www.bisnistoday.co.id
Minggu , 4 Oktober 2026
Home OPINI Gagasan Sikap Budaya dan Korupsi
GagasanOPINI

Sikap Budaya dan Korupsi

ILUSTRASI Perkembangan Kasus TPPU Rp349 Triliun.
Social Media

SALAH SATU kehebohan publik terkini adalah dalam rangka mencermati “mendadak-meriang”nya PPATK dalam kasus dana “Rp300 triliun.” Kasus itu memang rada unik. Semula Menkopolhukam Mahfud MD dengan semangat menyebutkan bahwa ada temuan transaksi mencurigakan yang diperkirakan masuk kategori korupsi berupa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp300 triliun di Kemenkeu, dan datanya berasal dari PPATK. Sebuah lembaga yang khusus menelisik aliran dana yang dipandang mencurigakan dan harus dilakukan penyelidikan.

Namun belakangan, ketua PPATK Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa kasus itu dianggap bukan korupsi dan masih terus dilakukan penyelidikan bersama-sama Kementerian Keuangan. Tentu saja “kempes”nya PPATK mengundang pertanyaan banyak kalangan. 

Terutama mempertanyakan statement Mahfud MD, darimana data korupsi/TPPU “Rp300 triliun” yang beliau maksudkan. Pak Mahfud MD sendiri kiranya perlu memberikan klarifikasi terbuka, agar tidak dituduh menjadi “provokator” dalam kasus tersebut.

Namun lepas dari kontroversi kasus “Rp300 triliun” yang bermula dari terkuaknya harta kekayaan tak wajar pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp56,1 miliar, kiranya perlu menelisik lebih dalam perihal kaitan kasus di atas dengan serangkaian analisa saling keterkaitan antara satu kasus dengan sistem, subsistem dan struktur yang saling tergantung satu sama lain, yang biasa terjadi pada setiap kasus korupsi.

Saling keterkaitan itu sendiri terhubung dengan sikap atau budaya birokrasi dan sebagian masyarakat kita yang telah menjadi “permissive” terhadap perilaku koruptif. Sebagaimana sinyalemen Bung Hatta pada 1970an bahwa perilaku korupsi telah meresap ke dalam segala lapisan masyarakat dan menjangkiti berbagai departemen pemerintah. 

Malangnya, ternyata budaya Indonesia diketahui sejak lama tidak cukup kuat untuk melawan kecenderungan perilaku korupsi.

Secuil Dari Pohon Besar

Kasus Rafael dan “Rp300 triliun” dipercaya hanya secuil dari bangunan pohon korupsi raksasa yang telah berurat akar cukup dalam, dahan dan ranting serta daun-daun korupsi yang cukup lebat. Malik Ruslan, peneliti LP3ES dan penulis buku “Politik Anti Korupsi di Indonesia; Gradualitas dan Ambiguitas (2017)” memaparkan secara luas dan mendalam kecenderungan korupsi di Indonesia yang tidak lagi mempunyai episentrum. 

Tetapi telah merata dan meluas ke seluruh Indonesia. Pelakunya juga amat beragam, mulai dari pejabat pemerintah, politisi, pengusaha, aparat hukum sendiri, lalu para keluarga tersangka yang bisa terdiri dari para istri, anak, kemenakan, ajudan, bendahara, pendidik, pengacara, dan lain-lain.

Sementara sebab tindak pidana korupsi berasal dari yang terbesar korupsi izin eksplorari SDA, alat kesehatan, pupuk, pengadaan alat kantor, alat pertahanan, simulator SIM, dana pajak, sampai ke pengadaan kitab suci dan masih banyak lagi. Semua jadi obyek tindak pidana korupsi oleh para pelaku. Dari banyaknya kasus korupsi, tidak heran Indonesia dikenal sebagai salah satu negara paling demokratis di Asia tapi juga paling parah tingkat korupsinya.

Mengapa kita harus tinjau juga segi analisa saling keterkaitan antara satu kasus dengan sistem, subsistem dan struktur yang saling tergantung satu sama lain? karena Gabriel Almond telah mensitir : ”Korupsi tidak bisa dilihat sebagai sebuah entitas yang berdiri sendiri. Melainkan sebuah struktur, dengan bagian-bagian yang saling berinteraksi, saling terkait, dan tergantung satu sama lain. 

Bahkan sudah tertatam. Secara hirarkis, sebagai sebuah struktur, korupsi terdiri atas subkultur-subkultur yang terikat oleh struktur yang lebih besar, dominan dan mementukan, yaitu struktur tertinggi.Maka jika demikian halnya, maka benarlah bahwa Korupsi adalah sebuah tindakan politik yang bersifat sistemik.

Budaya Turun Tumurun

Sistem yang terbangun dengan memanfaatkan budaya korupsi turun temurun, tentu jauh lebih merusak ketimbang kita menemukan kasus per kasus tindak pidana korupsi. “Pohon” raksasa korupsi yang berjalan mengikuti alur sistem yang terbangun jelas harus dipahami lebih dulu untuk kemudian menemukan strategi kebudayaan yang cocok dan pas dalam rangka memapak habis pohon tersebut.

