www.bisnistoday.co.id
Minggu , 25 Oktober 2026
Home EKONOMI Konsumen Nasional Dinilai Dalam Kategori Mampu
EKONOMISektor Riil

Konsumen Nasional Dinilai Dalam Kategori Mampu

Transaksi Pasar Tradisional
DIGITALISASI PASAR : Papan digital di salah satu pasar tradisional di Tasikmalaya, belum lama ini./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menerangkan, hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional 2022 diperoleh angka 53,23 atau berada dalam kategori Mampu. 

Artinya, konsumen mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya. 

Demikian disampaikan Dirjen Veri Angrijono terkait Diseminasi Hasil Survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) 2022, baru-baru ini. Diseminasi digelar secara hibrida di auditorium Kementerian Perdagangan.

“Meski nilai IKK 2022 mengalami kenaikan dibanding tahun lalu, angka tersebut masih berada dalam kategori Mampu. Tentunya menjadi tugas kita bersama sebagai penyelenggara perlindungan konsumen untuk memberikan edukasi secara berkesinambungan agar konsumen lebih mengerti hak dan kewajibannya,” ujar dalam keterangan Veri secara terpisah. 

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Manajemen dan Tata Kelola Frida Adiati menjelaskan dalam sambutannya, IKK adalah indeks yang mengukur kesadaran, pemahaman, dan kemampuan menerapkan hak dan kewajiban konsumen dalam berinteraksi dengan pasar. 

IKK dapat dijadikan dasar menentukan kebijakan perlindungan konsumen untuk meningkatkan pemberdayaan konsumen melalui berbagai upaya edukasi kepada konsumen. Hal ini adalah langkah preventif terhadap ekses negatif perilaku perdagangan yang tidak sesuai ketentuan. 

Digelar 34 Provinsi

Survei IKK digelar di 34 provinsi dengan sampel tersebar pada sembilan sektor perdagangan. Sektor tersebut yakni, obat dan makanan; jasa keuangan (perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan); jasa transportasi; listrik dan gas rumah tangga; jasa telekomunikasi; jasa layanan kesehatan; perumahan; barang elektronik, telematika, kendaraan bermotor; dan jasa pariwisata. 

Penarikan sampel dilakukan menggunakan teknik multistage cluster sampling terhadap jumlah keseluruhan responden 17 ribu orang. Di tiap provinsi, disurvei 500 responden (300 responden secara luring dan 200 secara daring). 

“IKK mengukur perilaku konsumen mulai pada tahap prapembelian, saat pembelian, sampai dengan pascapembelian yang meliputi 19 variabel penilaian. Hal ini sebagaimana Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 162 Tahun 2022 tentang Pedoman Penilaian IKK,” ujar Frida./ 

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kemenkop Luncurkan Koperasi Perumahan Rakyat di Cianjur

CIANJUR, Bisnistoday.co.id—Kementerian Koperasi (Kemenkop)!meresmikan Koperasi Perumahan Rakyat di Kawasan Tamar Village, Kabupaten...

EKONOMIPerbankan & Asuransi

BRI Life Luncurkan Asuransi COZY Sebagai Solusi Proteksi Fleksibel

JAKARTA, Bisnistoday.co.id — PT Asuransi BRI Life (BRI Life) meluncurkan produk asuransi...

Sektor Riil

Menperin Sarmuji: Kebijakan Tembakau Tak Bisa dari Satu Perspektif, Nasib Tenaga Kerja Harus Diperhitungkan

JAKARTA, Bisnistoday.co.id, – Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa kebijakan terkait industri...

Sektor Riil

Incar Pusat Kuliner Utara Jakarta, The Pizza Company Buka di Mal Artha Gading

JAKARTA, Bisnistoday.co.id,- The Pizza Company membuka outlet keempatnya di Mal Artha Gading,...