www.bisnistoday.co.id
Senin , 17 Maret 2025
Home EKONOMI UU Cipta Kerja Beri Banyak Kemudahan bagi Koperasi dan UMKM
EKONOMI

UU Cipta Kerja Beri Banyak Kemudahan bagi Koperasi dan UMKM

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Koperasi dan UMKM mendapatkan porsi yang signifikan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. PP ini merupakan peraturan pelaksana dari UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengharapkan, dengan keluarkannya PP tersebut dapat memberikan kepastian usaha dan pengembangan usaha bagi Koperasi dan UMKM.

Ia menambahkan, salah satu prioritas Kemenkop dan UKM yang akan dilakukan melalui PP adalah penyusunan basis data tunggal usaha mikro, kecil, dan menengah yang akurat. “Penyusunan data tunggal ini akan bekerja sama dengan BPS untuk melakukan sensus, tidak untuk menghitung jumlah tapi untuk mendapatkan data UMKM berdasarkan by name by address,” kata Teten dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (23/2).

Selain itu, lanjutnya, PP juga mengatur tentang pengalokasian 30 persen area infrastruktur publik bagi koperasi dan UMKM.  Mengenai poin ini, Ia mengatakan KemenkopUKM akan bekerja sama lintas kementerian/lembaga karena pengelolaannya di luar KemenkopUKM dan akan dituangkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).

MenkopUKM mengharapkan masuknya koperasi dan UMKM ke infrastruktur publik seperti bandara, rest area, dan stasiun kereta api akan meningkatkan daya saing dan omzet pelaku UMKM.  “Misalnya, UMKM yang masuk ke bandara akan melalui kurasi sehingga bersaing dengan produk-produk lain yang dipamerkan di sana,” kata Teten. 

Dalam kesempatan itu, MenkopUKM juga menekankan pelaksanaan pelatihan kewirausahaan yang lebih mengedepankan sistem inkubasi. Model pelatihan on off akan ditinggalkan dan pelatihan akan membentuk pelaku usaha yang mampu mengawal pembentukan wirausaha pemula.

“Melalui PP ini, pemerintah bukan hanya regulator, tetapi pendamping, motivator, dan partner bagi calon wirausaha pemula,” tegasnya.

Teten menegaskan akan mengawal pelaksanaan PP ini sehingga terealisasi dengan tepat. Menurut Teten, PP masih memerlukan aturan pelaksana lainnya seperti keputusan menteri atau surat keputusan bersama (SKB) dengan berbagai K/L. Kerja sama dengan semua pihak, termasuk K/L dan pemerintah daerah akan ditindaklanjuti untuk memastikan PP berjalan dengan baik. 

“PP ini tidak punya kaki, kita yang akan mengawal dan aktif melaksanakan serta  memantau pelaksanaannya sehingga PP berdampak terhadap perkembangan koperasi dan UMKM,” kata MenkopUKM.

Teten juga menegaskan prioritas lain KemenkopUKM adalah kemitraan usaha antara Koperasi dan UMK dengan usaha menengah dan besar dalam rantai pasok. Selama ini, kemitraan dengan UMKM yang terjadi di hilir sana akan didorong kemitraan mulai dari hulu.

”Contohnya ekspor pisang ke AS dan Eropa sulit karena harus ada 21 sertifikasi yang harus dipenuhi di negara tujuan. Hal ini seharusnya bisa diatasi jika ada agregator sebagai pelaku ekspor. Dengan demikian pelaku UKM tidak harus terkendala dengan kesulitan mengadakan 21 sertifikasi,” kata Teten.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim menambahkan,  poin-poin yang diatur dalam PP No 7 Tahun 2021 sudah mengatur semua yang menjadi cakupan klaster koperasi dan UMKM dalam UU Cipta Kerja.

PP No 7 Tahun 2021 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada  3 Februari 2021. Secara keseluruhan, PP berisi 10 Bab yang terdiri dari 143 Pasal. Dengan ditetapkannya PP ini, pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UKM dapat lebih optimal, komprehensif dan dapat terkoordinasi dengan baik. PP diharapkan  mendorong Koperasi dan UMKM dapat tangguh dan kuat serta dapat menjadi tulang punggung perkonomian Indonesia./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

EKONOMIEkonomi Rakyat

Sambangi Pasar Kreatif Ramadan Jakarta, Rano Karno Nikmati Transaksi Non-Tunai

JAKARTA, Bisnistoday - Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, memberikan apresiasi tinggi terhadap geliat...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menuju Bisnis 2025: DIGITS Unpad & Veda Praxis Kupas Tuntas GRC di Era Digital!

BANDUNG, Bisnistoday - Di tengah dinamika bisnis yang semakin kompleks dan era...

EKONOMIEkonomi Rakyat

inDrive Hadirkan Layanan Pendanaan Khusus untuk Pengemudi Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday - Platform mobilitas global dan layanan perkotaan, inDrive bekerja sama...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Cosmos Diganjar Penghargaan Golden Brand of The Year 2025 Berkat Konsistensi dan Inovasi

JAKARTA, Bisnistoday - PT. Star Cosmos kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih...