JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah diminta untuk memperketat penerapan SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk industri baja, agar produk baja memenuhi standar. Hal ini juga untuk mendorong penggunaan baja domestic yang belum maksimal serta untuk menjamin perlindungan konsumen.
“Menegakkan standar yang tegas dan wajib hukumnya, khusus untuk SNI. Ini juga untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri yang hingga kini belum optimal, atau sekitar 35% – 40% saja,” tegas Herman Khairon, Anggota Komisi VI, DPR RI, saat saat kegiatan Kaleidoskop Ketahanan Industri Baja Nasional Dalam Mendukung Pembangunan Infrastruktur Dan Industri Manufaktur di Jakarta, Kamis (8/12).
Seiring dengan itu, menurut Herman, perlunya pemerintah mengoptimalkan peran PT Krakatau Steel (KS). Produktifitas yang masih rendah PT KS ini, yang sudah berdiri hingga 30 tahun membuat kebergantungan impor makin tinggi.
“Opsi kemitraan strategik dalam privatisasi PT KS jauh lebih baik, dibandingkan menempuh langkah IPO. Karena kemitraan straegis akan mengotimalisasi kemampuan KS dalam memasok kebutuhan dan berbagai jenis baja,” terangnya.
Selain itu, menurut Herman, ada beberapa hal pentingan untuk dicermati dalam pengembangan baja lokal. Beberapa diantaranya yakni melakukan pengawasan terhadap masuknya baja impor ke Kawasan Bebas Batam agar tidak keluar produknya untuk kembali dijual di wilayah Indonesia.
“Pihak yang berwenang wajib menjaga ini, karena jika baja impor masuk ke wilayah Indonesia tanpa membayar pabean dan pajak yang berlaku maka itu adalah perbuatan melanggaran hukum,” tuturnya.
Peting pula diperhatikan, lanjut Herman, optimalisasi rencana Kemenperin dalam implementasi roadmap industri pengembangan industri besi dan baja nasional tahun 2015-2035. Untuk rencana tahap II, yakni tahun 2020-2024 kapasitas produksi industri bersih dan baja ditargetkan mencapai 17 juta ton.
Menurut Herman, perlunya juga melaksanakan pelibatan UMKM secara massif agar berguna untuk meningkatkan industri kecil di pelosok-pelosok agar mereka lebih berkembangan. “Hal ini juga perlu disertai dengan proses pembinaan dan pendampingan kualitas agar secara berkala ada kenaikan tingkat kualtias dan kuantitas dari produk tersebut,” urainya.
Kurangnya Edukasi Konsumen
Dari aspek konsumen, Rizal Halim, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengutarakan, terdapat beberapa kendala dalam industri baja yang harus diwaspadai sejak pengerjaan konstruksi hingga sesudahnya.
“beberapa hal penting, saat konstruksi dan sesudahnya, yakni belum lengkapnya SNI untuk seluruh produk baja ingan, desain dan konstruksi,” urai Rizal Halim.
Beberapa kendala lainnya, menurut Rizal Halim yakni, belum lengkapnya sertifikasi tenaga kerja dari tingkat tenaga perencana, tenaga pemasangan, hingga pengawas rangka baja ringan serta tebatasnya tenaga aplikasi yang bersertifikat. “ini juga menjadi kendala,” ucapnya.
Rizal mengatakan, minimnya informasi dan pengetahun konsumen pengguna akan produk baja ringan sehingga masih tinggi penggunaan bahan baku baja ringan impor yang jauh lebih murah tapi kurang terjmain kualtasnya.
“Belum ketatnya perizinan operasi industri roll former nasional yang berakibat banyak produk baja ringan yang beragam kualitasnya dan ukuran,” tambahnya./






































