www.bisnistoday.co.id
Minggu , 5 Juli 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Anggota Pansus Haji Pertanyakan Komisi VIII DPR terkait Simpulan Raker Kuota Haji Indonesia
Nasional

Anggota Pansus Haji Pertanyakan Komisi VIII DPR terkait Simpulan Raker Kuota Haji Indonesia

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR, Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan Komisi VIII yang menyetujui penetapan jumlah jemaah haji tahun 2024 sebanyak 241 ribu, padahal belum ada keterangan secara tertulis dari Arab Saudi menyangkut tambahan kuota sebanyak 20 ribu.

Saleh mempertanyakan mengapa Komisi VIII DPR menyetujui jumlah tersebut sebelum ada pernyataan resmi secara tertulis soal penambahan kuota dimaksud.

“Jangan juga menyalahkan Kementerian Agama, salahkan juga Komisi VIII DPR yang menyetujui sebelum ada penambahan kuota secara tertulis dari Arab Saudi. Artinya kita harus fair juga, biar berimbang gitu,” ujar Saleh, dalam Rapat Pansus Haji DPR yang dipimpin Ketua Pansus, Nusron Wahid, didampingi Wakil Ketua Pansus Diah Pitaloka dan Wakil Ketua Marwan Dasopang, di ruang Badan Anggaran (Banggar), gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/08).

Karena itu, menurut Saleh, Pansus Haji DPR tidak bisa serta merta menyalahkan Kementerian Agama terkait polemik penambahan kuota haji tersebut. “Sekali lagi saya pertanyakan, kenapa DPR, dalam hal ini Komisi VIII waktu itu menyetujui jumlah kuota 241.000. Harusnya Komisi VIII menyetujui yang 221.000, bukan 241 ribu. Karena waktu ketok palu persetujuan jumlah kuota haji, belum resmi ada tambahan 20 ribu,” ujarnya menambahkan.

Pertanyakan Kuota

Selain itu, Saleh juga menyinggung soal peruntukan kuota yang dipermasalahkan, yakni 10 ribu untuk haji khusus dan 10 untuk haji reguler.

Baca juga:Haji 2024 Sukses, Alumni PMII Nilai Pansus Haji Berlebihan dan Dipolitisasi

Menurut politisi PAN ini, kalau pada 27 November 2023 yang disepakati dalam Raker adalah 221.000, maka Kemenag boleh membagi kuota tambahan sesuai kewenangan Menag sesuai dengan regulasi. Tapi kenapa pada 27 November 2023, DPR menyepakati kuota 241.000 padahal saat itu belum ada hitam di atas putih terkait adanya kuota tambahan. Seharusnya Raker pada 27 November 2023 hanya menyepakati 221.000 kuota pokok haji Indonesia./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Seleksi STPN
Nasional

Calon Taruna Politeknik Agraria STPN Perlihatkan Semangat Kuat Untuk Mengabdi

KAB. BOGOR, Bisnistoday - Politeknik Agraria STPN, perguruan tinggi yang bergerak di...

Rita Shafira
Nasional

Rita Shafira Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Harmonisasi Pemerintahan yang Bermartabat

BANDUNG, Bisnistoday- TOKOH Wanita Kota Bandung yang juga warga Kota Bandung, Rita...

Patung Suku Osing
Nasional

Menjaga Budaya Osing, Untuk Menggerakkan Kesejahteraan Desa

BANYUWANGI, Bisnistoday - Suara kayu lesung yang berpadu, mengiringi suasana pagi di...

Pesawat ATR 42
Nasional

Insiden Pesawat Perintis PK-RCY di Lapangan Terbang Balinggama, Papua Pegunungan, Dikabarkan Pilot Meninggal

JAKARTA, Bisnistoday - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menerima laporan...