www.bisnistoday.co.id
Senin , 12 Oktober 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Urgensi, Titik Kritis, dan Enam Pagar Pelindung RUU Perampasan Aset
Hukum

Urgensi, Titik Kritis, dan Enam Pagar Pelindung RUU Perampasan Aset

Diskusi ini menyoroti pertanyaan mendasar mengenai urgensi RUU tersebut.

Pakar hukum Dr. Drs. Arief Sulistyanto, MSi . (dok:Ist)
Pakar hukum Dr. Drs. Arief Sulistyanto, MSi . (dok:Ist)
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday.co.id– Dalam rangka perayaan ulang tahunnya yang ke-15, K&K Advocates menggelar diskusi mengenai Rancangan Undang-undang Perampasan Aset, di Jakarta, Senin (12/10/2026). Forum yang mengangkat tema Menakar Arah dan Urgensi RUU Perampasan Aset ini, menghadirkan pembicara  pakar hukum Dr. Drs. Arief Sulistyanto, MSi serta praktisi hukum dari K&K Advocates, Bintang Leo Naibaho, S.H., M.H.

Diskusi ini menyoroti pertanyaan mendasar mengenai urgensi RUU tersebut, mengingat Indonesia sejatinya telah memiliki instrumen perampasan aset di berbagai regulasi sektoral seperti UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU Narkotika.

Dalam diskusi ini, Arief Sulistyanto menggarisbawahi bahwa perampasan aset bertujuan mutlak untuk memulihkan kerugian ekonomi negara akibat tindak pidana. Sebab, menurutnya, sistem pemidanaan penjara konvensional sering gagal mengembalikan kerugian finansial secara utuh.

Penegak hukum, kata dia, kerap mengalami kesulitan karena sistem saat ini sangat bergantung pada putusan pengadilan pidana. Akibatnya, kasus korupsi bernilai besar sering kali hanya mencatatkan tingkat pengembalian aset yang sangat rendah.

“Tindakan perampasan aset secara efektif mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan. Langkah ini juga mencegah pelaku memutar kembali dana tersebut untuk mendanai kejahatan baru atau bisnis ilegal,” terang pria yang pernah menjabat Kabaharkam Polri pada 2021-2023 ini.

Meski menjadi solusi atas celah kerugian finansial negara, Arief menyoroti bahwa pembentukan undang-undang baru tidak cukup hanya berlandaskan pada kebutuhan untuk memperkuat kewenangan aparat. Ia menekankan pentingnya mendiagnosis kelemahan sistem yang ada melalui pendekatan sistem hukum Lawrence M. Friedman yang mencakup substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.

Arief menilai penambahan instrumen hukum tidak akan menyelesaikan masalah jika akar persoalannya terletak pada lemahnya integrasi antarlembaga atau kualitas pelaksana. Ia memaparkan konsep integrasi proses pemulihan aset (asset recovery) yang utuh.

Tahapan perampasan aset tersebut meliputi proses pelacakan, pembekuan rekening, penyitaan, pengelolaan, dan pengembalian aset. Ia membedakan bahwa penyitaan hanya berstatus sementara untuk keperluan pembuktian di pengadilan, sedangkan perampasan mencabut hak kepemilikan aset secara permanen.

Menurut dia integrasi proses panjang tersebut tidak harus berujung pada sentralisasi di satu institusi. Negara perlu membangun hubungan yang terarah antara kewenangan, informasi, proses, dan pertanggungjawaban dari tahap penelusuran hingga pengelolaan aset.

“Undang-undang dapat menyediakan arsitektur, tetapi orang dan institusi yang menjalankannya menentukan apakah arsitektur tersebut benar-benar berfungsi,” papar Arief.

Menjawab persoalan tersebut, Partner K&K Advocates – Bintang Leo Naibaho, S.H., M.H. menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset secara spesifik memperkenalkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF). Pendekatan in rem ini menempatkan aset sebagai objek utama penegakan hukum.

Melalui mekanisme ini, proses perampasan dapat tetap berjalan meskipun pelaku tindak pidana tidak dihukum. Bintang menjabarkan tujuh kondisi sosiologis yang membuat instrumen ini menjadi sangat esensial. Kondisi tersebut meliputi situasi ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, memiliki kekebalan hukum, tidak diketahui keberadaannya, terhalang kekuatan pihak tertentu, bukti pidana belum cukup, hingga aset yang dikuasai pihak ketiga.

