www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 17 Oktober 2026
Home OPINI Gagasan Pasar Modal Bisa Runtuh Ketika Kepercayaan Punah
Gagasan

Pasar Modal Bisa Runtuh Ketika Kepercayaan Punah

Regulasi saja tidak cukup. Tanpa transparansi, tata kelola yang kredibel, dan penegakan aturan yang nyata, pasar modal Indonesia akan terus dibayangi keraguan investor.

IHSG Anjlok
Kepercayaan pasar merupakan aset utama sehingga harus dirawat dan dijaga./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Pasar modal bukan sekadar tempat bertemunya penjual dan pembeli saham. Ia adalah cermin kepercayaan terhadap perekonomian, kredibilitas pemerintah, dan integritas lembaga yang mengawasi jalannya pasar. Ketika kepercayaan itu retak, kejatuhan harga saham hanyalah gejala awal dari persoalan yang jauh lebih besar.

Gejolak pasar modal Indonesia yang ditandai dengan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga lebih dari 8 persen, sebagaimana diuraikan dalam analisis Didik J. Rachbini, ekonom senior Indef sekaligus Rektor Universitas Paramadina, seharusnya menjadi peringatan serius. Penurunan tajam tersebut terjadi setelah penyedia indeks global MSCI mengumumkan konsultasi mengenai reklasifikasi Indonesia dari kategori pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar tersendiri (standalone market).

Peristiwa itu tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan teknis perdagangan saham. Di balik aksi jual besar-besaran, terdapat pertanyaan mendasar: seberapa jauh investor masih mempercayai integritas pasar modal Indonesia?

Ketika Aturan Berbeda dari Kenyataan

Dalam ekosistem ekonomi modern, kepercayaan tidak lahir dari banyaknya regulasi, melainkan dari konsistensi antara aturan dan pelaksanaannya. Pemerintah boleh menerbitkan berbagai ketentuan mengenai transparansi, keterbukaan informasi, dan tata kelola. Namun, semua itu kehilangan makna apabila praktik di lapangan tidak mencerminkan semangat aturan tersebut.

Inilah persoalan yang perlu dijawab secara terbuka. Ketika terdapat kesenjangan antara kelembagaan (institution) dan perilaku (behaviour), pasar akan kehilangan kepastian. Investor tidak lagi cukup diyakinkan oleh pernyataan resmi atau pengumuman reformasi. Mereka membutuhkan bukti bahwa mekanisme perdagangan berjalan adil, pembentukan harga berlangsung wajar, dan pengawasan dilakukan tanpa pandang bulu.

Kekhawatiran investor institusional terhadap kelayakan investasi (investability) dan tata kelola pasar ekuitas Indonesia menjadi sinyal yang tidak boleh diabaikan. Dugaan mengenai perdagangan terkoordinasi, distorsi harga, serta struktur kepemilikan saham yang sulit ditelusuri perlu dijawab melalui pemeriksaan yang transparan dan berbasis bukti.

Penting ditegaskan, dugaan bukanlah putusan. Namun, dalam dunia investasi, dugaan yang tidak ditangani secara meyakinkan dapat berkembang menjadi persepsi risiko. Ketika persepsi itu meluas, investor bisa memilih mengurangi eksposur atau mengalihkan modal ke pasar lain yang dinilai lebih dapat dipercaya.

Pasar Modal adalah Alarm Dini Ekonomi

Pasar modal memiliki kepekaan tinggi terhadap perubahan risiko dan kualitas tata kelola. Pergerakan harga saham, arus modal, dan respons investor sering kali menjadi indikator awal mengenai masalah yang sedang berkembang dalam perekonomian.

Karena itu, gejolak pasar modal layak diperlakukan sebagai alarm dini. Penurunan indeks yang tajam tidak otomatis berarti perekonomian nasional sedang runtuh. Namun, jika gejolak tersebut berkaitan dengan keraguan terhadap transparansi dan integritas pasar, persoalannya jauh melampaui fluktuasi harga saham.

Pasar modal memiliki fungsi strategis dalam menghimpun dana masyarakat dan investor untuk membiayai ekspansi perusahaan, pembangunan industri, serta penciptaan lapangan kerja. Jika kepercayaan melemah, biaya pendanaan perusahaan berpotensi meningkat. Perusahaan juga dapat menghadapi kesulitan memperoleh modal dengan harga yang kompetitif.

