JAKARTA, Bisnistoday – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Prasarana Perkeretaapian berinisial HNO sebagai tersangka dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT), dugaan suap lelang proyek pembangunan dan pemeliharaan relkereta api di Kemenhub untuk tahun Anggaran 2018 -2022.
KPK juga menetapkan VP. PT Kereta Api Indonesia (Persero) berinisial PAR, serta 7 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Hal ini diinfokan dalam keterangan IG@official.kpk baru-baru ini.
Didalam keterangan tersebut, KPK menyatakan, korupsi pada sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga berpotensi menurunkan kualitas jalur kereta yang akan dibangun dan membahayakan keselamatan masyarakat sebagai pengguna layanan. Untuk itu, KPK menyayangkan atas terjadinya korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api yang merupakan penopang moda angkutan umum.
Prinsip Integritas dan antikorupsi , dalam keterangan tersebut, harus menjadi komitmen bersama antara Penyelenggara Negara dan pelaku usaha, agar tidak terjadi permufakatan jahat yang melanggar ketentuan hukum melalui praktik-praktik korupsi./










































