www.bisnistoday.co.id
Rabu , 14 Oktober 2026
Home LIFESTYLE Trends & Mode Kredit KPR Milenial Terganjal Utang Paylater
Trends & Mode

Kredit KPR Milenial Terganjal Utang Paylater

OJK menemukan 460 iklan pelaku jasa keuangan yang tidak sesuai ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Tunggakan cicilan PayLater membuat banyak anak muda menjadi tidak bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi.

“PayLater ini sudah nyata banget. Beberapa bank kemarin mengeluhkan ke kami, anak- anak muda banyak yang harusnya ngajuin KPR rumah pertama, tapi nggak bisa karena ada utang di PayLater. Itu kadang Rp300 ribu, Rp400 ribu, kemudian jelek kan kredit score-nya,” ujar Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Jumat (18/8).

Ia menegaskan, pelayanan PayLater sudah tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau dulunya bernama BI Checking, sehingga apabila terdapat tunggakan akan mempengaruhi kredit scoring individu yang bersangkutan.

Dengan demikian, Kiki sapaan Frederica Widyasari Dewi, mengingatkan kepada generasi muda untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait keuangan mereka, seiring dengan maraknya kasus yang menjerat anak muda terkait dengan pinjaman online(pinjol) dan sejenisnya sepanjang tahun 2023.

“Anak muda itu harus hati-hati. Masa depannya bisa terganggu kalau dari sekarang mereka nggak hati-hati dalam mengelola uang, dalam berhutang kayak gitu,” ujar Kiki.

Gunakan Sesuai Kebutuhan

Frederica menyarankan kepada anak muda untuk menggunakan berbagai layanan yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sesuai dengan kebutuhan.

“Harus paham produk dan jasa keuangan. Gunakan apa yang tepat sesuai dengan kebutuhanmu. Jangan besar pasak daripada tiang, jangan terjerat,” ujar Kiki.

Sebagai informasi, sejak Januari- Juli 2023, OJK telah menerima 169.601 permintaan layanan, termasuk 12.175 pengaduan, 36 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 1.187 sengketa yang masuk dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 5.656 merupakan pengaduan sektor perbankan, 2.913 pengaduan industri financial technology (fintech), 2.379 pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 1.008 pengaduan industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya./ant/

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Paylater
Trends & Mode

Maraknya Fenomena “Mantab (Makan Tabungan)”, Rata-Rata Saldo Rekening di Bawah Rp100 Juta Turun 45%

Gaji belum datang, tetapi saldo tabungan sudah terpakai untuk belanja kebutuhan sehari-hari....

Trends & Mode

Bitdefender dan PT GIA Bermitra Hadirkan Keamanan Siber

JAKARTA, Bisnistoday – Bitdefender dan Gema Informatika Abadi (PT GIA), hari ini...

Trends & Mode

NUVO Family Hadirkan DeoCare Series, Kombinasikan Manfaat Deo Care dan Skin Care dalam Satu Rutinitas Mandi

JAKARTA, Bisnistoday.co.id– NUVO Family memperkenalkan inovasi terbarunya, NUVO Family DeoCare, Peluncuran produk...

Trends & Mode

DIDIMAX Raih Penghargaan Bergengsi JFX dan KBI: Bukti Konsistensi Broker Terbaik Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday.co.id,- DIDIMAX kembali menorehkan pencapaian membanggakan di industri perdagangan berjangka komoditi...