JAKARTA, Bisnistoday – PT KAI Daop I Jakarta mengakui adanya peristiwa pengrusakan Loket di Stasiun Sukabumi oleh seorang calon penumpang, Jumat (9/12) Aksi anarkis ini, terjadi saat calon penumpang tidak diizinkan naik kereta alasan tidak memenuhi syarat penumpang yakni ketentuan Vaksin Covid 19.
Eva Chairunisa, Kahumas, KAI Daop 1 Jakarta dalam keteranganya di Jakarta membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menguraikan, calon penumpang tersebut sebelumnya akan menggunakan KA Lokal Pangrango relasi Sukabumi – Bogor. Hanya saja, saat melalui proses pemeriksaan berdasarkan sistem terdata bahwa dari 5 calon penumpang dalam satu kode booking terdapat 2 nama yang belum melakukan vaksin sesuai persyaratan.
Demikian juga, calon penumpang tersebut tidak dapat menunjukan berkas lain seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika tidak dapat divaksin karena alasan medis. Sesuai aturan maka kedua nama tersebut tidak diizinkan melanjutkan perjalanan dan diarahkan ke loket.
Saat mendapatkan penjelasan salah satu calon penumpang berinisial IT tidak mau menerima aturan yang berlaku dan sempat mendorong petugas boarding kemudian memecahkan kaca loket Stasiun yang berdampak satu petugas luka terkena serpihan kaca.
Eva menjelaskan, atas kejadian tersebut Daop 1 Jakarta menindak tegas oknum yang telah melakukan pengrusakan fasilitas Stasiun dan perbuatan tidak menyenangkan serta menciderai petugas yang sedang menjalankan pekerjaannya sesuai aturan.
“Pelaku telah diamankan oleh petugas dan saat ini telah dibawa ke Polsek Cikole, Sukabumi untuk diproses secara Hukum,” terang Eva.
KAI Daop 1 Jakarta akan menindak tegas seluruh oknum yang melakukan tindakan anarkis di stasiun dan sarana KA serta tindakan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan pada petugas. Seluruh calon pengguna diminta untuk menghargai petugas yang sedang menjalankan kewajiban dan tugasnya baik di stasiun dan di atas KA.
Saat ini seluruh layanan di Stasiun Sukabumi tetap dapat berjalan dengan normal menggunakan 2 loket lain yang tersedia.
KAI Daop 1 Jakarta juga menegaskan bahwa kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa sesuai ketentuan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid dan Kementerian Perhubungan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 agar perjalanan KA yang aman, nyaman dan sehat dapat diwujudkan./








































