www.bisnistoday.co.id
Minggu , 18 Oktober 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Taufik Basari Bela Partai Prima dan Kritik PN Jakpus
NasionalNASIONAL & POLITIK

Taufik Basari Bela Partai Prima dan Kritik PN Jakpus

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Ketua Fraksi Nasdem MPR Taufik Basari menjelaskan sikap partainya terkait putusan PN Jakpus yang meminta menunda Pemilu 2024 atas permohonan Partai Prima.

“Saya ingin mendudukan persoalan ini sesuai pada posisinya, sehingga kita bisa melihat secara komprehensif,”

Yang pertama tadi sudah dijelaskan oleh  Agus Jabo selalu Ketua Umum Partai Prima mengenai apa yang menjadi latar belakang partai prima mengajukan gugatan. Tadi juga sudah dilengkapi oleh Habiburokhman dari Gerindra terkait bagaimana kita harus menghormati putusan.

Taufik mengaku mengenal Agus Jabo sejak lama, sebagai aktivis, zaman Orde Baru juga sudah berjuang bersama-sama juga Habib ini, dalam kelompok yang sama juga, perjuangannya sama.

“Saya juga mengapresiasi apa yang selama ini diperjuangkan sejak dahulu kala dan tadi sudah dijelaskan bahwa posisi partai Prima adalah mencari keadilan, Karena itu adalah pencari keadilan.”

Tadi juga sudah dilengkapi oleh Habib bahwa ya setiap orang yang mencari keadilan tentu akan mempergunakan berbagai saluran-saluran yang tersedia secara hukum untuk memperjuangkan haknya, itu harus kita hormati.

Sekarang menjadi permasalahan bukan kenapa partai Prima itu menggunakan cara ini, gugat perdata, mengapa kemudian yang digunakan adalah PMH (perbuatan melawan Hukum) dan seterusnya, bukan itu, tapi yang kita permasalahkan adalah keputusannya, Amar putusannya dan pertimbangan hukumnya.

Sebelum masuk ke situ, dia mengajak kita semua melihat bahwa, selama ini sebelum ada yang putusan ini, wacana untuk menunda pemilu sudah muncul, dengan berbagai saluran juga, saluran yang ingin masuk ke isu amandemen, saluran yang ingin masuk ke isu soal ekonomi, soal stabilitas, artinya isu penundaan pemilu itu bukan barang baru, sudah ada, sudah diupayakan dalam berbagai cara, kemudian makin menguat ketika ada putusan ini, betul putusan ini tidak ada tulisan menunda pemilu, tapi ada hal-hal yang penting untuk kita perhatikan,

Pertama ya di dalam putusan ini *putusannya mengabulkan gugatan untuk seluruhnya* tadi penggugat,  Agus Jabo partai Prima sudah menekankan bahwa yang dicari keadilan oleh partai prima adalah haknya untuk ikut pemilu, yang dipermasalahkan utamanya adalah persoalan prosesnya, termasuk sistem politiknya, administrasi sispolnya, termasuk datanya dan sebagainya.

Tadi sudah dikatakan oleh partai Prima, ya tidak ada keinginan untuk menunda pemilu,di dalam putusan ini, kita melihat kenapa kemudian yang dipersoalkan adalah dikabulkannya Petitum nomor 5, yang menghukum KPU untuk menghentikan proses tahapan pemilu dan memulai dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari, di luar itu sebenarnya ketika andaikan saja kita tidak masuk ke soal Apakah punya kompetensi absolut atau tidak pengadilan negeri terkait dengan persoalan yang diajukan ini.

Kalau saja putusannya berisi memerintahkan KPU untuk memverifikasi ulang, memberikan kesempatan kepada partai Prima untuk mengajukan kembali data-datanya atau bahkan mungkin membuka data dan seterusnya seperti yang diinginkan oleh partai Prima, tidak akan pernah menjadi masalah dan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan seperti ini.

Tapi karena ada Amar putusan yang menyatakan menghentikan proses tahapan pemilu dan memulai sejak awal selama 2 tahun 4 bulan 7 Hari, inilah yang menjadi masalah . “Kalau diskusinya soal Apakah misalnya pengadilan negeri Jakarta pusat yang memeriksa kasus peredata ini berwenang atau tidak itu menurut saya hampir semua, saya *belum menemukan ahli* yang menyatakan bahwa memberikan pembenaran terhadap kewenangan PN Jakarta pusat untuk mengadili persoalan yang terkait dengan administrasi kepemiluan, sengketa pemilu.”

