www.bisnistoday.co.id
Minggu , 4 Oktober 2026
Home OPINI Gagasan Amburadulnya Kebijakan KemenkopUKM
GagasanOPINI

Amburadulnya Kebijakan KemenkopUKM

Citra koperasi dirusak oleh kasus beberapa koperasi Simpan Pinjam ( KSP) gagal bayar, penyuapan hakim agung, dan ditambah lagi dugaan tindak pidana pencucian uang
Social Media
Suroto

KOPERASI akhir-akhir ini sedang didera oleh masalah besar. Citranya dirusak oleh kasus beberapa koperasi Simpan Pinjam ( KSP)  gagal bayar, penyuapan hakim agung, dan ditambah lagi dugaan tindak pidana pencucian uang.

Menyedihkanya, justru masalahnya yang terberat adalah yang ditimbulkan oleh kebijakan dan tindakan pemerintah.  Sebab Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) selama ini selain melakukan pembiaran, absen dalam upaya pencegahan, ditambah amburadulnya proses penanganan masalah.

Koperasi gagal bayar itu disebabkan oleh banyak faktor. Di antaranya karena mismanajemen, korupsi manajemen, penyalahgunaan wewenang,  atau faktor eksternalitas seperti kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah yang salah. Tapi pengaruh yang sangat besar sebetulnya justru berasal dari aspek regulasi dan kebijakan yang salah dari pemerintah.

Untuk kasus koperasi gagal bayar misalnya, KemenkopUKM sebetulnya bisa mencegah dengan cara membentuk fasilitasi jaminan simpanan melalui  Lembaga Pejaminan Simpanan ( LPS) seperti yang diberikan pemerintah kepada bank. Tapi ini tidak dilakukan KemenkopUKM.

Bahkan ketika ada peluang untuk memasukan lembaga LPS bagi koperasi melalui penyusunan Undang Undang Penguatan Dan Pengembangan Sektor Keuangan ( UU PPSK ) yang baru disahkan beberapa waktu yang lalu tidak dilakukan oleh KemenkopUKM. Ini artinya KemenkopUKM seperti melakukan kesengajaan.

Akibatnya simpanan anggota koperasi simpan pinjam sampai hari ini tidak ada jaminan keamananya. Kelalain ini menyebabkan banyak anggota koperasi yang harus kehilangan tabungan atau investasinya di koperasi.

Secara manajemen, tidak difasilitasinya koperasi dengan LPS akhirnya menyebabkan KSP ciptakan produk dengan resiko yang tinggi dan otomatis tingkatkan ancaman gagal bayarnya makin tinggi. Apalagi ketika hadapi krisis ekonomi.

Selain itu, munculnya koperasi gagal bayar itu juga karena pengabaian KemenkopUKM yang sebetulnya memiliki kewenangan untuk membubarkan koperasi abal-abal, koperasi papan nama dan rentenir berbaju koperasi. Semua itu sudah di atur di UU, bahkan sudah ada PP dan Permennya. Kewenangan yang dimiliki oleh Menteri Koperasi dan UKM ini tidak dilaksanakan. Padahal kondisinya sudah akut karena dari 127 ribuan koperasi, menurut perkiraan 70-an persen dari koperasi yang ada.

Sudah dalam situasi parahpun KemenkopUKM  justru memperkeruh keadaan dan mendorong munculnya koperasi gagal bayar lebih banyak. KemenkopUKM secara sengaja melakukan ekspos besar besaran soal kasus KSP gagal bayar dan bukanya dilakukan penyelesaian agar uang anggota tetap dapat kembali atau bahkan koperasinya dipulihkan manajemenya kembali. Ini jelas memicu ketidakpercayaan pada KSP dan akhirnya ancaman koperasi gagal bayar semakin meluas.

Saran atau rekomendasi Satuan Tugas (Satgas)  Kemenkop dan UKM dalam  penyelesaian masalah KSP gagal bayar melalui mekanisme pengadilan juga menambah masalah menjadi semakin ruwet. Masalahnya bukan selesai namun justru banyak rugikan anggota koperasi.

Koperasi semakin tambah terpuruk citranya oleh ulah KemenkopUKM. Di tengah masalah yang dihadapi tersebut Kemenkop justru mengeluarkan kebijakan yang sembrono. Dilakukan moratorium izin baru dan pembukaan cabang bagi KSP yang dampaknya menghambat perkembangan bagi seluruh koperasi yang baik.

Semakin ruwet lagi masalahnya ditambah oleh tuduhan dugaan koperasi oleh ketua PPATK yang alamatnya bukan menunjuk ke nama-nama koperasi yang diduga melakukan tindak pindana pencucian uang. Dimana tuduhan itu di alamatkan ke semua koperasi.

Menteri Koperasi dan UKM selama ini juga ternyata tidak mampu melindungi kepentingan koperasi dengan membiarkan kebijakan diskriminatif terhadap koperasi dan justru membuat lembaga keuangan koperasi semakin terpuruk. Sebut saja misalnya dengan ikut medorong pemberian subsidi dengan jumlah cukup fantastis kepada bank dalam kredit program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk bank namun tidak untuk koperasi./ Oleh Suroto,  Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) dan CEO INKUR

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Presiden Prabowo
Gagasan

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

JAKARTA,Bisnistoday- Kalimat Presiden Prabowo Subianto, “saking pintarnya, saking pintarnya jadi goblok”, dalam...

Karikatur Obligasi Daerah
Gagasan

Musim Ngutang, Tarik Ulur Penerbitan Obligasi Daerah Pemprov DKI Jakarta

RENCANA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerbitkan obligasi daerah kembali memantik perdebatan...

Para pengunjuk rasa menentang AfD (Dok: Clemens Bilan/EPA)
Gagasan

AfD, Trauma Sejarah, dan Demokrasi yang Harus Dijaga

ADA yang menarik dari peta politik Jerman belakangan ini. Selasa, 8 September...

Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Nepal, 26 Agustus 2026 (Dok: NDTV)
Gagasan

Membaca Ramalan di Tengah Bencana

PADA  24 Juni 2026, dua gempa bumi dahsyat berkekuatan 7,2 SR dan...