www.bisnistoday.co.id
Jumat , 16 Oktober 2026
Home BURSA & KORPORASI OJK Ungkap Pelanggaran Transaksi Saham DSSA, BREN dan CUAN
BURSA & KORPORASIKorporasi

OJK Ungkap Pelanggaran Transaksi Saham DSSA, BREN dan CUAN

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran transaksi saham terkait tiga emiten besar, yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran dalam transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), sebesar Rp500 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan sebesar Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait pada penjatahan saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Dalam siaran pers, Jumat (16/10), OJK menyatakan melakukan pemeriksaan terhadap perdagangan saham DSSA pada periode 2024 s.d. 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 UUPM/UUPPSK.

Dalam pemeriksaan tersebut, OJK melakukan pemanggilan kepada para pihak yang diduga terlibat pelanggaran pada perdagangan saham DSSA setidaknya kepada 12 Direksi Perusahaan Efek, 15 pihak perorangan, 11 badan hukum asing.

Dari hasil pemeriksaan OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Selain itu, pada proses pemeriksaan, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Direksi Perusahaan Efek. Atas hal tersebut OJK menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang-perseorangan dari Direksi Perusahaan Efek.

Tindakan Menyesatkan Transaksi  Saham BREN dan CUAN 

Terhadap proses penawaran umum BREN dan CUAN yang diduga melanggar Pasal 107 UUPM/UUPPSK, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali.

Disampaikan bahwa OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN dimana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan. Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Selain itu, OJK menemukan fakta berupa adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atas pelanggaran yang terjadi pada perdagangan saham DSSA dan pemesanan saham BREN dan CUAN.

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

BURSA & KORPORASIKorporasi

OJK Buka Suara Soal MSCI Akan Reklasifikasi Pasar Modal Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi pengumuman MSCI Inc. per...

BURSA & KORPORASIKorporasi

BRI Life Dukung Implementasi KAPJ Untuk Integrasi Kesehatan Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - PT Asuransi BRI Life (BRI Life) menandatangani Perjanjian Kerja...

Hutama Karya
Korporasi

Insan Muda Hutama Karya Raih “Best Speaker” Lewat Inovasi “Lean Construction”

JAKARTA, Bisnistoday.co.id- PT Hutama Karya (Persero) mendorong efisiensi dan inovasi industri konstruksi...

Hutama Karya
Korporasi

Tingkatkan Kepatuhan Hukum, Hutama Karya Sinergi dengan Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta

YOGYAKARTA, Bisnistoday.co.id – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) memperkuat sinergi dengan...