BANDUNG, Bisnistoday.co.id – Memasuki dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti belum tuntasnya pelaksanaan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pemenuhan hak pendidikan masyarakat. Kedua putusan tersebut menyangkut pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta serta pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.
JPPI menilai, pelaksanaan kedua putusan itu menjadi pekerjaan rumah pemerintah dalam membenahi sistem pendidikan nasional. Di tengah besarnya alokasi anggaran untuk program MBG, persoalan mendasar seperti anak tidak sekolah, kerusakan ruang kelas, dan rendahnya penghasilan guru non-ASN masih membutuhkan penanganan serius.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan pemerintah seharusnya menjadikan pendidikan sebagai hak konstitusional yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan anggaran pendidikan digunakan untuk menjawab kebutuhan mendasar peserta didik dan tenaga pendidik.
“Dua tahun pemerintahan Prabowo seharusnya menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa pendidikan benar-benar diperlakukan sebagai hak konstitusional. Namun, dua putusan MK yang sangat fundamental bagi masa depan pendidikan belum dijalankan secara tuntas,” ujar Ubaid.
Putusan MK tentang Sekolah Gratis Negeri dan Swasta
Persoalan pertama berkaitan dengan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025. Melalui putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan JPPI dan menegaskan kewajiban pemerintah pusat serta pemerintah daerah dalam menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta, sesuai ketentuan putusan.
JPPI menilai, putusan itu menjadi koreksi terhadap persoalan pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani sebagian keluarga. Anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri kerap harus melanjutkan pendidikan di sekolah swasta dengan biaya yang relatif lebih besar.
Namun, hampir 17 bulan setelah putusan dibacakan, JPPI menilai jaminan pembiayaan pendidikan dasar secara menyeluruh belum terwujud. Pemerintah memang telah menyiapkan sejumlah langkah dan rancangan pendanaan, tetapi mekanisme yang menjamin seluruh anak memperoleh akses pendidikan dasar tanpa hambatan biaya dinilai masih perlu diperjelas.
Ubaid juga menyoroti arah kebijakan pemerintah yang dalam pidato Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 masih menitikberatkan sekolah negeri tanpa pungutan. Padahal, menurut JPPI, cakupan putusan MK juga meliputi sekolah swasta dengan memperhatikan ketentuan dalam pertimbangan Mahkamah.
Bahkan, dalam pidato RAPBN 2027, Presiden Prabowo masih menitikberatkan cita-cita sekolah negeri tanpa pungutan. Padahal, putusan MK secara tegas mencakup pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh negeri maupun swasta, dengan ketentuan pelaksanaan sebagaimana pertimbangan Mahkamah.
Akibat belum tuntasnya kewajiban negara ini, persoalan anak tidak sekolah masih sangat besar. Data dasbor Kementerian Pendidikan anak yang belum pernah bersekolah, 496.191 anak putus sekolah, dan 635.001 anak yang lulus tetapi tidak melanjutkan pendidikan.
“Hampir tiga juta anak berada di luar sekolah. Ini seharusnya menjadi keadaan darurat pendidikan. Negara tidak boleh merasa sudah memenuhi kewajibannya hanya karena menyediakan sekolah negeri. Ketika bangku sekolah negeri tidak cukup, negara tetap berkewajiban menjamin anak mendapatkan pendidikan dasar melalui sekolah swasta tanpa terhambat biaya,” tegas Ubaid.
JPPI Minta Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan
Pekerjaan rumah kedua berkaitan dengan Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 30 Juli 2026. Putusan tersebut menegaskan bahwa program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sehingga anggarannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan, dengan batas akhir masa transisi paling lambat pada APBN 2028.
MK juga menegaskan bahwa apabila anggaran MBG masih dicantumkan dalam anggaran operasional pendidikan pada APBN 2027, hal itu hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen APBN untuk komponen utama pendidikan di luar MBG.
Meski demikian, dalam rancangan awal APBN 2027, pemerintah kembali memasukkan sekitar Rp240 triliun untuk MBG ke dalam alokasi pendidikan sebesar Rp820,9 triliun. Berdasarkan perhitungan JPPI, anggaran yang tersisa untuk kebutuhan pendidikan di luar MBG mencapai sekitar Rp580,9 triliun.
JPPI menilai, persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut pencatatan anggaran, tetapi juga prioritas pemerintah dalam memenuhi hak pendidikan warga negara. Karena itu, pemerintah diminta membuka komposisi akhir anggaran pendidikan secara transparan dan memastikan pemenuhan ketentuan konstitusional sebesar 20 persen.
“Jangan sampai anggaran pendidikan 20 persen hanya bagus di atas kertas. Uangnya disebut anggaran pendidikan, tetapi sebagian sangat besar digunakan untuk membiayai program yang oleh MK telah dinyatakan bukan komponen utama pendidikan,” kata Ubaid.
Atas berbagai persoalan tersebut, JPPI mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah untuk memperbaiki kebijakan pendidikan nasional.
Mulai dari, menuntaskan pelaksanaan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 melalui skema pembiayaan yang jelas untuk menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan di sekolah negeri maupun swasta sesuai ketentuan putusan.
Menjalankan Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dengan mempercepat pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan dan memastikan alokasi minimal 20 persen APBN digunakan untuk komponen utama pendidikan.
Memprioritaskan perbaikan ruang kelas rusak berdasarkan data dan tingkat kebutuhan serta membangun sekolah baru di daerah yang belum memiliki fasilitas pendidikan memadai.
hingga, mempercepat penanganan anak tidak sekolah melalui dukungan pembiayaan sekolah swasta, penambahan daya tampung sekolah, dan bantuan bagi keluarga rentan.
JPPI menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan pendidikan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran atau jumlah program yang diluncurkan. Pemerintah juga perlu memastikan setiap anak dapat bersekolah tanpa terkendala biaya, belajar di ruang kelas yang aman, serta memperoleh pendidikan dari guru yang mendapatkan penghasilan layak.
“Presiden Prabowo harus menunjukkan bahwa konstitusi berada di atas kepentingan program pemerintah. Dua putusan MK ini bukan sekadar rekomendasi, melainkan mandat hukum yang harus dituntaskan,” pungkas Ubaid.




















![Noni Madueke mencetak gol kemenangan untuk Arsenal di City Ground [AFP]](https://bisnistoday.co.id/wp-content/uploads/2026/10/arsenal-680x533.jpg)



