Jadi kalau soal kompetensi menurut saya juga clear, ini memang tidak berwenang, tapi kemudian ya pengadilan negeri Jakarta pusat para majelis hakimnya menyatakan diri berwenang, kenapa menyatakan diri sebagai pihak yang berwenang, ya karena dianggap sudah ditempuh upaya lain, Bawaslu sudah, PTUN sudah, meskipun PTUN, koreksi kalau saya keliru, putusannya adalah NO, tidak dapat diterima karena objeknya adalah berita acara, sementara menurut PN yang diajukan ini bukan berita acara, bukan objek tersebut tetapi PMH.”

Dari segi kewenangan sebenarnya clear, undang-undang sudah jelas menunjukkan bahwa persoalan sengketa kepemiluan, administrasi pemilu itu larinya ke PTUN, pilihan perdata itu adalah hak dari penggugat, yang rumusannya adalah PMH, tetapi balik lagi ke amar putusan itu tadi, dalam PMH, PMH untuk perdata maka putusannya itu mengikat para pihak, setiap orang yang dirugikan berhak atas penggantian atas kerugian tersebut, penggantian atas kerugian tersebut bisa bentuknya material bisa bentuk uang, bisa bentuk pemulihan keadaan, maka dari itu *ketika misalnya saja putusannya, anggaplah dianggap berwenang, kemudian putusannya dan memulihkan keadaan partai Prima, itu tidak jadi soal, tapi ketika keputusannya kemudian melebar, sampai keluar dari konteks perdata, yang hanya mengikat para pihak yaitu berakibat pada penundaan pemilu, ini yang kemudian jadi masalah, ini kemudian yang kemudian menimbulkan pertanyaan-pertanyaan, kok sampai segitunya majelis hakim mengabulkan petitum yang meminta agar proses tahapan ini dihentikan, kemudian dimulai dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari*

“Saya coba pelajari pertimbangannya, ternyata ternyata mohon maaf Bang Agus Jabo *pertimbangannya tidak tidak memadai* hanya kemudian menguraikan saja apa isi dari gugatan, kemudian membenarkan isi gugatan itu tanpa ada landasan-landasan hukum yang bisa kita rasionalisasikan sebagai alasan untuk menghentikan tahapan pemilu dan memulai dari awal 2 tahun 4 bulan 7 hari.”

Bahkan yang berikutnya tentu kita bertanya-tanya kenapa kemudian angkanya adalah 2 tahun 4 bulan 7 hari, karena di dalam gugatan ini disebutkan *tahapan pemilu sejak awal sampai pelantikan yang memang totalnya 2 tahun 4 bulan 7 hari*

Bagaimana kita bisa masuk di akal kita, ketika majelis hakim memerintahkan proses ini sejak awal dari mulai perencanaan, dari mulai perencanaan sampai pelantikan perhitungannya, kalaupun dianggap saja Kemudian petitum nomor 5 dari gugatan ini dikabulkan sebagian, kemudian bentuknya adalah memberikan kesempatan, memberikan ruang, membuat meminta KPU untuk menyusun ulang agenda, agar memberikan kesempatan bagi partai yang dirugikan ini untuk mempertahankan haknya, itu masuk akal.

*Tetapi ketika kemudian Amar putusannya itu mengulang dari awal dan sejak perencanaan sampai pelantikan itu yang tidak masuk akal* ketika putusan baik itu amarnya, maupun pertimbangan-pertimbangan hukumnya tidak masuk akal, tentu cukup wajar ketika banyak pertanyaan-pertanyaan ada apa ini, mengapa kok bisa begini, mengapa begitu berani ya majelis hakim memutus sesuatu hal yang terang benderang.

Sekarang Apa yang harus dilakukan, tentu satu-satunya jalan adalah banding, KPU memori bandingnya harus kuat,  jangan masuk angin, jangan sampai memorinya lemah yang akhirnya keputusan PTnya membenarkan putusan PN* jangan sampai seperti itu, itu yang pertama.

Tetapi yang kedua juga yang paling penting adalah putusan PN ini hanyalah salah satu hal saja dari desakan, dorongan pihak-pihak tertentu yang ingin menunda pemilu, putusan ini mudah dipatahkan, kalau misalnya pengadilan tinggi dan MA itu clear, artinya paham bahwa putusan ini keliru* utamanya soal penundaan yang berdampak pada penundaan pemilunya itu bermasalah, maka pasti dibatalkan, kalau PT dan MA-nya clear ya tidak ada yang main-main di situ, berjalan lurus dan sebagainya sangat mudah untuk menyatakan Petitum tersebut atau amar tersebut akan dibatalkan, entah putusannya dibatalkan atau paling tidak amar tersebut dibatalkan, itu clear.

Tetapi yang jadi masalah adalah *salah satu yang menjadi aneh* dan kemudian menimbulkan pertanyaan dari putusan ini adanya pengabulan atas putusan serta-merta.

