JAKARTA, Bisnistoday- Meski berada di tengah pandemi Covid-19, pada 1 Juli 2020, Bank Dunia menaikkan status Indonesia dari lower middle income country menjadi upper middle income country. Gross National Income (GNI) per capita Indonesia tahun 2019 naik menjadi USD4.050 dari posisi sebelumnya USD3.840.
Bank Dunia membuat klasifikasi negara berdasarkan GNI per capita dalam 4 kategori, yaitu: Low Income (USD1.035), Lower Middle Income (USD1.036 – USD4,045), Upper Middle Income (USD4.046 – USD12.535) dan High Income (>USD12.535).
Terungkap bahwa Bank Dunia menggunakan klasifikasi ini sebagai salah satu faktor untuk menentukan suatu negara memenuhi syarat dalam menggunakan fasilitas dan produk Bank Dunia, termasuk loan pricing (harga pinjaman).
Kenaikan status Indonesia tersebut merupakan bukti ketahanan ekonomi Indonesia dan kesinambungan pertumbuhan yang terjaga dalam beberapa tahun terakhir. Peningkatan status ini akan lebih memperkuat kepercayaan serta persepsi investor, mitra dagang, mitra bilateral dan mitra pembangunan atas ketahanan ekonomi Indonesia.
Pada gilirannya, status ini diharapkan dapat meningkatkan investasi, memperbaiki kinerja current account, mendorong daya saing ekonomi dan memperkuat dukungan pembiayaan. BEI/