WISCONSIN AS, Bisnistoday.co.id – Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mengatakan, para Menteri...

Kawasan Global

Partai Gelora: Dinamika Sidang Umum PBB ke-81 Ubah Pergeseran Peta Diplomasi Global

Partai Gelora: Dinamika Sidang Umum PBB ke-81 Ubah Pergeseran Peta Diplomasi Global...