JAKARTA, Bisnistoday- Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sedang hadapi konflik kepemimpinan internal yang berujung pada gugat menggugat di pengadilan oleh oleh kubu Nurdin Halid maupun Sri Untari. Konfliknya saat ini sudah di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Menyikapi perkembangan tersebut, kami mengimbau kedua kubu Dekopin agar mengedepankan visi moral kebangsaan ketimbang bicarakan soal menang kalah di pengadilan,” kata pengamat koperasi, Suroto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/10).
Suroto mengatakan, koperasi adalah organisasi yang terikat oleh nilai-nilai penting universal seperti kemandirian, keadilan, kepedulian yang tujuan utamanya adalah untuk memikirkan anggota koperasi dan masyarakat membangun solidaritas dan visi moral dan kesejahteraan mereka.
Hingga hari ini, menurut Suroto, Dekopin perananya tidak pernah dirasakan nyata oleh anggota koperasi. Bahkan saat ini dimana-mana masyarakat dan anggota koperaai sedang marak terjerat oleh rentenir ketika menghadapi masa sulit ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Karena itu, sudah seharusnya saat ini Dekopin lebih utama mendorong kekuatan kemandirian dan kesadaran partisipatif anggota dan masyarakat dan juga menjaga persatuan.
Menurut Suroto, gerakan koperasi di berbagai negara yang koperasinya maju, mereka melepaskan keterikatan pada bantuan atau keistimewaan kebijakan dari pemerintah. Bahkan menjadi mitra strategis dan sekaligus sebagai counterviling kebijakan pemerintah yang merugikan anggota dan masyarakat secara luas.
Peranan organisasi apex semacam Dekopin menjadi kuat justru karena sifat organisasinya dibangun dengan pola non goverment obligation, dengan menumbuhkan prakarsa anggota perorangan melalui organisasi koperasi mereka di tingkat primer maupun sekunder.
“Organisasi apex koperasi itu bisa kuat dan disegani karena secara berjenjang memang anggotanya mendapat manfaat nyata baik secara ekonomi, maupun sosial,” tandas Suroto yang juga Ketua Umum Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) itu./









