Dampaknya tidak berhenti di lantai bursa. Dunia usaha, investasi produktif, dan pertumbuhan ekonomi dapat ikut menanggung konsekuensinya. Pasar modal yang kehilangan kredibilitas berisiko kehilangan sebagian kemampuannya menjadi mesin pembiayaan pembangunan.

Reformasi Harus Terlihat, Bukan Sekadar Tertulis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) perlu menjadikan momentum ini sebagai kesempatan untuk memperkuat kredibilitas pasar melalui langkah yang terukur.

Pertama, transparansi kepemilikan saham harus ditingkatkan agar struktur kepemilikan yang terkonsentrasi dapat diidentifikasi dan ditelaah secara memadai. Kedua, pengawasan terhadap transaksi yang menunjukkan indikasi tidak wajar perlu diperkuat dengan mekanisme pemeriksaan yang profesional, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, kebijakan mengenai free float dan keterbukaan informasi harus dievaluasi berdasarkan hasil nyata, bukan semata-mata kepatuhan administratif. Keempat, koordinasi data antarlembaga perlu diperkuat agar pengawasan tidak terhambat oleh perbedaan informasi dan keterbatasan akses.

Yang tidak kalah penting adalah keterbukaan otoritas terhadap evaluasi independen. Reformasi akan lebih meyakinkan apabila kemajuannya dapat diukur, hasil pengawasan dijelaskan kepada publik sesuai ketentuan hukum, dan pelanggaran ditindak secara konsisten.

Semua langkah itu harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, perlindungan hak investor, serta prosedur hukum yang adil. Pemulihan kepercayaan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepastian hukum.

Kepercayaan adalah Modal yang Paling Mahal

Indonesia tidak dapat membangun pasar modal berkelas dunia hanya dengan mengandalkan besarnya jumlah penduduk, pertumbuhan ekonomi, atau potensi investasi. Pasar yang besar belum tentu menjadi pasar yang dipercaya. Investor membutuhkan kepastian bahwa modal mereka berada dalam sistem yang transparan, adil, dan memiliki pengawasan yang efektif.

Dalam persaingan global memperebutkan modal, reputasi kelembagaan menjadi faktor penting. Modal dapat bergerak melintasi negara dengan cepat, sedangkan kepercayaan membutuhkan waktu panjang untuk dibangun. Sekali reputasi rusak, pemulihannya tidak cukup melalui konferensi pers atau perubahan regulasi.

Karena itu, respons terhadap gejolak pasar modal harus melampaui upaya menenangkan investor dalam jangka pendek. Yang diperlukan adalah pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola, transparansi kepemilikan, kualitas pengawasan, dan akuntabilitas lembaga.

Pada akhirnya, pasar modal yang sehat bukanlah pasar yang selalu mencatat kenaikan indeks. Pasar yang sehat adalah pasar yang mampu membentuk harga secara wajar, menyediakan informasi yang dapat dipercaya, melindungi investor, dan menegakkan aturan secara konsisten.

Pesannya sederhana: kepercayaan tidak bisa diperintahkan, apalagi dibangun hanya melalui regulasi. Kepercayaan harus dibuktikan melalui tindakan. Jika Indonesia ingin mempertahankan posisi dalam persaingan pasar keuangan global, reformasi harus benar-benar dirasakan oleh investor, bukan sekadar diumumkan kepada publik.

Jakarta, 17 Oktober 2026

Oleh : Prof. Didik J Rachbini, Ekonomi Senior Indef dan Rektor Universitas Paramadina

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

OJOL beroperasi di jalan raya.
Gagasan

Dilema Sepeda Motor: Antara Perjuangan Hidup dan Ancaman Keselamatan

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Setiap pagi, jutaan sepeda motor menyerbu jalanan Indonesia. Di balik...

SUMUR MIGAS
Gagasan

Hulu Migas Nasional di Persimpangan: Produksi Bertahan, Investasi dan Perizinan Jadi Ujian

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Ditengah meningkatnya ketegangan geopolitik Timur Tengah yang berpotensi mengguncang harga...

Layanan Transportasi
Gagasan

Integrasi Transportasi Jakarta: Satu Aplikasi, Bukan Banyak Aplikasi

JAKARTA, Bisnistoday.co.id- Integrasi transportasi publik Jakarta memasuki babak penting menjelang 2027. Namun, di...

SIDANG MK
Gagasan

Bola Panas MK kepada MPR: Perlukah Gibran Mengundurkan Diri?

JAKARTA,Bisnistoday.co.id- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran...