www.bisnistoday.co.id
Selasa , 29 September 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Menaker Yassierli Ingatkan Fokus Pembahasan UMP 2025
Nasional

Menaker Yassierli Ingatkan Fokus Pembahasan UMP 2025

Menaker Yasierli
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, selaku Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional memimpin Sidang Pleno IV LKS Tripartit Nasional. Salah satu topik yang dibahas dalam Sidang Pleno ini adalah tindak lanjut dari putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dalam sidang pleno tersebut, Yassierli menekankan 2 hal. Pertama, putusan MK atas UU Cipta Kerja harus dihormati dan dipatuhi oleh semua anggota LKS Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

Kedua, seluruh anggota LKS Tripartit Nasional bersama-sama mendialogkan solusi atas putusan MK tersebut.”Saya kira putusan MK ini adalah sesuatu yang harus kita hormati dan kita patuhi bersama-sama. Selanjutnya kita akan mencari solusi yang terbaik untuk bangsa,” kata Yassierli, di Jakarta, Senin (4/11).

Yassierli mengatakan, hal paling krusial untuk segera ditindaklanjuti adalah penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025. Hal ini dikarenakan penetapan UM provinsi tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024. Sementara untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2024.

Adapun beberapa poin masukan dari serikat pekerja/serikat buruh terkait penetapan UM 2025 yaitu memberikan keleluasan kepada Gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk berkolaborasi terkait penetapan UM Provinsi, UM Kabupaten/Kota, dan UM Sektoral dengan berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL); penetapan UM 2025 tidak menggunakan PP 51/2023; serta menggunakan survei KHL dari unsur Depekab/Depekot dengan memperpanjang waktu penetapan UM s.d tanggal 10 Desember 2024.

Sementara dari unsur pengusaha mengusulkan beberapa hal di antaranya tetap memberlakukan PP 51/2023 sebagai kepastian penetapan UM 2025 serta menghindarkan dari politisasi penetapan UM; KHL yang digunakan adalah KHL yang berdasarkan data BPS; serta UM Sektoral tidak ditetapkan terlebih dahulu untuk sektor padat karya.

“Jadi kita fokus terkait upah minimun ini dulu. Nanti masukan dari teman-teman semua akan kita bawa ke pak Presiden untuk dimintai arahan,” katanya.//

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Nasional

Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi Perlu Dikaji, UPI Soroti Kecukupan Anggaran

SUBANG, Bisnistoday.co.id  – Wacana pendidikan gratis hingga perguruan tinggi perlu dikaji secara...

TIM SAR
Nasional

Operasi SAR KMP Virgo Transport 8 Makin Gencar, Tercatat 71 Penumpang Belum Ditemukan

BANJARMASIN, Bisnistoday- Berdasarkan data Basarnas pada Sabtu (26/9) pukul 19.00 WITA, dari...

Kabiro Humas
Nasional

Tepat di Momen HANTARU 2026, Implementasi PERINTIS 10 Hari Diperluas hingga ke 95 Kantah

JAKARTA, Bisnistoday - Masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah kini dapat...

Nasional

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

JAKARTA, Bisnistoday - Kabar duka menyelimuti dunia seni dan politik Indonesia. Putra...