www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 17 Oktober 2026
Home EKONOMI Perbankan & Asuransi Upaya LPS Mendongkrak Kepercayaan pada Industri Asuransi
Perbankan & Asuransi

Upaya LPS Mendongkrak Kepercayaan pada Industri Asuransi

LPS siapkan regulasi mengenai model kepesertaan Penjaminan Polis Asuransi.
LPS siapkan regulasi mengenai model kepesertaan Penjaminan Polis Asuransi.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Ketika seseorang membeli polis asuransi, ia sesungguhnya melakukan sesuatu yang unik. Ia membayar premi hari ini untuk mendapatkan perlindungan atau manfaat yang mungkin baru dibutuhkan bertahun-tahun kemudian.

Artinya, keputusan membeli asuransi sangat bergantung pada kepercayaan bahwa perusahaan akan mampu memenuhi janjinya pada masa depan.

Masalahnya, kepercayaan itu bisa goyah atau rapuh. Ketika sebuah perusahaan asuransi gagal memenuhi kewajibannya, dampaknya tidak berhenti pada nasabah perusahaan tersebut.

Tanpa harus menyebut nama, jita bisa menyebut beberapa contoh kasus semacam itu di Indonesia. Pengalaman buruk tersebut bisa memengaruhi persepsi masyarakat terhadap perusahaan asuransi lain, tidak hanya perusahaan yang ‘bermasalah’, bahkan terhadap industri asuransi secara keseluruhan.

Di sinilah Program Kepesertaan Penjaminan Polis memiliki makna yang lebih luas dan krusial. Bagi pemegang polis, program ini diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan sesuai cakupan dan batas penjaminan yang ditetapkan.

Sementara Bagi industri asuransi, program ini diharapkan membantu menjaga keyakinan dan kepercayaan masyarakat bahwa risiko kegagalan perusahaan tidak serta-merta membuat perlindungan mereka kehilangan seluruh nilainya.

Tidak hanya itu, bagi sistem keuangan, program ini juga berpotensi memperkuat stabilitas dan membantu mencegah hilangnya kepercayaan yang lebih luas.

Dengan demikian, program ini bukan hanya berbicara tentang bagaimana menangani kegagalan perusahaan asuransi, tetapi juga tentang bagaimana menjaga agar kegagalan satu perusahaan tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap seluruh industri.

Dalam konteks inilah  Program Kepersetaan Penjaminan Polis Asuransi menjadi penting. Ia bukan sekadar mekanisme perlindungan finansial bagi pemegang polis, melainkan juga instrumen untuk membangun dan memelihara kepercayaan (trust) terhadap industri asuransi.

Namun, ada satu hal yang menarik untuk kita dalami: kepercayaan seperti apa yang ingin dibangun, dan bagaimana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat berkontribusi terhadapnya?

Siapkan desain

Saat ini, LPS tengah berfokus menyiapkan desain penjaminan polis tersebut. Persiapan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pada tahun ini, persiapan yang dilakukan berfokus pada penyiapan aspek operasional terutama kepesertaan.

Dalam pertemuan dengan insan media nasional di Bali, Jumat (16/10/2026), LPS menyampaikan beberapa perkembangan persiapan aktivasi Penjaminan Polis Asuransi. Perkembangan ini disampaikan langsung oleh Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba; Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi Suwandi; dan Direktur Group Penanganan Klaim Polis Muhamad Yusron.

Menurut Ferdinan, penyiapan regulasi mengenai model kepesertaan Penjaminan Polis Asuransi adalah aspek yang krusial sebab menyangkut tingkat perlindungan dan efektivitas program yang dapat dirasakan oleh publik bila nanti telah diaktivasi. Sebab, dalam desain program ini, peserta bukanlah masyarakat secara langsung, melainkan Perusahaan Asuransi (PA) dan Perusahaan Asuransi Syariah (PAS) yang menyelenggarakan asuransi umum dan asuransi jiwa.  Di luar itu, seperti Asuransi Sosial, Program Asuransi Wajib dan Reasuransi, tidak dapat mendaftarkan diri menjadi peserta Penjaminan Polis Asuransi.

Industri dan masyarakat juga perlu mencermati aspek kepesertaan ini sebab meskipun UU P2SK mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menjadi peserta penjaminan, kepesertaan program ini tidak berlaku secara serta-merta.

Hal paling utama perusahaan wajib memenuhi tingkat kesehatan tertentu sebelum ditetapkan menjadi peserta Penjaminan Polis Asuransi. Tingkat kesehatan tertentu ini nantinya akan ditetapkan oleh LPS dengan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui perhitungan Risk Based Capital masing-masing perusahaan.

“Penggunaan prasyarat tingkat kesehatan ini merupakan best practice yang juga berlaku di negara-negara lain yang menerapkan Penjaminan Polis Asuransi. Dengan mewajibkan syarat tingkat kesehatan tertentu, diharapkan program penjaminan ini dapat terhindar dari risiko kegagalan peserta di fase awal implementasi. Selain itu, penetapan syarat tersebut penting bagi keberlanjutan manfaat program Penjaminan Polis Asuransi,” jelasnya.

Suwandi menambahkan,  saat proses pendaftaran peserta Penjaminan Polis Asuransi nanti, ada kemungkinan suatu perusahaan asuransi belum memenuhi persyaratan tingkat kesehatan pada tahap awal. Untuk kondisi tersebut, LPS telah menyiapkan skema pendaftaran secara bertahap (phased registration) sebagai langkah antisipasi. Nantinya perusahaan asuransi yang belum memenuhi syarat akan diberikan jangka waktu untuk memperbaiki kondisi keuangan dan kesiapan operasional. Jadi, proses registrasi Penjaminan Polis Asuransi juga dapat berlangsung sejalan dengan kesiapan industri.

<“Yang paling penting, masyarakat perlu mengetahui bahwa melalui rancangan kepesertaan yang tepat, mereka tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransi-nya mengalami kegagalan, manfaat proteksinya tidak lantas hilang. Perusahaan asuransi yang memenuhi kualifikasi juga memiliki kesempatan yang terbuka dan transparan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta program” pungkas Suwandi.//

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

MayBank
Perbankan & Asuransi

Maybank Indonesia Gandeng NIUM Luncurkan Fitur Fast Remittance di M2U ID

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – PT Bank Maybank Indonesia Tbk menghadirkan fitur Fast Remittance...

KB Bank Indonesia
Perbankan & Asuransi

KB Bank Indonesia Tidak Mengalami Perubahan Struktur Kepemilikan

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Rencana pemerintah yang mendorong para Induk Koperasi melalui Gerakan...

Perbankan & Asuransi

Perluas Kepesertaan Pensiun, OJK Dorong Persiapan Sejak Dini

JAKARTA, Bisnistoday-Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa penguatan industri...

Manulife
Perbankan & Asuransi

Customer Day: Manulife Indonesia Dorong Nasabah Pahami Perlindungan Sejak Awal

JAKARTA, Bisnistoday – Guna memperingati Customer Day pada September ini, Manulife Indonesia...