“Perampasan aset adalah upaya paksa negara untuk mengambil alih penguasaan atau kepemilikan aset tindak pidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman pelakunya,” kutip Bintang merujuk pada ketentuan Pasal 2 RUU Perampasan Aset.

Dalam implementasinya, kata dia, Jaksa Pengacara Negara wajib mengajukan permohonan perampasan paling lambat 14 hari sejak berkas diterima. Beban pembuktian nantinya akan terbagi. Jaksa Pengacara Negara bertugas membuktikan status aset sebagai hasil tindak pidana, sedangkan pihak yang melawan wajib membuktikan hak atau asal-usul kepemilikannya yang sah.

Arief pun turut memberikan peringatan tegas terkait hal ini. Dia menegaskan bahwa mekanisme NCBAF tidak boleh difungsikan sebagai jalan pintas oleh penegak hukum guna menghindari proses pembuktian pidana. Mekanisme perampasan berbasis pemidanaan (Conviction-Based Asset Forfeiture/CBAF) harus tetap menjadi jalur utama. Penggunaan NCBAF wajib dibatasi secara ketat hanya pada kondisi objektif ketika putusan pemidanaan benar-benar tidak dapat diperoleh.

Enam Pagar Pelindung

Oleh karena itu, ia merumuskan enam pagar pelindung mutlak mengenai batas kewenangan dan perlindungan hukum perampasan aset untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Pagar pertama mengatur dasar hukum, di mana kewenangan merampas aset wajib memiliki dasar hukum yang tegas. Undang-undang harus merinci jenis aset, kondisi perampasan, pihak berwenang, dan prosedur pelaksanaan.

Pagar kedua menyangkut beban pembuktian. Negara memikul beban pembuktian awal sebelum memulai proses perampasan. Negara tidak berhak menetapkan suatu aset sebagai hasil kejahatan hanya karena pemiliknya belum menjelaskan asal-usul hartanya.

Pagar ketiga adalah proporsionalitas. Penegak hukum wajib membuktikan hubungan langsung antara aset dengan tindak pidana secara proporsional guna mencegah perampasan kekayaan sah yang kebetulan tercampur. Pembuktian ini kerap menjadi rumit ketika pelaku menyamarkan hasil kejahatan melalui transaksi bisnis legal.

“Di sinilah terdapat fungsi krusial dari lembaga intelijen keuangan yang bertugas menelusuri transaksi mencurigakan tersebut untuk membantu penyidikan,” ujarnya.

Pagar keempat memastikan kontrol pengadilan. Pengadilan yang independen memegang kontrol penuh atas keputusan akhir perampasan. Pada proses ini, pemilik aset berhak mendapat proses perlindungan hukum yang layak seperti pemberitahuan, kesempatan pembelaan, dan hak mengajukan keberatan.

Pagar kelima fokus pada perlindungan pihak ketiga. Hukum wajib membedakan dan melindungi pihak ketiga beritikad baik yang memperoleh hak atas aset melalui transaksi sah. Pihak ketiga ini berhak mengikuti proses hukum guna mempertahankan aset miliknya.

Pagar keenam menekankan pada tata kelola aset. Negara wajib mengelola aset sitaan secara transparan dan akuntabel sejak penguasaan awal hingga proses penyelesaian. Sistem pengelolaan ini mencakup proses pencatatan, pemeliharaan nilai aset, dan penyediaan akses audit terbuka.//

 

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Hukum

Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan di Tengah Skandal Lapas Cibinong

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi tiba-tiba mengundurkan diri dari...

PTPN III Perkuat Kerja Sama dengan Kejaksaan RI. (dok:PTPN)
Hukum

Kawal Transformasi dan Mandat Strategis Pemerintah, PTPN III Perkuat Kerja Sama dengan Kejaksaan RI

JAKARTA, Bisnistoday – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) kembali memperkuat kerja...

Hukum

KPK Diminta Waspadai Efek Mosaik Informasi dalam Kasus Bea dan Cukai

BANDUNG, Bisnistoday  — Keterbukaan informasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi Bea dan...

Hukum

Berkas Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Febrie Adriansyah Segera Hadapi Persidangan

JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana...