www.bisnistoday.co.id
Jumat , 30 Oktober 2026
Home EKONOMI BI Terbitkan Aturan Baru Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial UMKM
EKONOMI

BI Terbitkan Aturan Baru Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial UMKM

Bank Indonesia (BI) Terbitkan Aturan Baru Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial UMKM
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, yang berlaku efektif pada 31 Agustus 2021.

“PBI ini diterbitkan sebagai salah satu upaya Bank Indonesia meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional,” kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (1/9).

Ia mengatakan kebijakan tersebut memberikan opsi yang lebih luas bagi perbankan untuk berpartisipasi dalam pembiayaan UMKM, Perorangan Berpenghasilan Rendah (PBR), dan pembiayaan yang bersifat inklusif lainnya.

Adapun substansi pengaturan dalam PBI ini antara lain meliputi penjelasan mengenai RPIM oleh bank beserta cakupannya, serta kewajiban pemenuhan RPIM yang dilakukan secara bertahap yaitu paling sedikit sebesar 20 persen pada 2022, 25 persen pada 2023, dan 30 persen di 2024.

Erwin melanjutkan, terdapat tata cara perhitungan RPIM, pelaporan, publikasi, pengawasan,evaluasi dan bantuan teknis, hingga penghargaan dan sanksi.

Penerbitan PBI tersebut dilatarbelakangi dengan beberapa pertimbangan, yaitu BI berperan serta menjaga terpeliharanya stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan makroprudensial dengan mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas.

Selanjutnya, untuk mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, perlu peningkatan akses pembiayaan inklusif dan pengembangan bagi UMKM dan PBR, melalui pengaturan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial, serta pengaturan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial perlu memperluas cakupan pembiayaan kredit atau pembiayaan UMKM dengan memperhatikan keahlian dan model bisnis bank.

“Dengan berlakunya PBI ini, maka PBI Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Erwin./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

KDKMP Garap Bisnis Minyak Jelantah, Pasok ke Pertamina

BANYUMAS, Bisnistoday.co.id — Empat Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP)  KDKMP di Banyumas,...

EKONOMI

Menkop Targetkan Koperasi Sawit Bangun Pabrik Minyak Goreng

JAKARTA, Bisnistoday — Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menargetkan koperasi petani sawit...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Realisasi KUR Nasional Mencapai Rp262,4 triliun

SURABAYA, Bisnistoday.co.id –  Wakil Menteri (Wamen) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Helvi...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kemenkop Luncurkan Koperasi Perumahan Rakyat di Cianjur

CIANJUR, Bisnistoday.co.id—Kementerian Koperasi (Kemenkop)!meresmikan Koperasi Perumahan Rakyat di Kawasan Tamar Village, Kabupaten...