Apakah melemahnya gaung kasus Rafael dan “Rp300 triliun” adalah juga bagian dari korupsi sistemik yang amat susah diidentifikasi, atau lebih tepatnya amat sulit menentukan sikap atasnya, karena terhubung dengan struktur kekuasaan yang lebih tinggi?

Para aktivis reformasi 1998 telah menasbihkan bahwa perang terhadap korupsi adalah perang terhadap kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dengan terlebih dulu mengidentifikasi apa itu korupsi, beserta puluhan definisi korupsi yang ditetapkan, hingga kemudian mendesak pemerintah mendirikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang fenomenal.

Sayangnya, kerja keras KPK dalam menemukan dan memberantas penyakit bawaan korupsi musnah dihantam palu godam legislatif ketika mengesahkan revisi UU KPK (perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002) pada sidang paripurna 17 September 2019. 

Dewan Perwakilan Rakyat ketika itu akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rapat paripurna yagn dipimpin oleh Fahri Hamzah. Tokoh yang kini gencar mengecam tindak pidana korupsi di Indonesia.KPK pun akhirnya bisa dikatakan tidak lagi bergigi dengan revisi UU KPK. Maka jangan heran, jika indeks persepsi korupsi Indonesia akhirnya merosot dari posisi 38 ke posisi 34 internasional.

Upaya Perangi Korupsi

Sikap dan budaya perlawanan atas korupsi yang seharusnya dimiliki oleh struktur kekuasaan lebih tinggi dan saling berkelindan antar lembaga tinggi negara, jelas sedang bermasalah berat. Pernyataan-pernyataan yang mendegradasi kerja OTT KPK sebagai “mengganggu nama baik dan mengganggu perekonomian nasional” adalah kecelakaan sejarah yang dimiliki Indonesia. Kiranya tidak perlu dijelaskan di sini betapa celakanya pernyataan itu bagi keinginan memerangi korupsi dari banyak kalangan yang menginginkan Indonesia menjadi lebih baik.

Pelemahan KPK dan pernyataan minor terhadap pemberantasan korupsi mencerminkan apa yang dikatakan oleh Satjipto Rahardjo bahwa, “budaya hukum sangat menentukan bagi baik buruknya materi hukum yang diciptakan, operasionalisasi hukum yang berlaku serta pemenuhan sarana dan prasarana hukum sebagai pendukung berlangsungnya hukum.”

Budaya hukum yang mencakup filsafat hukum – nilai dan pengetahuan hukum serta perilaku hukum tentang kesadaran hukum, penghormatan dan sikap/kepatuhan terhadap hukum yang bisa disebut amat rapuh. Lebih lanjut, Lawrence M Friedman juga menyatakan bahwa,”Budaya hukum adalah bahan bakar yang akan menggerakkan sebuah mesin yang dinamakan sistem hukum. Hidup matinya mesin akan ditentukan oleh bahan bakarnya.”

Sikap budaya dan persepsi masyarakat Indonesia yang mulai membaik terhadap perang kepada korupsi ketika KPK dulu giat melaksanakan kerja-kerja antikorupsi dengan menangkapi aktor-aktor korup negara, saat ini hanya memunculkan kekecewaan merata dengan munculnya kasus-kasus luarbiasa yang kini terungkap.

Oleh karena itu, adalah kerja raksasa bersama antara rakyat yang sadar hukum, aktivis, kampus dan mahasiswa, LSM, jurnalis dan para cendekiawan menemukan sekeras-kerasnya upaya melawan hantu raksasa yang bernama “Sistem yang Korup” dengan strategi kebudayaan yang berbeda. 

Dalam rangka membalik opini bahwa kerja-kerja anti korupsi bukanlah kegiatan yang akan mengganggu perekonomian nasional dan tidak menurunkan citra Indonesia di mata internasional.Kasus “Rp300 triliun” dan Rafael serta mereka yang tersangkut di dalamnya harus segera menemukan titik jawab yang memuaskan warga masyarakat./

Oleh : Pril Huseno, Pengamat Kebijakan Publik

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Presiden Prabowo
Gagasan

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

JAKARTA,Bisnistoday- Kalimat Presiden Prabowo Subianto, “saking pintarnya, saking pintarnya jadi goblok”, dalam...

Karikatur Obligasi Daerah
Gagasan

Musim Ngutang, Tarik Ulur Penerbitan Obligasi Daerah Pemprov DKI Jakarta

RENCANA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerbitkan obligasi daerah kembali memantik perdebatan...

Para pengunjuk rasa menentang AfD (Dok: Clemens Bilan/EPA)
Gagasan

AfD, Trauma Sejarah, dan Demokrasi yang Harus Dijaga

ADA yang menarik dari peta politik Jerman belakangan ini. Selasa, 8 September...

Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Nepal, 26 Agustus 2026 (Dok: NDTV)
Gagasan

Membaca Ramalan di Tengah Bencana

PADA  24 Juni 2026, dua gempa bumi dahsyat berkekuatan 7,2 SR dan...