JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi denda kepada sejumlah pelaku pelanggaran di pasar modal mencapai Rp2,52 triliun hingga periode 16 Oktober 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan setiap pelanggaran —praktik manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, penyamaran kepemilikan saham, maupun bentuk pelanggaran lainnya—akan ditindak secara tegas, objektif, dan konsisten, dengan pengenaan sanksi yang proporsional sesuai tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” kata Hasan Fawzi melalui siaran pers, di Jakarta, Jumat (23/10).
Ia memaparkan hingga 16 Oktober 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak, disertai 28 sanksi peringatan tertulis, 8 sanksi pembekuan, 6 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan 6 perintah tertulis.
Jumlah denda tersebut, termasuk sanksi terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) yang mencapai denda keseluruhan Rp2,1 triliun. Penindakan ini juga disertai sanksi terhadap sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal.
Termasuk juga di dalam periode tersebut, denda atas keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak, serta 464 sanksi peringatan tertulis. Berdasarkan data pipeline penanganan kasus per 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus yang berada dalam berbagai tahapan penanganan, terdiri atas 28 kasus dalam tahap perencanaan, 54 kasus dalam tahap penelaahan awal, dan 40 kasus dalam proses pemeriksaan.
“Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” kata Hasan.
Dari sisi skala, Hasan mengatakan, nilai sanksi ini sangat menonjol dibandingkan sejumlah kasus besar manipulasi pasar dan penegakan hukum yang dipublikasikan otoritas pasar modal global. Hal ini menegaskan bahwa Indonesia tidak hanya memperkuat standar pengaturan dan pengawasan, tetapi juga menunjukkan keseriusan dalam menjatuhkan konsekuensi hukum yang nyata terhadap pelanggaran integritas pasar.
Sebagai tindak lanjut, OJK telah menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak terkait di Kantor OJK dan turut dihadiri oleh perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pada 21 Oktober 2026.





































