JAKARTA, Bisnistoday- Pemerintah melalui keterangan resmi dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan mengumumkan adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk level 1-4 hingga dua pekan kedepan, 21 September – 4 Oktober 2021 mendatang. Hal ini ditetapkan dengan mempertimbangkan adanya penurunan kasus COvid -19 di berbagai wilayah khususnya Jawa dan Bali.
“Berikut, saya bisa sampaikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten kota yang berada di level 4 di Jawa Bali atau semuanya berada di level 2 dan 3,” ungkap Luhut B Pandjaitan dalam keteranganya kepada media di Jakarta, Senin (20/9).
Menurutnya, kasus aktif yang terjadi hingga sekarang berada dibawah 60.000, sedangkan untuk kasus harian juga menurun hingga 98% dengan acuan titik puncak pada 15 Juli 2021 lalu. Terkait hal ini, pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian aturan sesuai dengan tingkat atau level masing-maisng wilayah.
Berita Terkait : Level PPKM Diturunkan di Sejumlah Daerah Hingga 30 Agustus 2021
Pertama, akan dilakukan ujicoba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan bagi anak usia dibawah 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua untuk wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya.
Kemudian, kedua, untuk pembukaan bioskop dibatasi dengan kapasitas maksimal 50% pada kota yang berada di level 3 dan 2. Ketiga, pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga II akan digelar di Kota Kabupaten dengan level 3 dan 2 dengan maksimal 8 pertandingan per minggu.
Selanjutnya,keempat, restoran di fasilitas olahraga yang disifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitasa 50%. Sementara, kelima, perkantoran non esensialdi kabupaten level 3 dapa melakukan 25% berkerja di kantora atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah melalui aplikasi QR PeduliLindungi./



















![Polisi antihuru-hara berhadapan dengan siswa SMA saat unjuk rasa di Paris [Yves Herman/Reuters]](https://bisnistoday.co.id/wp-content/uploads/2026/10/Pelajar-prancis-680x533.jpg)






















