JAKARTA, Bisnistoday – Pemprov DKI Jakarta segera melengkapi pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) secara difinitif pengganti pejabat Sekda DKIJakarta sebelumnya yakni Almarhum Syaifullah. Melalui Surat Keputusan Presiden, ditetapkan Sekda DKI Jakarta adalah Joko Agus Setyono.
Berdasarkan surat Salinan dari sumber Binsistoday bahwa pengangkatan Sekda Pemprov DKI Jakarta yakni Joko Agus Setyono ini, tertuang alam surat Sekretariat Kabinet RI, Bernomor R-28/Adm/TPA/02/2023 tentang petikan dan Salinan Keputusan Presiden Nomor 13/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Surat tersebut disampaikan kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 13 Febuari 2023.Ketetapan pengangkatan ini, ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi, Farid Utomo, dengan tembusan Sekretaris Kabinet.Didalam surat tersebut, memutuskan pengangkatan Joko Agus Setyono sebagai Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta terhitung sejak pelantikan./







































