www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 17 Oktober 2026
Home EKONOMI Kemendag Musnahkan Berbagai Produk Impor Ilegal
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kemendag Musnahkan Berbagai Produk Impor Ilegal

BARANG ILEGAL : Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan didampingi Sekretaris Jenderal, Suhanto serta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono melakukan pemusnahan barang-barang impor hasil pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border) senilai total Rp11 miliar di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (24/9)
Social Media

SURABAYA, Bisnistoday – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menggelar pemusnahan barang-barang impor hasil pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border) senilai total Rp11 miliar. Pemusnahan digelar di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu (24/9). 

“Tindakan pemusnahan barang-barang impor ilegal senilai Rp11 miliar tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border). Pengawasan itu dilakukan pada Januari–September 2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya. Produk-produk itu terbukti diimpor secara ilegal atau tidak berdasarkan regulasi impor,” jelas Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan, pemusnahan dilakukan terhadap 15 jenis produk impor di antaranya kategori produk elektronik, produk kehutanan, produk plastik, dan produk pakaian. Importir produk-produk itu tidak memiliki perizinan impor yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu upaya agar para pelaku usaha dapat tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Terutama untuk importasi komoditi post border yang telah diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border),” ungkap Mendag Zulkifli Hasan. 

Kemudahan Pelaku Usaha

Menurut Mendag Zulkifli Hasan, selama ini pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya. Misalnya, kemudahan pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha. “Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha juga tertib hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” tegas Mendag Zulkifli Hasan. 

Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono berharap, para pelaku usaha selalu menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melakukan kegiatan usahanya. “Kami akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan,” paparnya. /

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMI

Perjuangan 3 Guru Maluku Raih Gelar Sarjana, Harus Berburu Sinyal hingga ke Kampung Tetangga

BANDUNG, Bisnistoday.co.id – Keterbatasan jaringan internet tak menyurutkan perjuangan tiga guru asal...

PT SMI Raih Dua Penghargaan Asian Water Awards 2026 atas Kontribusi Pengelolaan Air Berkelanjutan
EKONOMI

PT SMI Raih Dua Penghargaan Asian Water Awards 2026 atas Kontribusi Pengelolaan Air Berkelanjutan

JAKARTA, Bisnostoday.co.id— PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) meraih dua penghargaan...

Menteri Sarmuji
Ekonomi & Bisnis

Menperin Sarmuji: Rusia Tawarkan Kerja Sama Kapal Ikan dan IT

JAKARTA, Bisnistoday.co.id- Rusia menawarkan kerja sama di bidang kapal penangkap ikan dan...

Panen Sawit
Ekonomi & Bisnis

Industri Sawit Masuki Keseimbangan Baru, IPOSS: Produksi Hanya Tumbuh 1,86%

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Industri sawit Indonesia memasuki babak perubahan. Untuk pertama kalinya,...