Jadi sebenarnya statusnya, putusan ini menurut putusan  bisa dilaksanakan meskipun ada banding dan kasasi, putusan serta-merta ini jarang-jarang dikeluarkan sebagai satu keputusan kecuali untuk hal-hal yang sangat urgen dan mendesak. Ccontoh misalnya kalau misalnya persoalan gaji, seseorang kalau misalnya dia sengketa soal gajinya dibayar atau tidak, maka bisa saja si pengadilan mengatakan meskipun ada bandingkan kasasi tetap gaji harus dipenuhi dulu misalnya atau hal-hal lain yang memang ketika tidak dilaksanakan maka akan berakibat fatal bagi si penggugat.

Muncul putusan serta-merta ini, itu menimbulkan pertanyaan lagi, Apakah sebenarnya putusan ini hanya sekedar ingin ganggu-ganggu saja, untuk kemudian gerakan-gerakan lain untuk menunda pemilu ini tetap berjalan ataukah ya memang ini karena ketidaktahuan atau bukan ketidak tahuanlah, enggak enggak elok juga, ini ya bagian suatu yang normal yang kemudian pada saatnya nanti di PT dan di MA pun juga akan dibatalkan.

“Jadi kesimpulan dari ini semua ya menurut saya *kita harus waspada* ketika ada dorongan untuk menunda pemilu maka berbagai cara itu bisa dilakukan, berbagai jalur bisa ditempuh, putusan ini bukan penggugatnya, penggugat ini mencari keadilan, bentuk keputusan yang seperti ini, Ini hanya salah satu saja, ini hanya alat saja, yang bisa kemudian membuat orang nanti akan mempermasalahkan lagi nih tahapannya nih, jangan salah, nanti tahapannya dianggap bermasalah karena sudah ada putusan serta-merta, dipersoalkan lagi ke absahan prosesnya dan seterusnya bisa saja terus-menerus seperti itu.”

Karena kita ini punya konstitusi, konstitusi sudah clear bahwa harus dilaksanakan selama 5 tahun, maka utusan ini pun jika pun dianggap harus dilakukan, dilaksanakan entah itu ketika nanti sudah selesai di PT atau di MA atau dianggap putusan sertamertanya harus dijalankan, secara akademik ada pertanyaan soal bagaimana mengeksekusinya, khusus untuk yang petitum nomor 5 tadi soal menghentikan tahapan dan memulai dari awal 2 tahun 4 bulan 7 Hari.

Kenapa menjadi sulit untuk dieksekusi, Karena putusan perdata itu hanya mengikat para pihak, pihaknya dipulihkan diberikan ganti kerugian, orang yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum, dia harus punya kewajiban-kewajiban tertentu.

Kalau kemudian eksekusinya berakibat pada pelanggaran konstitusi, pelanggaran pada perintah konstitusi untuk menyelenggarakan pemilu 5 tahun, maka itu tidak bisa dieksekusi.

“Oleh karena itu saya menilai bahwa putusan PN Jakarta pusat ini *non eksekutabel* tidak bisa dieksekusi, kalau mode eksekusi dia melanggar konstitusi.”

Jadi sebenarnya tidak terlalu bermasalah sepanjang memang KPU juga memandang bahwa ini non eksekutabel, Lain halnya kalau ternyata KPU malah menjalankan, itu lain soal tetapi harusnya KPU juga berpandangan bahwa ini tidak bisa dieksekusi, tapi sekali lagi tidak bisa dieksekusi di sini belum tentu kemudian upaya untuk menunda pemilu ini berhenti, masih tetap akan ada untuk melakukan penundaan pemilu itu.

Oleh karena itu kita harus sama-sama menjaga agar konstitusi kita jalankan, kita punya pemilu yang berlangsung selama 5 tahunan dan di 2024 kita harapkan akan segera kita melaksanakan pemilu, demikian.

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Pesawat Lion Air
Nasional

Kemenhub Terus Pantau Dampak Karhutla, Gangguan Penerbangan Meluas hingga Sulawesi dan Sumatera Bagian Utara

JAKARTA, Bisnistoday.co.id- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terus memantau dampak...

Nasional

Abadikan 50 Karya Jurnalistik Terbaik, BCA Luncurkan Buku Literasi Keuangan 

JAKARTA, Bisnistoday.co.id– BCA Digital menggelar puncak penganugerahan bluPressAwards 2026 melalui peluncuran buku...

Nasional

UPI Raih Tiga Penghargaan Kehumasan pada TOP GPR Awards dan AHI 2026

BANDUNG, Bisnistoday.co.id – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) meraih tiga penghargaan dalam dua...

Nasional

Dampak Penutupan Bandara Riyadh, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak-Hak Penumpang

JAKARTA, Bisnistoday.co.id- Penutupan Bandara Riyadh di Arab Saudi akibat serangan kelompok Houthi...