BANDUNG, Bisnistoday.co.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai membenahi kawasan Jalan Kiaracondong dengan memprioritaskan penataan trotoar, pembersihan drainase, dan pengaturan aktivitas pedagang kaki lima (PKL). Penataan kawasan Kiaracondong ini dilakukan untuk mengurangi risiko genangan air, menjaga kelancaran lalu lintas, serta menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pembenahan kawasan Kiaracondong merupakan hasil kesepakatan antara warga, pedagang, dan unsur kewilayahan setelah melalui tiga kali pertemuan sejak Oktober 2025.
Menurut Farhan, penataan tersebut mengedepankan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan masyarakat dalam menentukan pola pengelolaan kawasan yang sesuai dengan aturan dan kondisi di lapangan.
“Ini adalah pembenahan mandiri yang dilakukan oleh warga, dikoordinasikan oleh lurah dan camat atas perintah wali kota dan arahan dari Gubernur Jawa Barat. Ini bentuk kolaborasi bottom up yang menurut saya paling baik yang pernah saya lihat,” kata Farhan di Pasar Kiaracondong, Selasa (13/10/2026).
Pembersihan Drainase Kiaracondong jadi Prioritas
Farhan menjelaskan, pembenahan Jalan Kiaracondong dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, Pemkot Bandung memprioritaskan pembersihan trotoar dan drainase yang selama ini tertutup tumpukan sedimen serta sampah.
Kondisi saluran drainase yang tersumbat dikhawatirkan menghambat aliran air hujan dan meningkatkan risiko genangan, terutama di kawasan permukiman warga RW 1, Kelurahan Kebon Jayanti.
Melalui pembersihan tersebut, pemerintah berharap saluran air dapat kembali berfungsi sehingga air hujan mengalir melalui drainase menuju kawasan Sukapura, bukan meluap ke permukiman warga.
“Yang paling pertama adalah membersihkan trotoar dan drainase. Drainase sudah menghilang karena tumpukan sedimen dan sampah. Itu kita bersihkan dulu supaya ketika hujan turun air masuk ke drainase dan mengalir ke Sukapura, bukan ke permukiman warga,” ungkapnya.
Pembersihan drainase menjadi salah satu langkah awal untuk memperbaiki kondisi infrastruktur kawasan. Setelah pekerjaan tersebut selesai, penataan akan dilanjutkan pada aktivitas perdagangan dan pengaturan ruang publik di sekitar pasar.
Aturan PKL Diperjelas
Selain pembenahan infrastruktur, Pemkot Bandung akan menata aktivitas pedagang kaki lima di kawasan Kiaracondong. Farhan menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat berjualan, tetapi aktivitas perdagangan harus mengikuti ketentuan agar tidak mengganggu kepentingan umum.
Ia menyebut terdapat tiga prinsip utama yang harus dipatuhi PKL. Pertama, pedagang tidak diperbolehkan menggunakan bangunan permanen maupun semipermanen. Kedua, aktivitas berjualan harus memiliki jam operasional yang jelas. Ketiga, pedagang wajib menjaga kebersihan dengan prinsip datang dalam keadaan bersih dan meninggalkan lokasi dalam kondisi bersih.
“Pada prinsipnya PKL bukan tidak boleh berdagang. Boleh berdagang tetapi aturannya jelas. Tidak boleh permanen atau semipermanen, datang bersih pulang bersih dan jam operasionalnya dibatasi,” ujarnya.
Pengaturan tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pedagang untuk mencari nafkah dan kebutuhan masyarakat terhadap ruang publik yang tertib, bersih, serta nyaman digunakan.
Setelah pembenahan trotoar dan drainase selesai, pengaturan aktivitas perdagangan akan dibahas lebih lanjut melalui kesepakatan bersama yang melibatkan pedagang, warga, lurah, camat, pengelola pasar, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
Parkir Liar di Kiaracondong Jadi Perhatian
Penataan parkir juga menjadi bagian dari pembenahan kawasan Jalan Kiaracondong. Farhan menegaskan, parkir liar di pinggir jalan tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
Menurutnya, pengaturan parkir, aktivitas pasar, serta jam operasional pedagang akan dibahas bersama pihak terkait. Untuk sisi barat kawasan, ia menyebut telah tersedia tempat parkir yang dapat dimanfaatkan.
Farhan juga mengingatkan agar tidak ada praktik pungutan parkir dengan tarif yang tidak jelas atau ditentukan secara sepihak.
“Pada prinsipnya, parkir tidak boleh liar. Tidak boleh tiba-tiba mematok Rp10.000. Semua harus diatur,” katanya.
Penataan parkir diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus memberikan kepastian mengenai pemanfaatan ruang di sekitar kawasan perdagangan.
Penataan Libatkan Dua Kecamatan
Pembenahan kawasan Jalan Kiaracondong membutuhkan koordinasi lintas wilayah karena lokasinya melibatkan dua kecamatan, yakni Kecamatan Kiaracondong di sisi timur dan Kecamatan Batununggal di sisi barat.
Perbedaan wilayah administrasi tersebut membuat koordinasi antara pemerintah kecamatan, kelurahan, warga, pedagang, pengelola pasar, dan unsur terkait menjadi penting agar penataan berjalan selaras.
Farhan berharap kolaborasi tersebut dapat menciptakan kawasan Kiaracondong yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Ia menekankan, pembenahan tidak hanya bertujuan memperbaiki infrastruktur, tetapi juga mengatur aktivitas perdagangan dan parkir agar kepentingan umum tetap terjaga.
Melalui penataan secara bertahap dan kesepakatan bersama, Pemkot Bandung berharap kawasan Kiaracondong dapat berkembang menjadi lingkungan perdagangan yang lebih teratur tanpa menghilangkan kesempatan masyarakat untuk menjalankan usaha.



















![Polisi antihuru-hara berhadapan dengan siswa SMA saat unjuk rasa di Paris [Yves Herman/Reuters]](https://bisnistoday.co.id/wp-content/uploads/2026/10/Pelajar-prancis-680x533.jpg)




















